Riauterkini-BENGKALIS- Bupati Bengkalis, Kasmarni, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/6/25).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bengkalis itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, M. Arsya Fadhilah, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda dan dihadiri oleh 31 anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat dari berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta beberapa peraturan pemerintah lainnya yang mengatur pelaporan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian akhir dari siklus anggaran. Ini adalah laporan keuangan yang telah direviu oleh Inspektorat dan diaudit oleh BPK RI Perwakilan Riau,” terang Bupati.
Dalam laporannya, Bupati Kasmarni mengungkapkan bahwa target Pendapatan Daerah Tahun 2024 sebesar Rp4,717 triliun, sementara realisasinya mencapai Rp3,533 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) target Rp1,157 triliun, terealisasi Rp411,660 miliar (35,56%), pendapatan transfer target Rp3,559 triliun, terealisasi Rp3,121 triliun (87,69%), Lain-lain pendapatan sah Rp0,00.
Sedangkan untuk belanja dan transfer daerah, dianggarkan sebesar Rp4,775 triliun dengan realisasi Rp3,615 triliun, atau 75,72% dari target.
Untuk pembiayaan daerah, Pemkab Bengkalis menerima Rp87,854 miliar dari SILPA tahun sebelumnya, tanpa ada pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan SILPA tahun 2024 sebesar Rp5,411 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengumumkan pencapaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Opini WTP ini adalah buah dari kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja tuntas kita semua dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Bupati Kasmarni penuh semangat.
Menutup sambutannya, Bupati yang juga bergelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas berharap agar Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, maka SILPA dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, serta mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Bupati.***(dik/rls)