Riauterkini-ROHIL-Pelarian IS alias M (29), tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya berakhir.
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil meringkus IS di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (7/9/2026).
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dan pengejaran yang dilakukan tim setelah IS ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Aldi, pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku tindak pidana meskipun melarikan diri hingga ke luar Provinsi Riau.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Aldi.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga sekitar yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar.
Korban bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mengecek lokasi. Mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.
Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan satu jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak empat bal jaring ikan yang berada di atas kapal milik korban mengalami kerusakan.
Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap IS alias M diduga menjadi pihak yang menyuruh MES alias ES untuk melakukan pembakaran.
IS diduga menjanjikan imbalan sebesar Rp3 juta kepada MES.
MES kemudian melakukan pembakaran pada 26 Maret 2026. Namun, bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagian.
Karena itu, IS hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada MES.
MES telah diproses dalam perkara terpisah dan berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Sementara IS ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan polisi.
Diburu hingga Sumatera Utara
Setelah masuk daftar pencarian orang, Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan IS.
Pada Rabu (2/9/2026), tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kisaran, Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang pernah ditempati IS.
Namun, saat didatangi, tersangka sudah tidak berada di lokasi.
Petugas kemudian menggali informasi dari pemilik kos dan melakukan pengembangan terhadap jaringan keluarga tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Polisi memperoleh informasi bahwa IS berada di sebuah rumah di Jalan Anggrek 2 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.
Saat ini IS telah ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.**(Bud)