Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu persyaratan percepatan untuk pencairan Dana Desa tahap II.
Hal itu disampaikan Perwakilan Kanwil DJPb dan KPPN Rengat, dalam kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati, akhir pekan lalu.
Untuk itu, ia mendorong Pemda agar mengimbau seluruh Desa melakukan musyawarah dalam rangka pembentukan Koperasi Daerah Merah Putih, yang menjadi salah satu syarat percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II.
Kesempatan itu, KPPN Rengat, juga mengapresiasi Pemkab Kuansing yang telah siap menyalurkan Dana Desa Tahap I sebelum batas waktu 15 Juni 2025.
Selain itu, Kanwil DJPb dan KPPN Rengat kesempatan ini, juga menyampaikan sejumlah informasi penting terkait pengelolaan dana pusat di daerah.
Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) batas akhir penyampaian laporan yang disampaikan penggunaannya ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) adalah tanggal 30 Juni 2025.
Maka untuk mendukung percepatan proses rekonsiliasi pajak pusat, Pemerintah Daerah diimbau agar berkoordinasi aktif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rengat dan KPPN Rengat.
Selain itu, dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2025 beserta surat rekomendasi harus disampaikan paling lambat 22 Juli 2025.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat dalam.
Bupati menyampaikan Kabupaten Kuansing dengan APBD relarif kecil, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai potensi daerah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan sumber lainnya, akan terus digali dan dimaksimalkan demi memperkuat ketahanan fiskal daerah.
"Kami terus berinovasi dan mendorong peningkatan PAD melalui potensi lokal yang ada di Kuansing. Terima kasih atas bimbingan dan perhatian dari Kanwil DJPb yang telah hadir dan memberikan arahan langsung di daerah kami," ucap Bupati.
Sebagai penutup lewat kegiatan ini, dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan Treasury Award kepada Kabupaten Kuantan Singingi, dalam dua kategori, Pertama Pemerintah Daerah Terbaik Penyaluran Dana Desa Tahun 2024. Kedua Pemerintah Daerah Terbaik Penyaluran Transfer ke Daerah Tahun 2024.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kuansing, dalam tata kelola keuangan yang baik serta responsif terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Turut mendapingi Bupati Pj. Sekda Kuansing, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kadis Sosial PMD, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Kadis Dikpora, Direktur RSUD Teluk Kuantan.*** (Jok)