Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Saksi Sidang di PN Bangkinang Sebut Kerjasama Ilegal Picu Kebun Sawit Koppsa-M tak Produktif

Riauterkini - PEKANBARU - Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kembali melanjutkan persidangan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Soni Nugraha serta didampingi Hakim Aulia Fhatma, dan Ridho Akbar di Gedung PN Bangkinang pada Selasa (11/2/25) tersebut menghadirkan tiga saksi masing-masing Komsel Matanari, Doha Barus, dan Andry Ideawan.

Persidangan sendiri berlangsung menarik usai para saksi mengungkapkan sejarah panjang hubungan antara Koppsa-M dan PTPN V kala itu, hingga menjadi PTPN IV Regional III saat ini. Termasuk adanya kebijakan kepengurusan Koppsa-M terdahulu yang mengusir seluruh pegawai PTPN yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan serta optimalisasi kebun.

Tidak hanya pengusiran secara paksa, pada tahun 2014 pengurus Koppsa-M juga mengambil keputusan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola kebun sawit seluas 1.650 Ha. Kebijakan tersebut yang kemudian disinyalir kuat menjadi penyebab kondisi kebun Koppsa-M memprihatinkan.

"Pada tahun 2014, akses untuk PTPN ditutup oleh pengurus KUD. Sama sekali PTPN tidak boleh masuk. Seingat saya waktu itu ada surat tertulis dari pihak koperasi untuk mengusir PTPN," kata saksi Komsel Matanari.

Komsel sendiri merupakan pensiunan mandor yang ditugaskan untuk membangun areal Koppsa-M pada tahun 2005 silam. Saat ia masuk, ia mendapat tugas untuk melakukan pembangunan kebun tahap III seluas 500 hektare.

Pembangunan Koppsa-M diketahui dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama, dilaksanakan pada tahun 2001 seluas 200 hektare. Tahap kedua seluas 950 hektare pada 2003. Dan tahap terakhir seluas 500 hektare pada tahun 2006. "Saya ditugaskan di sana untuk pembangunan yang 500 hektare," kata dia dihadapan majelis hakim.

Pembangunan kebun saat itu mendapat dukungan sangat positif dari masyarakat desa. Mereka bahu membahu membantu para karyawan PTPN untuk membuka dan membangun akses kebun, termasuk bersama-sama mencari kayu untuk mendirikan jembatan.

Hal itu dikarenakan karena masyarakat desa yang berharap dan memohon kepada PTPN agar dibangunkan kebun sawit. Pada awalnya, masyarakat desa menyatakan terdapat 4.000 hektare lahan yang siap ditanami sawit, dan PTPN dijanjikan mengelola 500 hektare diantaranya sebagai kebun inti. Namun, faktanya pembangunan tersebut urung dilaksanakan karena areal yang dijanjikan tidak mencukupi.

Meski begitu, PTPN tetap berkomitmen membantu dengan mendirikan kebun bagi masyarakat desa sehingga hubungan PTPN dan Koppsa-M berlangsung harmonis.

Hingga memasuki tahun 2012, pasca pergantian kepengurusan, koperasi melakukan pengambilalihan areal secara paksa. "Meskipun diambil paksa, atas arahan manajemen, kami bekerja seperti biasa di sana. Kami juga masih memelihara kebun," ujarnya.

Puncaknya, pada 2014, pengurus Koppsa-M melakukan pengusiran sehingga karyawan perusahaan diminta meninggalkan kebun. Koperasi juga diketahui melakukan praktik jual beli areal di bawah tangan serta melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.

Pasca kerjasama dengan pihak ketiga yang sedianya berlangsung selama lima tahun, pengurus Koppsa-M akhirnya kembali meminta bantuan PTPN untuk membantu melakukan revitalisasi dan optimalisasi kebun sawit.

Situasi itu diungkapkan Doha Barus, yang mengatakan pada 2018, Koppsa-M di bawah kepengurusan Anthony Hamzah meminta PTPN untuk kembali membantu merevitalisasi kebun dan mengoptimalkan hasil kebun yang rusak pasca kerjasama dengan pihak ketiga. "Pada tahun 2018, KUD meminta bantuan untuk membantu memperbaiki kebun. Karena kami tidak mau kebun yang telah dibangun hancur, kami bantu mereka, kami mentoring mereka," ujarnya.

Hasilnya, pada tahun yang sama, produksi Koppsa-M mengalami perbaikan mencapai 1.000 ton per bulan. Perbaikan itu terus dilaksanakan hingga pergantian kepengurusan pasca Anthony Hamzah mendekam dibalik jeruji penjara dan digantikan oleh Nusirwan saat ini.

Namun, ia mengatakan meskipun pada saat kepengurusan Anthony Hamzah, Koppsa-M yang telah meminta PTPN kembali untuk merevitalisasi kebun, sama sekali tetap tidak menunjukkan itikad baik. Meskipun telah dibantu melakukan perbaikan kebun serta meningkatkan produksi, koperasi tidak membayarkan cicilan yang disepakati sebesar 30 persen dari produksi.

"Sepengetahuan saya pada masa kepimpinan Pak Anthony, cicilan yang dibayar hanya Rp5 juta sampai Rp25 juta perbulan. Padahal pendapatan Rp1 miliar lebih perbulan. Seharusnya sesuai perjanjian, 30 persen dari penghasilan kebun," ujarnya.

Hal itu sontak membuat hakim terkejut karena cicilan yang dibayarkan sangat jauh dari produksi yang didapat serta perjanjian yang semestinya.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Andry Ideawan turut menjelaskan perjanjian pembangunan kebun koperasi melalui Bank Mandiri, sepenuhnya dilaksanakan antara Koppsa-M dengan Bank Mandiri secara langsung, dengan PTPN V saat itu sebagai corporate guarantee.

"Saat itu, sepengetahuan saya pengurus KUD mempertimbangkan interest yang besar, sehingga di take over ke Bank Mandiri. Sepenuhnya itu dilaksanakan oleh pengurus," ujarnya.

Sidang itu sendiri sempat diwarnai dengan pertanyaan maupun pernyataan empat tim kuasa hukum petani dan pengurus Koppsa-M yang dinilai hakim tidak substansial. Seperti pertanyaan kuasa hukum tergugat yang menyinggung soal apakah klausul perjanjian KSO Koppsa-M dengan pihak ke tiga menyertakan pengrusakan kebun, atau penggunaan jenis bebatuan jalanan kebun kepada saksi, juga mengulang-ulang pertanyaan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sidang yang berlangsung selama lebih kurang tujuh jam tersebut ditutup hakim dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Februari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 27 Juli 2026

BRK Syariah Wilayah Pekanbaru Semarakkan CFD Lewat Senam Sehat dan Edukasi Produk Perbankan


Senin, 27 Juli 2026

Seskoau Kunjungi LAMR, Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan


Senin, 27 Juli 2026

Edar Perusak Saraf, Dua Orang Emak-emak di Bengkalis Digaruk Polisi


Senin, 27 Juli 2026

Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti, RAPP Dukung Gerakan Nasional Hari Mangrove Sedunia


Senin, 27 Juli 2026

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tanah Putih Monitoring dan Amankan Pelaksanaan Ibadah Minggu


Senin, 27 Juli 2026

Jalur Keramat Jubah Merah Keluar Sebagai Juara di Tepian Datuk Bandaro Gunung Toar


Minggu, 26 Juli 2026

Diduga Edar Perusak Saraf, Dua Pria Paruh Baya di Bengkalis Diringkus Polisi


Minggu, 26 Juli 2026

Datuk Seri Muspidauan Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Dorong Perhatian Lebih Besar untuk Pelestarian Adat dan Budaya Melayu


Minggu, 26 Juli 2026

Panen Cabai di Air Hitam Kian Menjanjikan, Polsek Ukui Terus Lakukan Pendampingan


Minggu, 26 Juli 2026

33 Tim Ramaikan Pangkalan Malako Cup I, Senator Riau Abdul Hamid Tekankan Sepak Bola Sportif


Minggu, 26 Juli 2026

Dihadiri Pengurus DPP dan DPW Riau, PAN Pelalawan Mantapkan Struktur Organisasi


Minggu, 26 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Malam, Warga Diajak Hidupkan Kembali Satkamling


Sabtu, 25 Juli 2026

Beri Penawaran Spesial, Capella Honda Kembali Hadirkan Honda AT Family Day di Mal SKA Pekanbaru


Sabtu, 25 Juli 2026

Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Polisi Amankan Pria 30 Tahun di Ukui


Sabtu, 25 Juli 2026

Berharap pada "Tuah FKPMR", Jalan Damai untuk Tragedi yang Menimpa Rida K Liamsi


Sabtu, 25 Juli 2026

Empat Terduga Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu di Pelalawan


Sabtu, 25 Juli 2026

Pantau Kebun Melon BUMDes, Polsek Ukui Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa


Sabtu, 25 Juli 2026

BKSDA Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil


Sabtu, 25 Juli 2026

Festival HAN by RSIA Zainab Kembali Digelar, Hadirkan Sekitar 1.000 Peserta dan Luncurkan Program SAFE CHILD


Sabtu, 25 Juli 2026

Dibawa Kurir Asal Aceh, 2 Kilogram Sabu Diamankan di Bandara SSK II