Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Korupsi Dana PI PT SPRH Rohil Kembali Bertambah. 9 Ditetapkan Tersangka Baru

Riauterkini-PEKANBARU - Setelah Direktur Utama (Dirut), Rahman, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Serta Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH yang tengah menjalani proses sidang.

Kini, sembilan orang dinyatakan turut terjerat perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (6/8/26). Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 551.473.883.895.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penetapan sembilan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.

" Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga 2024," ucap Zikrullah, Kamis sore.

Sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.

Dikatakan Zikrullah, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Riau dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

" Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH," kata Zikrullah

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan dengan nilai mencapai Rp551.473.883.895. Dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Senin, 07 September 2026

RSUD Indrasari Rengat Inhu Segera Buka Kembali Ruang Perawatan VIP


Senin, 07 September 2026

Karhutla di Sungai Beringin Kembali Menyala, Luasan Terbakar Capai 15 Hektar


Senin, 07 September 2026

Gunakan Pengeras Suara, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas dan Peduli Lingkungan


Senin, 07 September 2026

Harpelnas, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Bank Mandiri Kota Rengat Inhu


Senin, 07 September 2026

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Batang Tuaka Ikuti Sholat Istisqa


Senin, 07 September 2026

Pemprov Riau Minta Solusi Adil Terkait Pembatasan Truk CPO Tol Pekanbaru-Dumai


Senin, 07 September 2026

Riau Melangkah Maju Terapkan Standar Pasar Karbon Hutan Berintegritas Tinggi Pertama di Indonesia


Senin, 07 September 2026

Penerbang Tempur F-16 Lanud Rsn Laksanakan Misi Ganda Latihan dan Pemantauan Karhutla


Senin, 07 September 2026

PTPN IV Regional III Bantu Satgas Tanggulangi Karhutla Riau di Tiga Kabupaten


Senin, 07 September 2026

Bak Sampan Cangkuk Tak Punya Mental Bertanding, Golkar Siak Butuh Penyegaran


Senin, 07 September 2026

Terus Bertambah, Kasus Karhutla Riau Capai 45 Perkara dengan 49 Tersangka


Senin, 07 September 2026

Buronan Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Dibekuk di Sumut


Senin, 07 September 2026

Kabut Asap, Dinkes Bengkalis Imbau Warga Waspadai Bahaya ISPA


Senin, 07 September 2026

UAS dan Ribuan Warga Inhu Doakan Presiden Prabowo dalam Tabligh Akbar di Rengat


Senin, 07 September 2026

9 Terluka, Bentrok Rebutan 80 Hektar Lahan di Sentajo Raya, Kuansing


Senin, 07 September 2026

Kebakaran Lahan 37 Hektar Dekat Taman Nasional Zamrud Terungkap, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Siak


Senin, 07 September 2026

Polsek Tanah Putih Masuk Sekolah, Pelajar Diingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja


Senin, 07 September 2026

Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Program Makan Bergizi dan Salurkan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu


Senin, 07 September 2026

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, PAUD hingga SMP Belajar Daring Dua Hari


Senin, 07 September 2026

Empat Petinju Kuansing Sapu Bersih Partai Puncak Kejurprov di Kampar