Riauterkini-RENGAT-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama RSUD Indrasari Rengat, dalam agenda
kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan BLUD dan pelayanan Payroll di RSUD Indrasari Rengat, Inhu. Secara gamblang diungkapkan bahwa RSUD Indrasari memohon kepada BSI untuk memberikan dana talangan dan CSR.
“Saya sudah minta revisi pada tanggal 4 September dengan BSI dengan berpedoman pada Kemendagri nomor 79 tahun 2018 kemudian PP 12 tahun 2019, saya memohon kepada BSI untuk memberikan dana talangan untuk operasional RSUD itu yang pertama, yang kedua saya meminta kepada BSI memberikan CSR untuk meronavasi VIP dan VVIP yang mana sudah dua tahun ini tutup, sementara itu merupakan tambahan pendapatan RSUD terbesar andaikata itu dibuka kembali,” ujar Drg. Dwiyana Syahputri Dirut RSUD Indrasari Rengat dalam RDP yang digelar Komisi IV DPRD Inhu, Rabu (23/9/26) di kantor DPRD Inhu Pematang Reba.
Dalam RDP yang dihadiri Ketua DPRD Inhu SP Sinurat, Waka Satu DPRD Inhu Ade Candra, Waka Dua DPRD Inhu Doni Rinaldi dan Ketua Komisi IV DPRD Inhu Raja Irwantoni serta anggota Komisi IV DPRD Inhu Dedi Imbawa, Dirut RSUD Indrasari mengungkapkan bahwa pihak nya belum melakukan konsultasi hukum kepada pihak manapun.
“Kita RSUD memang belum melakukan konsultasi hukum kemana saja, karena kita belum bergerak untuk jalan nya MoU, kita masih menghargai BRK. Saat ini kami memang membutuhkan dana untuk jalan nya operasional RSUD Indrasari Rengat, terutama untuk obat obatan dan peremajaan seluruh Alkes yang ada di RSUD,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi pemaparan yang disampaikan Dirut RSUD Indrasari Rengat, Waka Dua DPRD Inhu Doni Rinaldi menegaskan bahwa DPRD Inhu hari ini ingin memastikan bahwa perpindahan Payroll gaji dan Blud dari BRK Syariah ke BSI sah secara administrasi dan keuntungan yang didapat.
“Kita tau bahwa selama ini RSUD sudah melakukan kontrak kerjasama dengan BRK dan kita ketahui bersama bahwa BRK ini adalah bank milik daerah yang secara rutin kita lakukan suntikan dana dan tentunya keuntungan atau deviden akan kembali untuk PAD kita,” tegasnya.
Ditambahkanya, pihak nya juga tidak ingin dengan adanya perpindahan dari BRK Syariah kepada BSI akan dapat menghambat hak hak karyawan seperti gaji yang tertunda dan terhambatnya pelayanan hingga berpotensi terjadinya kekacauan.
“Ini kontrak sudah ditandatangani dengan BSI sementara kontrak yang di BRK masih aktif, nah ini nanti kalau hal hal seperti ini dilakukan bakal ada konsekuensi hukum yang dihadapi,” jelasnya. ***** (guh)