Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
PN Bengkalis Vonis Abdul Rahman 1,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Korban Rp30 Juta

Riauterkini-BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra yang terjadi di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji, bersama hakim anggota.

Terdakwa hadir langsung dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total permohonan restitusi lebih dari Rp200 juta, hakim menetapkan terdakwa wajib membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp30 juta lebih.

Ketua majelis hakim menjelaskan, kewajiban pembayaran restitusi kepada korban merupakan bagian dari putusan pengadilan sebagaimana ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dipenuhi, terdapat mekanisme hukum untuk melakukan penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai aturan yang berlaku," jelas majelis hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Keyakinan majelis hakim diperoleh berdasarkan sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban serta bukti perawatan korban di RSUD Mandau.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, terdakwa dinilai terbukti turut melakukan pemukulan terhadap korban bersama lebih dari satu orang. Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi yang dinilai tidak konsisten serta berbelit-belit selama persidangan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara pengeroyokan yang terjadi di Duri, Kecamatan Mandau, dinyatakan selesai.

"Sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji sebelum mengetukkan palu.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 13 Oktober 2026

Mengharukan, Tiga Warga Binaan Lapas Bengkalis Ucapkan Dua Kalimat Syahadat


Selasa, 13 Oktober 2026

Kapolres Kampar AKBP Boby Langsung Minta Lakukan Rehabilitasi Usai Melihat Kondisi Rumah Nenek Ini


Selasa, 13 Oktober 2026

Terima LAMR, Kemenbud Apresiasi HKN di Riau


Selasa, 13 Oktober 2026

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau


Selasa, 13 Oktober 2026

Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Polsek Ukui Gelar Penjagaan Pagi


Selasa, 13 Oktober 2026

Jaga Standar Pelayanan, RSUD Arifin Achmad Kembali Ikuti Survei Akreditasi


Selasa, 13 Oktober 2026

Perkuat Sinergitas Polri dan Pers, Kapolres Bengkalis Sidak PWI


Selasa, 13 Oktober 2026

Semarak HUT ke 27 Kuansing, Plt Bupati Buka Batik Carnival


Selasa, 13 Oktober 2026

Siaga Karhutla, Kapolsek Tanah Putih Pastikan Peralatan Pemadam Berfungsi Baik


Selasa, 13 Oktober 2026

31 Tahun Citra Plaza Pekanbaru, Tutup dan Jadi Gedung Kosong


Selasa, 13 Oktober 2026

Indonesia Unjuk Inovasi Pertanian dalam Pameran Global FAO di Roma


Selasa, 13 Oktober 2026

Wali Band Hibur Belasan Ribu Pengunjung di Puncak Hari Jadi ke-27 Pelalawan


Selasa, 13 Oktober 2026

Jarak Pandang 100 Meter, Asap Pekat Ganggu Jadwal Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru


Senin, 12 Oktober 2026

Digerebek Bareskrim Polri, 54 Orang di MP Club Pekanbaru Positif Narkoba


Senin, 12 Oktober 2026

Diskes Riau Terima 20 Ribu Masker Medis dari BPJS Kesehatan


Senin, 12 Oktober 2026

Beli Mobil di Arista Expo 2026 Pekanbaru, Konsumen Bisa Dapat Libur Cicilan 6 Bulan dari Maybank


Senin, 12 Oktober 2026

Upacara Peringatan HUT ke-27 Kuansing Bernuansa Melayu


Senin, 12 Oktober 2026

HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan


Senin, 12 Oktober 2026

HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal


Senin, 12 Oktober 2026

PPN Sumbagut dan Pemprov Riau Pererat Kolaborasi untuk Pelayanan Energi Masyarakat