Riauterkini-SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara rinci oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam Konferensi Pers, Selasa, (15/9/26).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
Didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Kapolres mengatakan sindikat ini terorganisir sangat rapi.
Rantai kejahatan kelompok ini terstruktur secara sistematis, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online.
Sindikat ini tercatat telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Tidak hanya di Siak, sekitar 500 lembar SIM palsu hasil produksi mereka juga telah beredar luas di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan SIM secara terbuka kepada masyarakat.
Promosi dilakukan melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, hingga perantara dari mulut ke mulut.
Para pelaku melayani pemesanan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum, hingga SIM B II Umum.
Adapun tarif yang dipatok bervariasi, yaitu Rp550.000 untuk SIM C, Rp750.000 untuk SIM A, Rp1.200.000 untuk SIM B I, Rp1.500.000 untuk SIM B I Umum, dan Rp1.700.000 untuk SIM B II Umum.
Untuk memesan, korban hanya diminta mengirimkan foto diri dan foto KTP kepada pelaku.
Pelaku kemudian mengedit identitas dan foto pemesan menggunakan aplikasi Tambahkan Teks di ponsel pintar.
Selain itu, pelaku membuat kode QR menggunakan aplikasi Me.QR agar saat dipindai muncul data identitas pemilik SIM yang dilengkapi logo Korlantas Polri.
Data yang telah diedit lalu dicetak warna pada kertas stiker bening berukuran 8,4 imes 4,4 ext{ cm} di toko fotokopi dengan biaya Rp10.000 per lembar.
Hasil cetakan stiker tersebut selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang datanya sudah dibersihkan.
Delapan tersangka yang diamankan memiliki pembagian peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Tersangka A alias DG (43) bertindak sebagai pemasok utama yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Tersangka H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari A dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.
Tersangka HS (28) bersama MAP (27) bertindak sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, sekaligus pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.
Tersangka SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai pemasar aktif yang gencar menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui status WhatsApp.
Tersangka AY (35) dan TR (28) bertugas sebagai kurir yang mengantarkan SIM palsu langsung kepada para pemesan.
Sementara itu, tersangka R alias K yang berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu hingga kini masih dalam perburuan petugas dan berstatus DPO.
Pengungkapan kasus ini bermula Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB dari laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pukul 10.58 WIB di Dayun, petugas menangkap tangan SWL saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000.
Berdasarkan interogasi awal terhadap SWL, terungkap bahwa SIM palsu tersebut diperoleh dari tersangka RNF.
Pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus RNF di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas menjalankan taktik undercover dan delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.
Polisi berhasil mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang sedang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan.
Dari pengembangan terhadap AY, pada malam hari pukul 22.00 WIB petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.
Selanjutnya pada Minggu, 30 Agustus 2026, petugas menggerebek Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR yang sedang mencetak format SIM editan.
Dari keterangan MAP, diketahui bahwa ia telah menjalankan aksi pembuatan SIM palsu ini sejak Juni 2026.
Setelah beberapa hari buron, otak penyuplai blangko yakni tersangka A alias DG akhirnya diringkus pada Rabu, 9 September 2026 pukul 04.00 WIB di tempat persembunyiannya dekat TPU SKM Sri Meranti, Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga.
Barang bukti tersebut meliputi 48 lembar blangko SIM siap daur ulang dan puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.
Polisi juga menyita peralatan elektronik berupa 1 set komputer, printer Epson L3210, serta 8 unit telepon pintar berbagai merek.
Turut disita kendaraan operasional berupa 1 unit mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ), 4 unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran hingga tersangka R alias K yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap.***(Adji)