Riauterkini-RENGAT-Berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Batang Gansal, Inhu yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Saat digeledah ditemukan 21 paket diduga sabu disaku celana panjang yang dikenakan nya.
Berhasil diamankan nya seorang pria bernama Renol alias Renol warga Batang Gansal, Inhu yang melakukan aktivitas diduga transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di gang Merak Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu oleh Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (17/6/25) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH Rabu (18/6/25).
Berbekal informasi yang didapat, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, IPDA Iksan Lutfi, SE, langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, SE, MH, dilanjutkan dengan perintah agar tim segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah mengantongi identitas terduga pelaku dan memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah Renol. Di lokasi Renol berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik berisi 21 paket sabu di dalam saku celana panjang jeans biru yang dikenakannya,” ungkapnya.
Selain sabu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu plastik pembungkus ukuran sedang, dan uang tunai sebesar Rp947.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Seluruh barang bukti serta pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal Renol mengakui 21 paket sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Penangkapan Renol menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba, sekaligus bentuk respon cepat terhadap keresahan masyarakat. Polres Inhu mengimbau agar seluruh elemen masyarakat terus bersinergi dan aktif berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini Renol masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Inhu dan atas perbuatan nya Renol dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. ***** (guh)