Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Saksi Sidang di PN Bangkinang Sebut Kerjasama Ilegal Picu Kebun Sawit Koppsa-M tak Produktif

Riauterkini - PEKANBARU - Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kembali melanjutkan persidangan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Soni Nugraha serta didampingi Hakim Aulia Fhatma, dan Ridho Akbar di Gedung PN Bangkinang pada Selasa (11/2/25) tersebut menghadirkan tiga saksi masing-masing Komsel Matanari, Doha Barus, dan Andry Ideawan.

Persidangan sendiri berlangsung menarik usai para saksi mengungkapkan sejarah panjang hubungan antara Koppsa-M dan PTPN V kala itu, hingga menjadi PTPN IV Regional III saat ini. Termasuk adanya kebijakan kepengurusan Koppsa-M terdahulu yang mengusir seluruh pegawai PTPN yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan serta optimalisasi kebun.

Tidak hanya pengusiran secara paksa, pada tahun 2014 pengurus Koppsa-M juga mengambil keputusan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola kebun sawit seluas 1.650 Ha. Kebijakan tersebut yang kemudian disinyalir kuat menjadi penyebab kondisi kebun Koppsa-M memprihatinkan.

"Pada tahun 2014, akses untuk PTPN ditutup oleh pengurus KUD. Sama sekali PTPN tidak boleh masuk. Seingat saya waktu itu ada surat tertulis dari pihak koperasi untuk mengusir PTPN," kata saksi Komsel Matanari.

Komsel sendiri merupakan pensiunan mandor yang ditugaskan untuk membangun areal Koppsa-M pada tahun 2005 silam. Saat ia masuk, ia mendapat tugas untuk melakukan pembangunan kebun tahap III seluas 500 hektare.

Pembangunan Koppsa-M diketahui dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama, dilaksanakan pada tahun 2001 seluas 200 hektare. Tahap kedua seluas 950 hektare pada 2003. Dan tahap terakhir seluas 500 hektare pada tahun 2006. "Saya ditugaskan di sana untuk pembangunan yang 500 hektare," kata dia dihadapan majelis hakim.

Pembangunan kebun saat itu mendapat dukungan sangat positif dari masyarakat desa. Mereka bahu membahu membantu para karyawan PTPN untuk membuka dan membangun akses kebun, termasuk bersama-sama mencari kayu untuk mendirikan jembatan.

Hal itu dikarenakan karena masyarakat desa yang berharap dan memohon kepada PTPN agar dibangunkan kebun sawit. Pada awalnya, masyarakat desa menyatakan terdapat 4.000 hektare lahan yang siap ditanami sawit, dan PTPN dijanjikan mengelola 500 hektare diantaranya sebagai kebun inti. Namun, faktanya pembangunan tersebut urung dilaksanakan karena areal yang dijanjikan tidak mencukupi.

Meski begitu, PTPN tetap berkomitmen membantu dengan mendirikan kebun bagi masyarakat desa sehingga hubungan PTPN dan Koppsa-M berlangsung harmonis.

Hingga memasuki tahun 2012, pasca pergantian kepengurusan, koperasi melakukan pengambilalihan areal secara paksa. "Meskipun diambil paksa, atas arahan manajemen, kami bekerja seperti biasa di sana. Kami juga masih memelihara kebun," ujarnya.

Puncaknya, pada 2014, pengurus Koppsa-M melakukan pengusiran sehingga karyawan perusahaan diminta meninggalkan kebun. Koperasi juga diketahui melakukan praktik jual beli areal di bawah tangan serta melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.

Pasca kerjasama dengan pihak ketiga yang sedianya berlangsung selama lima tahun, pengurus Koppsa-M akhirnya kembali meminta bantuan PTPN untuk membantu melakukan revitalisasi dan optimalisasi kebun sawit.

Situasi itu diungkapkan Doha Barus, yang mengatakan pada 2018, Koppsa-M di bawah kepengurusan Anthony Hamzah meminta PTPN untuk kembali membantu merevitalisasi kebun dan mengoptimalkan hasil kebun yang rusak pasca kerjasama dengan pihak ketiga. "Pada tahun 2018, KUD meminta bantuan untuk membantu memperbaiki kebun. Karena kami tidak mau kebun yang telah dibangun hancur, kami bantu mereka, kami mentoring mereka," ujarnya.

Hasilnya, pada tahun yang sama, produksi Koppsa-M mengalami perbaikan mencapai 1.000 ton per bulan. Perbaikan itu terus dilaksanakan hingga pergantian kepengurusan pasca Anthony Hamzah mendekam dibalik jeruji penjara dan digantikan oleh Nusirwan saat ini.

Namun, ia mengatakan meskipun pada saat kepengurusan Anthony Hamzah, Koppsa-M yang telah meminta PTPN kembali untuk merevitalisasi kebun, sama sekali tetap tidak menunjukkan itikad baik. Meskipun telah dibantu melakukan perbaikan kebun serta meningkatkan produksi, koperasi tidak membayarkan cicilan yang disepakati sebesar 30 persen dari produksi.

"Sepengetahuan saya pada masa kepimpinan Pak Anthony, cicilan yang dibayar hanya Rp5 juta sampai Rp25 juta perbulan. Padahal pendapatan Rp1 miliar lebih perbulan. Seharusnya sesuai perjanjian, 30 persen dari penghasilan kebun," ujarnya.

Hal itu sontak membuat hakim terkejut karena cicilan yang dibayarkan sangat jauh dari produksi yang didapat serta perjanjian yang semestinya.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Andry Ideawan turut menjelaskan perjanjian pembangunan kebun koperasi melalui Bank Mandiri, sepenuhnya dilaksanakan antara Koppsa-M dengan Bank Mandiri secara langsung, dengan PTPN V saat itu sebagai corporate guarantee.

"Saat itu, sepengetahuan saya pengurus KUD mempertimbangkan interest yang besar, sehingga di take over ke Bank Mandiri. Sepenuhnya itu dilaksanakan oleh pengurus," ujarnya.

Sidang itu sendiri sempat diwarnai dengan pertanyaan maupun pernyataan empat tim kuasa hukum petani dan pengurus Koppsa-M yang dinilai hakim tidak substansial. Seperti pertanyaan kuasa hukum tergugat yang menyinggung soal apakah klausul perjanjian KSO Koppsa-M dengan pihak ke tiga menyertakan pengrusakan kebun, atau penggunaan jenis bebatuan jalanan kebun kepada saksi, juga mengulang-ulang pertanyaan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sidang yang berlangsung selama lebih kurang tujuh jam tersebut ditutup hakim dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Februari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 16 Oktober 2026

Kapolsek Tanah Putih Gencarkan Green Policing, Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini kepada Pelajar


Jumat, 16 Oktober 2026

Mekanik Tewas Tertimpa Muatan Kayu Truk Fuso di Pangkalan Lesung, Pelalawan


Jumat, 16 Oktober 2026

Operasi Gabungan Sasar Kawasan Rawan Narkoba, Lima Orang Positif Sabu


Kamis, 15 Oktober 2026

Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Rengat Dibekuk Polres Inhu


Kamis, 15 Oktober 2026

Layanan Posko Kesehatan Diperpanjang Diskes Riau Salurkan 8 Ribu Masker ke Inhil dan Meranti


Kamis, 15 Oktober 2026

Siapkan Speedboat Jemput 55,9 Kg Narkotika, Nelayan Muntai Diserahkan ke Kejari Bengkalis


Kamis, 15 Oktober 2026

Ditaja BNPT, Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE


Kamis, 15 Oktober 2026

26 Tahun Biznet, Biznet Tawarkan Promo Oktober, Bandwidth 100 Mbps Tanpa Biaya Tambahan


Kamis, 15 Oktober 2026

Hari Pangan Sedunia: FAO Serukan Inovasi Pangan Sehat untuk Indonesia


Kamis, 15 Oktober 2026

TMMD ke 130 Kodim 0313 Inhil Wujudkan Impian Warga Kuala Lemang Memiliki Rumah Layak


Kamis, 15 Oktober 2026

Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan PWI Riau dan Ombudsman


Kamis, 15 Oktober 2026

Afni Beri Harapan bagi 2.994 PPPK Paruh Waktu Siak di Tengah Tekanan Fiskal


Kamis, 15 Oktober 2026

Subuh Keliling, Polsek Tanah Putih Tampung Keluhan Warga dan Perkuat Kamtibmas


Kamis, 15 Oktober 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Plt Gubri Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya


Kamis, 15 Oktober 2026

Tim IGTK Kuansing Raih Peringkat III Porseni Riau, Plt Bupati Muklisin Beri Apresiasi


Kamis, 15 Oktober 2026

Pamit Kencing ke Parit, Pemuda di Inhu Ditemukan Tewas Mengambang


Rabu, 14 Oktober 2026

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Pidana Umum dan Khusus Telah Inkracht


Rabu, 14 Oktober 2026

Bandara SSK II Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh


Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala BPBD Riau Bahas Pengurangan Risiko Bencana di Banten Bersama Kalaksa se Indonesia


Rabu, 14 Oktober 2026

Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital