Riauterkini-INDRAGIRI HILIR–, Sebagai tindak lanjut program pemberian bantuan hukum kepada warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Markfen Justice bersama Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan zoom metting penyuluhan hukum di Kelurahan Tembilahan Hulu Rabu (20/08/2025)
Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh Ariston Hotman Turnip, SH.,MH selaku Narsum dari Kanwil Kemenkum Riau Secara Zoom Meeting, Lurah Lurah Tembilahan Hulu Drs. H. Abdurroni. R. Bersama Staf, Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Effendi,SH bersama rekan, pendamping PKH dan peserta sebanyak 30 (tiga puluh orang) dari penerima bantuan PKH
Acara dibuka secara resmi oleh moderator Sulaikha, SH dengan diawali sambutan dari Lurah Tembilahan Hulu Drs. H. Abdurroni. R.
Dalam sambutannya Lurah berharap kepada peserta untuk serius dalam mengikuti penyuluhan hukum ini,mudahan mudahan dengan penyuluhan hukum ini kita dapat membantu permasalahan hukum yang menerpa kita terutama keluarga terdekat,"ujarnya
Lanjutnya, bahwasannya ini memang penting dimana pemerintah hadir bukan saja untuk memberikan bantuan pangan dan sosial tetapi bantuan hukum pemerintah juga berikan
" Semoga penyuluhan hukum dapat bermanfaat bagi warga kami di kelurahan Tembilahan hulu dan dapat kembali dilaksanakan untuk kedepannya Kembali,"ujarnya kembali
Sementara Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Effendi,SH dalam sambutannya mengucapkan terima atas fasilitasi Pihak Pemerintah Kelurahan Tembilahan Hulu sehingga penyuluhan ini dapat terlaksana
" Diharapkan peserta dapat menyimak penyuluhan yang akan disampaikan dan silahkan bertanya bila ada terkendala dengan masalah hukum di lingkungannya,"terang Markoni
Sesi selanjutnya adalah pemaparan langsung secara daring dari penyuluh Kanwil Kemenkum Riau Ariston Hotman Turnip, SH.,MH kepada peserta penyuluhan
Ariston memaparkan alur pembentukan Posbakum di kelurahan setempat serta rekrutmen paralegal untuk membantu masalah hukum yang berada di wilayah kelurahan
Dikatannya juga bahwa sesuatu undang undang Nomor 16 tahun 2011 negara wajib memberikan bantuan hukum untuk vonis diatas lima tahun dalam perkara pidana dan perkara perdata lainnya
"Jadi dengan adanya layanan Posbakum nanti dapat mengakomodir masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan perkara hukum yang dideranya sesuai dengan persyaratan yang telah dijabarkan seperti SKTM dan kartu PKH, " ujarnya
Diakhir sesi Ariston mengajak kepada Lurah untuk segera membentuk Posbakum, sebagai rujukan hukum pertama bagi warga yang kurang mampu sebelum naik ke tingkat kasasi hukum yang lebih tinggi lagi
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab***(pto)