Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Saksi Sidang di PN Bangkinang Sebut Kerjasama Ilegal Picu Kebun Sawit Koppsa-M tak Produktif

Riauterkini - PEKANBARU - Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kembali melanjutkan persidangan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Soni Nugraha serta didampingi Hakim Aulia Fhatma, dan Ridho Akbar di Gedung PN Bangkinang pada Selasa (11/2/25) tersebut menghadirkan tiga saksi masing-masing Komsel Matanari, Doha Barus, dan Andry Ideawan.

Persidangan sendiri berlangsung menarik usai para saksi mengungkapkan sejarah panjang hubungan antara Koppsa-M dan PTPN V kala itu, hingga menjadi PTPN IV Regional III saat ini. Termasuk adanya kebijakan kepengurusan Koppsa-M terdahulu yang mengusir seluruh pegawai PTPN yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan serta optimalisasi kebun.

Tidak hanya pengusiran secara paksa, pada tahun 2014 pengurus Koppsa-M juga mengambil keputusan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola kebun sawit seluas 1.650 Ha. Kebijakan tersebut yang kemudian disinyalir kuat menjadi penyebab kondisi kebun Koppsa-M memprihatinkan.

"Pada tahun 2014, akses untuk PTPN ditutup oleh pengurus KUD. Sama sekali PTPN tidak boleh masuk. Seingat saya waktu itu ada surat tertulis dari pihak koperasi untuk mengusir PTPN," kata saksi Komsel Matanari.

Komsel sendiri merupakan pensiunan mandor yang ditugaskan untuk membangun areal Koppsa-M pada tahun 2005 silam. Saat ia masuk, ia mendapat tugas untuk melakukan pembangunan kebun tahap III seluas 500 hektare.

Pembangunan Koppsa-M diketahui dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama, dilaksanakan pada tahun 2001 seluas 200 hektare. Tahap kedua seluas 950 hektare pada 2003. Dan tahap terakhir seluas 500 hektare pada tahun 2006. "Saya ditugaskan di sana untuk pembangunan yang 500 hektare," kata dia dihadapan majelis hakim.

Pembangunan kebun saat itu mendapat dukungan sangat positif dari masyarakat desa. Mereka bahu membahu membantu para karyawan PTPN untuk membuka dan membangun akses kebun, termasuk bersama-sama mencari kayu untuk mendirikan jembatan.

Hal itu dikarenakan karena masyarakat desa yang berharap dan memohon kepada PTPN agar dibangunkan kebun sawit. Pada awalnya, masyarakat desa menyatakan terdapat 4.000 hektare lahan yang siap ditanami sawit, dan PTPN dijanjikan mengelola 500 hektare diantaranya sebagai kebun inti. Namun, faktanya pembangunan tersebut urung dilaksanakan karena areal yang dijanjikan tidak mencukupi.

Meski begitu, PTPN tetap berkomitmen membantu dengan mendirikan kebun bagi masyarakat desa sehingga hubungan PTPN dan Koppsa-M berlangsung harmonis.

Hingga memasuki tahun 2012, pasca pergantian kepengurusan, koperasi melakukan pengambilalihan areal secara paksa. "Meskipun diambil paksa, atas arahan manajemen, kami bekerja seperti biasa di sana. Kami juga masih memelihara kebun," ujarnya.

Puncaknya, pada 2014, pengurus Koppsa-M melakukan pengusiran sehingga karyawan perusahaan diminta meninggalkan kebun. Koperasi juga diketahui melakukan praktik jual beli areal di bawah tangan serta melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.

Pasca kerjasama dengan pihak ketiga yang sedianya berlangsung selama lima tahun, pengurus Koppsa-M akhirnya kembali meminta bantuan PTPN untuk membantu melakukan revitalisasi dan optimalisasi kebun sawit.

Situasi itu diungkapkan Doha Barus, yang mengatakan pada 2018, Koppsa-M di bawah kepengurusan Anthony Hamzah meminta PTPN untuk kembali membantu merevitalisasi kebun dan mengoptimalkan hasil kebun yang rusak pasca kerjasama dengan pihak ketiga. "Pada tahun 2018, KUD meminta bantuan untuk membantu memperbaiki kebun. Karena kami tidak mau kebun yang telah dibangun hancur, kami bantu mereka, kami mentoring mereka," ujarnya.

Hasilnya, pada tahun yang sama, produksi Koppsa-M mengalami perbaikan mencapai 1.000 ton per bulan. Perbaikan itu terus dilaksanakan hingga pergantian kepengurusan pasca Anthony Hamzah mendekam dibalik jeruji penjara dan digantikan oleh Nusirwan saat ini.

Namun, ia mengatakan meskipun pada saat kepengurusan Anthony Hamzah, Koppsa-M yang telah meminta PTPN kembali untuk merevitalisasi kebun, sama sekali tetap tidak menunjukkan itikad baik. Meskipun telah dibantu melakukan perbaikan kebun serta meningkatkan produksi, koperasi tidak membayarkan cicilan yang disepakati sebesar 30 persen dari produksi.

"Sepengetahuan saya pada masa kepimpinan Pak Anthony, cicilan yang dibayar hanya Rp5 juta sampai Rp25 juta perbulan. Padahal pendapatan Rp1 miliar lebih perbulan. Seharusnya sesuai perjanjian, 30 persen dari penghasilan kebun," ujarnya.

Hal itu sontak membuat hakim terkejut karena cicilan yang dibayarkan sangat jauh dari produksi yang didapat serta perjanjian yang semestinya.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Andry Ideawan turut menjelaskan perjanjian pembangunan kebun koperasi melalui Bank Mandiri, sepenuhnya dilaksanakan antara Koppsa-M dengan Bank Mandiri secara langsung, dengan PTPN V saat itu sebagai corporate guarantee.

"Saat itu, sepengetahuan saya pengurus KUD mempertimbangkan interest yang besar, sehingga di take over ke Bank Mandiri. Sepenuhnya itu dilaksanakan oleh pengurus," ujarnya.

Sidang itu sendiri sempat diwarnai dengan pertanyaan maupun pernyataan empat tim kuasa hukum petani dan pengurus Koppsa-M yang dinilai hakim tidak substansial. Seperti pertanyaan kuasa hukum tergugat yang menyinggung soal apakah klausul perjanjian KSO Koppsa-M dengan pihak ke tiga menyertakan pengrusakan kebun, atau penggunaan jenis bebatuan jalanan kebun kepada saksi, juga mengulang-ulang pertanyaan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sidang yang berlangsung selama lebih kurang tujuh jam tersebut ditutup hakim dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Februari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 12 Maret 2025

Bupati Siak Ajak Masyarakat Bayar Zakat

Bupati Siak Alfedri kunjungi masyarakat lewat Safari Ramadhan. Sampaikan himbauan bazar zakat.

Galeri
Senin, 17 Maret 2025

Galeri,
Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar

Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Maret 2025

Advertorial,
Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid R

Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid Raya Annur.

Advertorial
Jumat, 28 Pebruari 2025

Advertorial,
Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah

Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah.

Galeri
Rabu, 12 Maret 2025

Galeri,
Pemprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 202 -2029, Berikut Tujuannya

Pemprov Riau menggelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 2025-2029, berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 27 Pebruari 2025

Advertorial,
Sambut Ramadhan 1446, Ketua DPRD Riau Gelar Temu Dai Muda dan Ratusan Ulama

Dai muda dan ulama diundang Ketua DPRD Riau. Ramah-tamah menyambut Ramadhan 1446 Hijriyah.

Berita Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025

PTPN IV Regional III Distribusikan 50 Ton Sembako Murah di Riau


Selasa, 18 Maret 2025

Pertamina Patra Niaga Bersama Disperindag Pekanbaru Mengecek Kualitas dan Kuantitas BBM di SPBU


Selasa, 18 Maret 2025

Demo Oknum Pemuda Tanjung Kuyo Tuduh PT SLS Tanpa Dasar, Ini Faktanya


Selasa, 18 Maret 2025

Isu Pemotongan TPP Bikin Pegawai Resah, Begini Penjelasab Gubri Abdul Wahid


Selasa, 18 Maret 2025

LAMR Siak Imbau Semua Elemen Tahan Diri Jelang PSU


Selasa, 18 Maret 2025

Wamendagri Turun ke Siak, Tekankan Proses Demokrasi di PSU Berjalan Baik


Selasa, 18 Maret 2025

Debit Air di Langgam Pelalawan Menurun, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada


Selasa, 18 Maret 2025

Antisipasi Kelangkaan BBM dan Sembako, Pemkab Kuansing Undang Pengusaha Rapat Bersama


Selasa, 18 Maret 2025

Kapolres Pelalawan Tegas Tolak Premanisme Berkedok Ormas


Selasa, 18 Maret 2025

Warga Kelurahan Sorek Satu Pelalawan, Keluhkan Sampah Menumpuk


Selasa, 18 Maret 2025

Tumpahan CPO di Dermaga PT Meridan Surya Sejati Jadi Perhatian Publik


Selasa, 18 Maret 2025

Polres Inhil Sholat Ghaib untuk 3 Personel Polda Lampung yang Meninggal Dunia dalam Tugas


Selasa, 18 Maret 2025

Dukung Program Pemerintah, Polsek Ukui Dorong Warga Bertani di Pekarangan Rumah


Selasa, 18 Maret 2025

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Ketua PMI Riau dan Bendahara Diadili.


Selasa, 18 Maret 2025

Kasus DBD di Bengkalis Menurun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada


Selasa, 18 Maret 2025

IKBD Bengkalis Salurkan 162 Paket Bapokting untuk Kaum Dhuafa


Selasa, 18 Maret 2025

Selebgram Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Dugaan Hasil SPPD Fiktif DPRD Riau


Selasa, 18 Maret 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Pasar Ramadhan untuk Ciptakan Ketertiban di Rohil


Selasa, 18 Maret 2025

Gadaikan Mobil Sewa, Warga Kuansing Ditangkap Polisi


Selasa, 18 Maret 2025

Gratiskan Bus TPM untuk Pelajar, Wako Agung Persilahkan untuk Study City Tour