Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan, Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta



Riauterkini-SIAK — Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022, berujung pada penetapan tersangka.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

H diamankan penyidik pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam.

Pada 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya tercatat memiliki anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sedangkan pada 2022, anggaran yang dikelola mencapai Rp2.126.233.288.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Tak hanya itu, untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Penyidik juga menemukan pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang belum disetorkan dengan nilai Rp45.092.324.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan dalam proses penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73" kata Raja Kosmos.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Di antaranya dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP, kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, H dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

H kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Siak. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Rabu, 30 September 2026

PPN Sumbagut Komit Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM


Rabu, 30 September 2026

Geruduk 12 THM, Polda Riau Bekuk Dua Pengunjung Positif Narkoba


Rabu, 30 September 2026

Ribuan Bikers dari Aceh hingga Lampung Semarakkan Honda Bikers Day Regional Sumatera 2026


Rabu, 30 September 2026

Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi


Rabu, 30 September 2026

DPRD Bengkalis dan Pemkab Sepakati Perubahan Belanja 2026 Rp3,578 T


Rabu, 30 September 2026

Kunker ke Tanjung Leban Bengkalis, Menhut Sebut Pentingnya Bersama Cegah Karhutla


Rabu, 30 September 2026

Menhut Apresiasi Penanggulangan Karhutla, Hotspot Riau Terendah di Indonesia


Rabu, 30 September 2026

Bukan Sekadar Tertib di Jalan, Satlantas Rohil Ajak Warga Jadi Penjaga Lingkungan


Rabu, 30 September 2026

Dimulai Besok, Mari Kunjungi RJiC Muamalah Festival 2026


Rabu, 30 September 2026

Berkeliaran di Permukiman Beringin Makmur, Pelalawan, Beruang Ancam Keselamatan Warga


Rabu, 30 September 2026

Kapolres Pelalawan Pimpin Ekspos Kasus Perampasan HP dan Penyanderaan Anak di Pangkalan Kuras


Rabu, 30 September 2026

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Program Intervensi Gizi Digelar di Kecamatan Sungai Sembilan


Rabu, 30 September 2026

Jaga Alam dan Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing


Rabu, 30 September 2026

Rumah dan Motor di Jalan Pembangunan Pekanbaru Terbakar


Rabu, 30 September 2026

Pacu Jalur Mini Kebun Nopi Siap Meriahkan HUT ke-27 Kuansing


Selasa, 29 September 2026

PN Bengkalis Vonis Abdul Rahman 1,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Korban Rp30 Juta


Selasa, 29 September 2026

PT. Inti Indosawit Subur Terima Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla di Pelalawan


Selasa, 29 September 2026

Soroti Rencana Islamic Centre, DPRD Inhu Tolak APBD-P 2026


Selasa, 29 September 2026

Lama Vakum, Saka Bakti Husada Inhu Kembali Diaktifkan


Selasa, 29 September 2026

Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Tanam Pohon hingga Tinjau Anak Gajah Lisa di TNTN