Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Saksi Sidang di PN Bangkinang Sebut Kerjasama Ilegal Picu Kebun Sawit Koppsa-M tak Produktif

Riauterkini - PEKANBARU - Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kembali melanjutkan persidangan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Soni Nugraha serta didampingi Hakim Aulia Fhatma, dan Ridho Akbar di Gedung PN Bangkinang pada Selasa (11/2/25) tersebut menghadirkan tiga saksi masing-masing Komsel Matanari, Doha Barus, dan Andry Ideawan.

Persidangan sendiri berlangsung menarik usai para saksi mengungkapkan sejarah panjang hubungan antara Koppsa-M dan PTPN V kala itu, hingga menjadi PTPN IV Regional III saat ini. Termasuk adanya kebijakan kepengurusan Koppsa-M terdahulu yang mengusir seluruh pegawai PTPN yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan serta optimalisasi kebun.

Tidak hanya pengusiran secara paksa, pada tahun 2014 pengurus Koppsa-M juga mengambil keputusan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola kebun sawit seluas 1.650 Ha. Kebijakan tersebut yang kemudian disinyalir kuat menjadi penyebab kondisi kebun Koppsa-M memprihatinkan.

"Pada tahun 2014, akses untuk PTPN ditutup oleh pengurus KUD. Sama sekali PTPN tidak boleh masuk. Seingat saya waktu itu ada surat tertulis dari pihak koperasi untuk mengusir PTPN," kata saksi Komsel Matanari.

Komsel sendiri merupakan pensiunan mandor yang ditugaskan untuk membangun areal Koppsa-M pada tahun 2005 silam. Saat ia masuk, ia mendapat tugas untuk melakukan pembangunan kebun tahap III seluas 500 hektare.

Pembangunan Koppsa-M diketahui dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama, dilaksanakan pada tahun 2001 seluas 200 hektare. Tahap kedua seluas 950 hektare pada 2003. Dan tahap terakhir seluas 500 hektare pada tahun 2006. "Saya ditugaskan di sana untuk pembangunan yang 500 hektare," kata dia dihadapan majelis hakim.

Pembangunan kebun saat itu mendapat dukungan sangat positif dari masyarakat desa. Mereka bahu membahu membantu para karyawan PTPN untuk membuka dan membangun akses kebun, termasuk bersama-sama mencari kayu untuk mendirikan jembatan.

Hal itu dikarenakan karena masyarakat desa yang berharap dan memohon kepada PTPN agar dibangunkan kebun sawit. Pada awalnya, masyarakat desa menyatakan terdapat 4.000 hektare lahan yang siap ditanami sawit, dan PTPN dijanjikan mengelola 500 hektare diantaranya sebagai kebun inti. Namun, faktanya pembangunan tersebut urung dilaksanakan karena areal yang dijanjikan tidak mencukupi.

Meski begitu, PTPN tetap berkomitmen membantu dengan mendirikan kebun bagi masyarakat desa sehingga hubungan PTPN dan Koppsa-M berlangsung harmonis.

Hingga memasuki tahun 2012, pasca pergantian kepengurusan, koperasi melakukan pengambilalihan areal secara paksa. "Meskipun diambil paksa, atas arahan manajemen, kami bekerja seperti biasa di sana. Kami juga masih memelihara kebun," ujarnya.

Puncaknya, pada 2014, pengurus Koppsa-M melakukan pengusiran sehingga karyawan perusahaan diminta meninggalkan kebun. Koperasi juga diketahui melakukan praktik jual beli areal di bawah tangan serta melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.

Pasca kerjasama dengan pihak ketiga yang sedianya berlangsung selama lima tahun, pengurus Koppsa-M akhirnya kembali meminta bantuan PTPN untuk membantu melakukan revitalisasi dan optimalisasi kebun sawit.

Situasi itu diungkapkan Doha Barus, yang mengatakan pada 2018, Koppsa-M di bawah kepengurusan Anthony Hamzah meminta PTPN untuk kembali membantu merevitalisasi kebun dan mengoptimalkan hasil kebun yang rusak pasca kerjasama dengan pihak ketiga. "Pada tahun 2018, KUD meminta bantuan untuk membantu memperbaiki kebun. Karena kami tidak mau kebun yang telah dibangun hancur, kami bantu mereka, kami mentoring mereka," ujarnya.

Hasilnya, pada tahun yang sama, produksi Koppsa-M mengalami perbaikan mencapai 1.000 ton per bulan. Perbaikan itu terus dilaksanakan hingga pergantian kepengurusan pasca Anthony Hamzah mendekam dibalik jeruji penjara dan digantikan oleh Nusirwan saat ini.

Namun, ia mengatakan meskipun pada saat kepengurusan Anthony Hamzah, Koppsa-M yang telah meminta PTPN kembali untuk merevitalisasi kebun, sama sekali tetap tidak menunjukkan itikad baik. Meskipun telah dibantu melakukan perbaikan kebun serta meningkatkan produksi, koperasi tidak membayarkan cicilan yang disepakati sebesar 30 persen dari produksi.

"Sepengetahuan saya pada masa kepimpinan Pak Anthony, cicilan yang dibayar hanya Rp5 juta sampai Rp25 juta perbulan. Padahal pendapatan Rp1 miliar lebih perbulan. Seharusnya sesuai perjanjian, 30 persen dari penghasilan kebun," ujarnya.

Hal itu sontak membuat hakim terkejut karena cicilan yang dibayarkan sangat jauh dari produksi yang didapat serta perjanjian yang semestinya.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Andry Ideawan turut menjelaskan perjanjian pembangunan kebun koperasi melalui Bank Mandiri, sepenuhnya dilaksanakan antara Koppsa-M dengan Bank Mandiri secara langsung, dengan PTPN V saat itu sebagai corporate guarantee.

"Saat itu, sepengetahuan saya pengurus KUD mempertimbangkan interest yang besar, sehingga di take over ke Bank Mandiri. Sepenuhnya itu dilaksanakan oleh pengurus," ujarnya.

Sidang itu sendiri sempat diwarnai dengan pertanyaan maupun pernyataan empat tim kuasa hukum petani dan pengurus Koppsa-M yang dinilai hakim tidak substansial. Seperti pertanyaan kuasa hukum tergugat yang menyinggung soal apakah klausul perjanjian KSO Koppsa-M dengan pihak ke tiga menyertakan pengrusakan kebun, atau penggunaan jenis bebatuan jalanan kebun kepada saksi, juga mengulang-ulang pertanyaan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sidang yang berlangsung selama lebih kurang tujuh jam tersebut ditutup hakim dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Februari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 10 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar hutan dan Lahan


Kamis, 09 April 2026

PGN Group Raih Penghargaan Proper Emas dan Hijau 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan


Kamis, 09 April 2026

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Antrean Panjang di SPBU Hilang


Kamis, 09 April 2026

Tunda Panen demi Mutu, Bisnis Kopi PTPN IV Tetap Raup Laba pada Awal 2026


Kamis, 09 April 2026

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Patroli di Ukui Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas


Kamis, 09 April 2026

Ribuan Liter Solar Subsidi Disita Polisi di Kuala Kampar Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Diduga Simpan Sabu, Pasutri di Desa Kesuma Pelalawan Ditangkap Polisi


Kamis, 09 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025


Kamis, 09 April 2026

Peringati ke - 80 HUT TNI AU, Lanud Rsn Gelar Ziarah dan Anjangsana


Kamis, 09 April 2026

Diduga Dibunuh, Pria di Berancah Bengkalis Ditemukan Tewas di Dapur


Kamis, 09 April 2026

Korupsi Pengelolaan Keuangan Migas, Dirut dan Direktur Keuangan PT SPR Dituntut 7 Tahun dan 6 Tahun Penjara


Kamis, 09 April 2026

Polres Siak Selidiki Penyebab Tewasnya Siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center


Kamis, 09 April 2026

PTPN IV PalmCo-Pekanbaru Hospitality Institute Perkuat Kemandirian Kewirausahaan Pemuda Riau


Kamis, 09 April 2026

Bahas Penguatan Sinergi Keamanan Selat Malaka Polda Riau Temui Polis Malaka


Kamis, 09 April 2026

Borong 12 Proper Hijau, PPN Sumbagut Perkuat Aksi Nyata Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat


Kamis, 09 April 2026

Lewat JALUR Polsek Tanah Putih Susuri Sungai Rokan untuk Edukasi Lingkungan pada Warga


Kamis, 09 April 2026

Ancaman Krisis Air Bersih, Perumdam Tirta Terubuk Bengkalis Siapkan Strategi Darurat


Kamis, 09 April 2026

Diduga Cabuli Ponakan, Paman di Pinggir Bengkalis Dipolisikan


Kamis, 09 April 2026

Meresahkan, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Perusak Otak di Banlak