Riauterkini----ROHIL----Pelarian KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya berakhir setelah hampir 10 bulan.
KP ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan KP di wilayah Jambi. Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., kemudian berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir untuk melakukan pengejaran.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Kami juga melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Beliau mengucapkan selamat atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut," kata Donal mewakili Kapolres Rokan Hilir, Kamis (17/9/2026).
"Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB," lanjutnya.
Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Kasus tersebut bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil.
Korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP sebagai terduga pelaku.
Namun, KP diduga telah melarikan diri ke luar daerah sehingga polisi melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional.
"Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang," ujar Donal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.
Selain itu, hasil tes urine terhadap KP menunjukkan hasil negatif methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan KP dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***(Bud)