Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Rugikan 75 Petani Inhil Hingga Rp11,4 M, PT RSA Didesak Kembalikan Lahan Sawit



riauterkini- INDRAGIRI HILIR - Penesehat Hukum Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru dari Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H & Partners secara resmi melayangkan Surat Somasi Peringatan Hukum II (Terakhir) kepada PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur.

Langkah tegas ini ditempuh menyusul adanya dugaan penipuan, penggelapan hasil Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta pelanggaran pola kemitraan yang merugikan petani plasma di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus ini bermula ketika para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari kerja sama.

Ketua Tim Kuasa Hukum Alhamran Ariawan, S.H menegaskan bahwa Kelompok tani tersebut dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa Cahaya Baru Nomor 026/PEM-CB.SK/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 untuk mewakili 75 petani dengan total lahan seluas 130 hektar dari keseluruhan 1.047,32 hektar lahan masyarakat.

"Kami mendesak agar PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur segera menerapkan praktik manajemen perkebunan berkelanjutan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujarnya.

Berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, dugaan penggelapan hasil kebun sawit ini telah berlangsung secara sistematis sejak masa panen raya tahun 2019 hingga Juli 2026. Estimasi kerugian hak plasma 35% milik anggota petani seluas 130 hektar tersebut ditaksir mencapai Rp 11.494.886.200 berdasarkan harga acuan terendah dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Kami juga menuntut penyerahan hak hasil kebun plasma sebesar 35% dari luas 130 hektar kepada para klien kami terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2026 dengan total senilai Rp 11.494.886.200." tegasnya.

Modus operandi yang ditemukan mencakup pengambilalihan lahan masyarakat seluas 65% untuk kebun inti dan 35% untuk plasma melalui kontrak yang dinilai cacat tersembunyi. Selain itu, surat-surat tanah petani diduga diagunkan secara sepihak, ditambah adanya indikasi kebun inti yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan.

"Apabila dalam waktu 2 x 7 hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara non-litigasi, kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata serta meminta pengembalian lahan seluas 130 hektar tersebut." ujarnya.

Melalui Somasi II tertanggal 14 September 2026 ini, tim kuasa hukum memberikan batas waktu mutlak selama 2 x 7 hari kepada pihak terkait untuk memenuhi seluruh tuntutan hukum yang disampaikan sebelum menempuh jalur hukum formal.*(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Selasa, 15 September 2026

Rugikan 75 Petani Inhil Hingga Rp11,4 M, PT RSA Didesak Kembalikan Lahan Sawit


Selasa, 15 September 2026

Gandeng PHDI, Berantas Rabies di Bengkalis dengan Vaksinasi Massal


Selasa, 15 September 2026

Kabut Asap Karhutla Kembali Memburuk, Disdikbud Pelalawan Pulangkan Seluruh Siswa


Selasa, 15 September 2026

Fithriady Syam Raih Karya Terbaik LKJ Raja Ali Kelana 2026 PWI Riau


Selasa, 15 September 2026

Pemkab Kuansing Siapkan 1,7 Miliar Untuk Lindungi Pekerja Rentan


Selasa, 15 September 2026

APHI Riau Gotong Royong dan Kolaborasi Tingkat Tapak Cegah dan Pemadaman Karhutla Paling Efektif


Selasa, 15 September 2026

Jaga Alam dan Kamtibmas, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Putat Tolak Karhutla dan Narkoba


Selasa, 15 September 2026

Terima Bantuan Kipas Angin, SMPN 1 Rengat Barat Inhu Apresiasi Kalangan Peduli Pendidikan


Senin, 14 September 2026

DPRD Siak Pesimis Pembahasan APBD Perubahan 2026 Selesai Tepat Waktu


Senin, 14 September 2026

Hari Ini Heli WB, OMC Sasar Karhutla di Inhu, Inhil dan Meranti


Senin, 14 September 2026

PWI Riau Gelar Diskusi Tantangan Pers dan Serahkan Anugerah LKTJ Ali Kelana 2026


Senin, 14 September 2026

Kemacetan Jalan Tuanku Tambusai Terurai, Warga : Terimakasih Plt Gubri


Senin, 14 September 2026

Kapolda Riau hingga Praktisi IT Jerman Hadir di Kuliah Umum UHTP, Bahas Tantangan Era Digital


Senin, 14 September 2026

Dinkes Pekanbaru Genjot Edukasi Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla


Senin, 14 September 2026

Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan


Senin, 14 September 2026

Kejar Target DPP, Golkar Inhil Pacu Persiapan Musda September 2026


Senin, 14 September 2026

KKI 2026 Resmi Dibuka, Bengkalis Jadi Panggung Inovasi Maritim Nasional


Senin, 14 September 2026

Cari Aman Gas ke HBD 2026, 70 Bikers HOBIKU Ikuti Kegiatan Safety Riding dan Edukasi Keselamatan


Senin, 14 September 2026

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026


Senin, 14 September 2026

Kabut Asap Mengepung, 400 Warga Terjangkit Ispa