Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
PI 10 Persen Selaraskan Antara Kepentingan Kontraktor dan Pemda



Riauterkini - PEKANBARU -Pemahaman mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah (Pemda) dinilai perlu diluruskan. Pasalnya, masih banyak anggapan bahwa PI merupakan dana yang langsung menjadi pemasukan daerah, padahal konsep tersebut berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) migas.

Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, mengatakan filosofi utama PI 10 persen adalah menyelaraskan kepentingan antara kontraktor hulu migas dan pemerintah daerah agar kegiatan operasi dapat berjalan kondusif.

Menurutnya, dalam regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kelancaran proses perizinan serta meminimalkan biaya transaksi yang timbul akibat konflik di lapangan.

"Meski begitu, semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk kontraktor yang wajib memenuhi semua persyaratan AMDAL," kata Dahlan.

Ia menilai masih banyak pihak yang keliru memahami filosofi PI 10 persen. Jika ditelaah berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI bukanlah "amplop" yang bisa langsung dibagikan ke kas daerah.

"PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di kontrak kerja sama hulu migas," ujarnya.

Dahlan mencontohkan persepsi yang berkembang di Riau terkait nilai PI sebesar Rp3,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut kerap disalahartikan sebagai uang yang langsung menjadi milik daerah.

"Kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan, selain menyelaraskan kepentingan kontraktor dan pemerintah daerah, PI 10 persen juga bertujuan memberikan economic involvement atau keterlibatan ekonomi melalui kepemilikan modal oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Hak kepemilikan tersebut diberikan karena daerah penghasil merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari kegiatan eksploitasi migas.

Melalui skema ini, posisi pemerintah daerah juga berubah dari sekadar penerima transfer fiskal melalui dana bagi hasil menjadi pelaku usaha yang memiliki penyertaan modal di sektor hulu migas.

Menurut Dahlan, mekanisme tersebut sekaligus menjadi sarana pembelajaran kelembagaan karena BUMD memperoleh pengalaman dan kapasitas dalam menjalankan bisnis industri migas.

Ia menambahkan, filosofi PI 10 persen pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan efisiensi alokatif dalam jangka panjang. Karena itu, hasil yang diperoleh dari PI seharusnya dikelola BUMD menjadi aset produktif yang mampu meningkatkan nilai perusahaan sekaligus memberikan dividen kepada daerah.

"Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan "uang kaget" yang habis sekali pakai," tegasnya.

Dahlan juga mengingatkan bahwa PI 10 persen bukan merupakan dana bagi hasil maupun dana hibah. Dana yang diterima BUMD merupakan pendapatan perusahaan yang masih harus dikurangi berbagai kewajiban, seperti biaya operasi, pengembalian pembiayaan yang sebelumnya ditanggung operator, pajak, pembentukan cadangan, dan komponen lainnya.

"Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD," ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan dana bagi hasil migas. DBH merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima transfer fiskal (passive receiver), sedangkan PI menempatkan daerah sebagai bagian dari pelaku usaha di sektor hulu migas.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Senin, 21 September 2026

Melanggar, Seorang WN Malaysia Didekrtasi Imigrasi Pekanbaru


Senin, 21 September 2026

Gagal di Sepak Takraw, Sumaya Malah Bawa Pulang Perak Asian Games dari Jepang


Senin, 21 September 2026

Pemberitahuan Dianggap Ancaman, PT RSA Diduga akan Gunakan APH Untuk Tekan Petani Nuntut Haknya.


Senin, 21 September 2026

Minggu Kasih, Polsek Tanah Putih Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas


Senin, 21 September 2026

Ketua DPRD Bengkalis Sebut Beasiswa SDM Sawit jadi Bekal Bangun Daerah


Senin, 21 September 2026

PTPN IV PalmCo Donorkan 1.082 Kantong Darah, Perkuat Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat


Senin, 21 September 2026

Silaturahmi Pariaman-Kuansing Menguat, PKDP Apresiasi Dukungan Dua Daerah


Minggu, 20 September 2026

Data SiPongi Riau Hari Ini Nihil Karhutla, Dua Hotspot Terpantau Ternyata Berasal dari Pabrik


Minggu, 20 September 2026

Di Hadapan Ribuan Mahasiswa, Mentan Puji Petani Sukses Binaan PTPN IV PalmCo


Minggu, 20 September 2026

Tragedi KM 25 Tol Pekanbaru–Bangkinang: Lelah dan Microsleep Berujung Duka Pasangan Suami Istri


Minggu, 20 September 2026

Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan


Minggu, 20 September 2026

A Riza Patria Lantik IARMI Riau, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Diberi Baret Kehormatan


Minggu, 20 September 2026

Sekolah di Pelalawan Tetap Tatap Muka 21-23 September, Kualitas Udara Terus Dipantau


Minggu, 20 September 2026

Pertamina Patra Niaga Unit Dumai Produksi Sungai Pakning Perkuat Pencegahan dan Penanganan Karhutla


Minggu, 20 September 2026

Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif


Sabtu, 19 September 2026

Terpilih Aklamasi, Multihadi Resmi Nahkodai Pengda IAGI Riau


Sabtu, 19 September 2026

Digagas Ninik Mamak, Pemerintah, Dunia Usaha dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Sontang-Kasang Padang


Sabtu, 19 September 2026

Helat Pelalawan ke-27 Digelar 8-12 Oktober, Pemkab Siapkan 150 Stand Gratis untuk UMKM


Sabtu, 19 September 2026

HUT ke-27 Kuansing Bakal Dimeriahkan Perlombaan Tradisional


Sabtu, 19 September 2026

Tiga Heli WB Hari Ini Dikerahkan Padamkan Karhutla di Kuala Cenaku dan Desa Semambu Inhil