Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Vonis Dinilai Terlalu Ringan, Kejari Bengkalis Banding Perkara TPPO Jasmani-Suzana

Riauterkini-BENGKALIS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana.

Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9/26). Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan, langkah hukum tersebut diambil karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pengajuan banding sudah kita sampaikan pada Senin (7/9/26) kemarin,” ujar Marthalius, Rabu (9/9/26).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama enam tahun, sedangkan Suzana dituntut empat tahun penjara. Kejari Bengkalis menilai, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU.

“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Tak hanya soal lamanya hukuman, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan majelis hakim terkait barang bukti.

Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut diminta untuk dirampas dan disita untuk negara. Namun, majelis hakim justru memutuskan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Rush, dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut Marthalius, tuntutan yang diajukan JPU telah melalui proses penyusunan dan verifikasi secara berjenjang.

“Rencana tuntutan disiapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak,” katanya.

Marthalius menjelaskan, pengajuan yang dilakukan Kejari Bengkalis saat ini baru berupa pernyataan banding. Selanjutnya, JPU tengah menyiapkan memori banding yang nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Riau.

Ia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU meyakini unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan telah terbukti. Namun, mengenai berat-ringannya pidana, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri.

“Sekarang keputusan akhirnya ada di Pengadilan Tinggi Riau,” ujarnya.

Perkara dugaan TPPO yang menjerat Pasutri tersebut bermula pada 9 Februari 2026 silam. Saat itu, sejumlah warga negara Indonesia yang hendak kembali dari Malaysia diduga dibawa masuk melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju wilayah Bengkalis.

Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Tim Opsnal Polres Bengkalis yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya pemulangan WNI melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas membuntuti kendaraan yang digunakan hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.

Dalam proses persidangan, status penahanan kedua terdakwa juga sempat menjadi sorotan.

Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan dengan alasan anaknya sakit. Sementara Jasmani, yang diketahui merupakan residivis perkara serupa, sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Namun, status penahanan Jasmani kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan. Ia sebelumnya diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit dengan jaminan keluarga.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Selasa, 08 September 2026

Lewat Pengeras Suara, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla


Selasa, 08 September 2026

Jalan Transmigrasi Giri Sako Segera Diaspal, Plt Bupati Kuansing Sebut Sudah Diajukan ke Kementerian Transmigrasi


Senin, 07 September 2026

Nyaris Timbulkan Keracunan, Korcam di Inhu Tegur SPPG Sajikan MBG Basi


Senin, 07 September 2026

Danamon Raih Penghargaan Pembiayaan Otomotif Terbaik di Indonesia


Senin, 07 September 2026

RSUD Indrasari Rengat Inhu Segera Buka Kembali Ruang Perawatan VIP


Senin, 07 September 2026

Karhutla di Sungai Beringin Kembali Menyala, Luasan Terbakar Capai 15 Hektar


Senin, 07 September 2026

Gunakan Pengeras Suara, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas dan Peduli Lingkungan


Senin, 07 September 2026

Harpelnas, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Bank Mandiri Kota Rengat Inhu


Senin, 07 September 2026

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Batang Tuaka Ikuti Sholat Istisqa


Senin, 07 September 2026

Pemprov Riau Minta Solusi Adil Terkait Pembatasan Truk CPO Tol Pekanbaru-Dumai


Senin, 07 September 2026

Riau Melangkah Maju Terapkan Standar Pasar Karbon Hutan Berintegritas Tinggi Pertama di Indonesia


Senin, 07 September 2026

Penerbang Tempur F-16 Lanud Rsn Laksanakan Misi Ganda Latihan dan Pemantauan Karhutla


Senin, 07 September 2026

PTPN IV Regional III Bantu Satgas Tanggulangi Karhutla Riau di Tiga Kabupaten


Senin, 07 September 2026

Bak Sampan Cangkuk Tak Punya Mental Bertanding, Golkar Siak Butuh Penyegaran


Senin, 07 September 2026

Terus Bertambah, Kasus Karhutla Riau Capai 45 Perkara dengan 49 Tersangka


Senin, 07 September 2026

Buronan Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Dibekuk di Sumut


Senin, 07 September 2026

Kabut Asap, Dinkes Bengkalis Imbau Warga Waspadai Bahaya ISPA


Senin, 07 September 2026

UAS dan Ribuan Warga Inhu Doakan Presiden Prabowo dalam Tabligh Akbar di Rengat


Senin, 07 September 2026

9 Terluka, Bentrok Rebutan 80 Hektar Lahan di Sentajo Raya, Kuansing


Senin, 07 September 2026

Kebakaran Lahan 37 Hektar Dekat Taman Nasional Zamrud Terungkap, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Siak