Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kapolres Pelalawan Pimpin Ekspos Kasus Perampasan HP dan Penyanderaan Anak di Pangkalan Kuras

Riauterkini-PELALAWAN – Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., memimpin langsung ekspos kasus perampasan telepon seluler dan penyanderaan seorang anak berusia sembilan tahun di Mapolsek Pangkalan Kuras, Selasa malam (29/9/2026).

Ekspos kasus tersebut dilakukan di sela kunjungan perdana Ahmad Nur Ari ke Polsek Pangkalan Kuras setelah beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Pelalawan.

Dalam ekspos itu, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP H. Yulhairi, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP Hermon J, serta Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPTU Leonardo Sitanggang, S.H.

Perkara tersebut bermula dari aksi seorang pria berinisial HR, 25 tahun, yang merampas telepon seluler milik kasir Toko Sorek Mart di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut polisi, HR awalnya masuk ke toko dan berpura-pura membeli minuman. Saat berada di depan kasir, tersangka meminta telepon seluler milik kasir berinisial WNS, 23 tahun, dengan alasan ingin menelepon ibunya yang berada di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Permintaan tersebut ditolak kasir. Tersangka kemudian mendekati meja kasir dan memaksa meminta telepon seluler. Ketika kasir berteriak meminta pertolongan, tersangka mengambil gunting yang berada di atas meja dan menodongkannya.

Dalam kondisi terancam, kasir akhirnya menyerahkan telepon selulernya kepada tersangka. Pelaku kemudian melarikan diri dari toko.

Aksi tersebut memicu warga mengejar tersangka. Dalam pelariannya, tersangka masuk ke sebuah toko elektronik dan menyandera seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun. Polisi menyebut anak tersebut mengalami luka akibat penganiayaan menggunakan gunting. Korban mengalami tiga luka jahitan pada bagian punggung.

Personel Polsek Pangkalan Kuras yang menerima laporan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka. Situasi juga berhasil dikendalikan sehingga aksi massa terhadap pelaku dapat dicegah.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

“Pelaku dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun,” kata Ahmad Nur Ari.

Ia mengatakan tersangka tidak hanya melakukan perampasan telepon seluler, tetapi juga menyandera dan melukai seorang anak yang masih di bawah umur.

“Tersangka bukan saja merampas HP kasir toko, tetapi juga menyandera dan menusuk punggung seorang anak di bawah umur hingga mengalami tiga luka jahitan,” ujar Ahmad Nur Ari.

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan turut dilibatkan untuk mendampingi korban yang masih berusia anak.

Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini HR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, kondisi pelaku tidak ada gangguan jiwa. Kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini kami tangani secara serius,” kata Ahmad Nur Ari.

Menurut dia, kepolisian akan terus melakukan penanganan terhadap tindak pidana yang mengancam keamanan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, terlebih terhadap anak-anak,” ujarnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 15 Oktober 2026

26 Tahun Biznet, Biznet Tawarkan Promo Oktober, Bandwidth 100 Mbps Tanpa Biaya Tambahan


Kamis, 15 Oktober 2026

Hari Pangan Sedunia: FAO Serukan Inovasi Pangan Sehat untuk Indonesia


Kamis, 15 Oktober 2026

TMMD ke 130 Kodim 0313 Inhil Wujudkan Impian Warga Kuala Lemang Memiliki Rumah Layak


Kamis, 15 Oktober 2026

Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan PWI Riau dan Ombudsman


Kamis, 15 Oktober 2026

Afni Beri Harapan bagi 2.994 PPPK Paruh Waktu Siak di Tengah Tekanan Fiskal


Kamis, 15 Oktober 2026

Subuh Keliling, Polsek Tanah Putih Tampung Keluhan Warga dan Perkuat Kamtibmas


Kamis, 15 Oktober 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Plt Gubri Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya


Kamis, 15 Oktober 2026

Tim IGTK Kuansing Raih Peringkat III Porseni Riau, Plt Bupati Muklisin Beri Apresiasi


Kamis, 15 Oktober 2026

Pamit Kencing ke Parit, Pemuda di Inhu Ditemukan Tewas Mengambang


Rabu, 14 Oktober 2026

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Pidana Umum dan Khusus Telah Inkracht


Rabu, 14 Oktober 2026

Bandara SSK II Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh


Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala BPBD Riau Bahas Pengurangan Risiko Bencana di Banten Bersama Kalaksa se Indonesia


Rabu, 14 Oktober 2026

Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital


Rabu, 14 Oktober 2026

‎Porseni IGTKI-PGRI Riau 2026 Ditutup, Rokan Hulu Keluar sebagai Juara Umum


Rabu, 14 Oktober 2026

Capella Honda Perkuat Pendampingan Vokasi SMK Binaan AHM se-Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Siak Perpanjang Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Afni Pastikan Alokasi THR dan Gaji 13


Rabu, 14 Oktober 2026

Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua


Rabu, 14 Oktober 2026

Petani Mangga Filipina Pelajari Pengendalian Hama di Indonesia dengan Dukungan FAO


Rabu, 14 Oktober 2026

Sukseskan TMMD Ke-130, Kodim 0314/Inhil Mulai Langsir Material Melalui Jalur Darat dan Laut


Rabu, 14 Oktober 2026

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri