Riauterkini - PEKANBARU - Dr. M. Rawa El Amady, Pakar Ekologi Politik pada Magister Ilmu Lingkungan (MIL) Universitas Lancang Kuning menilai fenomena karhutla sejak krisis asap lintas batas 2013 hingga lonjakan ribuan titik panas (hotspot) pada Agustus 2026 merupakan produk struktural dari sistem Capitalocene. Yakni ekspansi logika akumulasi kapital yang memicu krisis ekologis.
Hal ini diutarakan Rawa dalam sharing session ke-7 bertajuk "Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau Produk Capitalocene?" Rabu (26/08/26). Gelaran yang dipandu Dr. Ambar Tri Ratnaningsih selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Unilak dilaksanakan oleh Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) bekerja sama dengan Yayasan RISE (Sosial Ekologis Indonesia).
Rawa, menegaskan bahwa bencana kebakaran yang terjadi saat ini udah bersumber dari Segitiga Capitalocene, yaitu kapitalis (capitalocence) yang rakus lingkungan mendorong manusia merusak lingkung (anthroposense) dan menyebabkan kerentanan material lanskap (metabolic rif). Sehingga gambut menjadi kering ekstrim dan tanaman monokultur yang mengering lanskap.
"Pada tahap ini kebakaran bisa terjadi hanya kerena panas matahari sebab gambut mengalami kering ekstrim. Disinilah citalocense berperan sebagai struktur puncak, yang mempengaruhi struktur pemerintah dalam pengambilan kebijakan, dan perusakan struktur alam," terangnya.
Peristiwa ini juga menyebabkan pembunuhan perlahan kepada mahluk hidup termasuk manusia. Pertama lantaran bahanya asap, selanjutnya yakni kehilangan sumberdaya ekonomi.
Rawa tegas mengkritik pembingkaian konvensional (framing administratif) yang kerap menyebut karhutla semata-mata sebagai bencana alam atau krisis hidrometeorologis akibat cuaca ekstrem. Menurutnya,
Sebagai solusi konkrit atas krisis ekologis ini, pihaknya merekomendasikan tiga langkah strategis menuju keadilan restoratif.
"Seharusnya ada pelaksanaan audit ekologis independen terhadap konsesi di zona gambut dalam dan pesisir kritis untuk menuntut restitusi atas utang ekologis dari pengelola konsesi. Selain itu, diperlukan moratorium permanen atas pembukaan lahan baru di atas gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Terakhir, pemerintah perlu memperkuat rekognisi hukum atas lahan adat serta mengintegrasikan kearifan lokal. Seperti sistem parit adat dan aturan geologis suku Melayu, Sakai, dan Akit bersama teknologi satelit modern sebagai infrastruktur ketahanan bencana," tegasnya.
Untuk diketahui, Sharing Session yang ke 7 ini dilaksanakan dalam suasana bencana asap di Sumatra, dimana asapnya sampai ke Malaysia dan Singapura. Sharing session yang dilakukan Magister Ilmu Lngkungan Unilak menegaskan perannya dalam mengawal isu-isu lingkungan kritikal dan mendorong pembenahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Provinsi Riau.
Dr. Anto Ariyan, M.Si, sebagai pengelola sharing session berharap melalui sharing session Magister Ilmu Lingkungan semakin dikenal dengan kekuatannya dalam bidang lingkungan. " Bukan hanya itu kita juga ingin menunjukkan kepedulian kita untuk ikut berkontribusi memperbaiki lingkungan di Indonesia, khususnya di Riau. Sharing Session ini dilaksanakan setiap bulan," tandasnya.*(Arl)