Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
81.793 Hektar Lahan TNTN Dikembalikan ke Fungsi Hutan, Belasan Ribu Warga Diberi Waktu Pindah

Riauterkini- Pelalawan – Setelah puluhan tahun dirambah, akhirnya kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 81.793 hektare resmi disita negara. Langkah tegas ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penyitaan ditandai dengan pemancangan dan pemasangan plang penyitaan oleh Satgas PKH di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, pada Selasa (10/6/2025).

Kawasan yang telah mengalami perambahan masif itu kini masuk dalam pengawasan dan pengamanan langsung pemerintah pusat. Proses pemancangan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI Dr. Febri Adriansyah, SH, MH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, SH, MM, serta unsur Forkopimda Riau dan Pelalawan.

Wadansat PKH Brigjen Dodi Triwinarto menegaskan bahwa negara tak akan kalah menghadapi praktik perambahan yang merusak ekosistem konservasi. Ia menyebut, proses hukum akan menjerat oknum-oknum yang membiarkan masyarakat bermukim dan mengalihfungsikan kawasan konservasi tersebut.

“Kita akan periksa pejabat yang diduga membiarkan kawasan ini dialihfungsikan. Negara tidak boleh kalah,” tegas Dodi.

Relokasi Mandiri Warga dan Aturan Sawit
Bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan TNTN, pemerintah memberikan waktu relokasi mandiri selama tiga bulan, terhitung dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Proses ini akan didampingi oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan yang akan mengatur teknis dan tahapannya.

Sementara itu, terhadap lahan sawit warga, diberlakukan kebijakan transisi. Sawit berusia lebih dari lima tahun masih diperbolehkan dipanen selama masa relokasi. Namun, dilarang keras melakukan penanaman baru, perluasan lahan, atau pemeliharaan seperti pemupukan dan pruning.

Sebaliknya, sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir akan dianggap sebagai bagian dari perambahan ilegal. Lahan-lahan ini akan ditertibkan dan dikembalikan menjadi kawasan hutan oleh pemerintah.

“Tanaman sawit yang tergolong baru akan dimusnahkan dan diganti dengan tanaman hutan sebagai bagian dari proses restorasi,” ujar Dodi.

Langkah Strategis Pulihkan Fungsi TNTN
Upaya ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi hayati. Selain untuk memulihkan kerusakan lingkungan, penertiban ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha merusak kawasan hutan negara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH, MH, Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, Bupati Pelalawan H. Zukri, SE, serta Kejari Pelalawan Ajrizal, SH, MH dan jajarannya.*** ( Cho)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Senin, 30 Juni 2025

Iuran Sampah Harus Berdasarkan Kesepakatan Warga, Wako Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pengawasan LPS


Senin, 30 Juni 2025

Band FJTI Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Musisi Inhil


Senin, 30 Juni 2025

Terus Tingkatkan Sinergitas dengan APH, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang


Senin, 30 Juni 2025

Wako Agung Mulai Berkantor di Kecamatan, Perdana di Tuah Madani


Senin, 30 Juni 2025

Karmila Sari dan Mendiktisaintek Soroti Kesempatan Kerja Inklusif dan Prioritas Tenaga Lokal


Senin, 30 Juni 2025

Bikers ADV dan Capella Honda Berbagi Kasih dan Jelajahi Pekanbaru


Senin, 30 Juni 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Dukung Satgas PKH untuk Lindungi Kawasan Konservasi TNTN


Senin, 30 Juni 2025

28 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat


Senin, 30 Juni 2025

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT ke-79 Bhayangkara, Polsek Tembilahan Hulu Gelar Lomba Anak-anak Islami


Senin, 30 Juni 2025

Gubri Wahid Benarkan Pemecatan Dirut PT SPR Karena Soal Kinerja


Senin, 30 Juni 2025

MTQ ke-43 Riau, Istri Menag RI Turun Langsung ke Bengkalis


Senin, 30 Juni 2025

Gelar Aksi Damai, LMB Nusantara dan Mahasiswa Dukung Relokasi TNTN


Senin, 30 Juni 2025

14 Napi Lapas Bengkalis Dibebaskan dari Masa Hukuman


Senin, 30 Juni 2025

SIEXPO 2025 di Riau Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit


Senin, 30 Juni 2025

Aksinya Terekam CCTv, Maling 4 HP Ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Rohil


Senin, 30 Juni 2025

Semester Pertama 2025, PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,6 Miliar TJSL Wujudkan SDG's dan Astacita


Senin, 30 Juni 2025

MTQ ke 43 Riau, Bupati Kuansing, Berharap Kafilah Berikan Hasil Terbaik


Senin, 30 Juni 2025

Bupati Afni Harap Kafilah Siak Tampil Maksimal di MTQ ke-43 Riau


Senin, 30 Juni 2025

Polda Riau Tangkap Dua Cukong Perambah Kawasan TNTN


Minggu, 29 Juni 2025

Kinerja Bobrok, Laporan Keuangan 2024 tak Tersedia, DIrut PT SPR Fuady Noor Dipecat