Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
Korupsi Anggaran Rutin APBD, Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Dihukum 6 Tahun Penjara



Riauterkini-PEKANBARU - Tiga mantan penjabat utama di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terjerat tindak pidana korupsi menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000, dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti secara sah bersalah telah merugikan keuangan negara.

Atas perbuatan para mantan pejabat tersebut yakni, Risnandar Mahiwa, selaku PJ Walikota Pekanbaru, Indra Pomi, Sekda Kota Pekanbaru dan Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun.

Amar putusan dibacakan majelis hakim secara terpisah pada sidang Rabu (10/9/25). Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risnandar Mahiwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar atau subsider selama 1 tahun penjara.

Terdakwa Novin Karmila juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Novin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,367.000.000 atau subsider 1 tahun

Terdakwa Indra Pomi, selaku Sekda Kota Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta Subsider 4 bulan. Indra Pomi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000, jika tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita negara.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Delta.

Atas putusan vonis hukuman tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding atau tidak. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000 atau subsider selama 2 tahun.

Sementara Pj Walikota Risnandar Mahiwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan Novin Karmila mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, selama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Indra Pomi melakukan korupsi bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. dengan menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

Ketiga terdakwa ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK serta menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Berita Lainnya

Kamis, 11 September 2025

Kantor Pelayanan SKCK Polres Siak Diserbu Ribuan Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu


Kamis, 11 September 2025

Bangkitkan Semangat Sportivitas Lewat PresUniv Run 2025


Kamis, 11 September 2025

Bupati Bengkalis Dorong Penguatan Ekosistem Pangan Aman, Tekankan Sinergi dan Inovasi


Kamis, 11 September 2025

Cabang ke 4 di Sumatera, Emados Hadir di Pekanbaru Sajikan Kuliner Khas Timur Tengah


Kamis, 11 September 2025

Sosialisasi P4GN di SMK Negeri 2 Tanah Putih, Kapolsek Ajak Siswa Jadi Generasi Anti Narkoba


Kamis, 11 September 2025

Kontribusi Pajak PTPN IV PalmCo Melonjak, Sentuh Rp7,7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir


Kamis, 11 September 2025

Suami Penggorok Leher Istri Sudah Jalani Sepuluh Sidang di PN Telukkuantan


Kamis, 11 September 2025

Hilang di Hutan Lanud Rusmin Nurjadin, Siswi SMA 4 Pekanbaru Ditemukan Selamat


Kamis, 11 September 2025

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Curas di Kuansing, Diamankan di Palembang


Kamis, 11 September 2025

Kuansing Usulkan Tiga Titik Jalan Utama Melalui DAK Senilai Rp256 Miliar


Kamis, 11 September 2025

Latma Cope West, Penerbang Tempur F-16 TNI - AU dan F-15 Amerika Masuk Materi Dogfight


Kamis, 11 September 2025

Diterkam Buaya, Seorang Warga Pelalawan Dirujuk ke RS di Batam


Rabu, 10 September 2025

Jadi Sumber PAD Riau, Perjuangan SPR Trada Soal Legalitas Pemanfaatan Hutan di Riau Tinggal Selangkah Lagi


Rabu, 10 September 2025

Menjaga Warisan Melayu, Menyulam Masa Depan: Kisah UGM dan Warga Dayun


Rabu, 10 September 2025

Jemput Bola, Pemkab Bengkalis Gencar Lakukan Perekaman KTP-el Sasar Warga Sakit hingga Disabilitas


Rabu, 10 September 2025

Korupsi Anggaran Rutin APBD, Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Dihukum 6 Tahun Penjara


Rabu, 10 September 2025

Tekan Angka Putus Sekolah, Kementerian dan DPR RI Apresiasi Program Satgas Pantas Riau


Rabu, 10 September 2025

Kebakaran Hebat di Pulau Kijang Reteh Inhil, Puluhan Rumah Warga Hangus Terbakar


Rabu, 10 September 2025

Wabup Siak Minta SLI Dorong Pertanian Padi Tangguh Hadapi Perubahan Iklim


Rabu, 10 September 2025

DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Masjid Paripurna, Jadi Pusat Pemberdayaan Umat