Riauterkini-BENGKALIS- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang laki-laki berinisial P (60) dan J (57) berasal dari Desa Serai Wangi diamankan polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kasus itu bermula pada Selasa (25/8/26) sekitar pukul 11.39 WIB. Saat sejumlah saksi melaksanakan patroli di areal konsesi PT. Arara Abadi Km 45, mereka mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.
Mencurigai adanya aktivitas ilegal, para saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dan pihak terkait. Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi asal suara mesin untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, saksi menemukan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, P diduga mengaku melakukan pekerjaan penebangan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Atas temuan tersebut, kedua terduga bersama sejumlah barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian, bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.
Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian mengamankan P dan J yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin potong kayu atau chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw, satu rangkap Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT. Arara Abadi.
Kapolsek Pinggir menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Kompol Agung.
Menurutnya, aktivitas pembukaan maupun penebangan hutan secara ilegal tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama saat cuaca panas dan curah hujan rendah.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.***(dik)