
Riauterkini - PEKANBARU -Pemahaman mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah (Pemda) dinilai perlu diluruskan. Pasalnya, masih banyak anggapan bahwa PI merupakan dana yang langsung menjadi pemasukan daerah, padahal konsep tersebut berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) migas.
Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, mengatakan filosofi utama PI 10 persen adalah menyelaraskan kepentingan antara kontraktor hulu migas dan pemerintah daerah agar kegiatan operasi dapat berjalan kondusif.
Menurutnya, dalam regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kelancaran proses perizinan serta meminimalkan biaya transaksi yang timbul akibat konflik di lapangan.
"Meski begitu, semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk kontraktor yang wajib memenuhi semua persyaratan AMDAL," kata Dahlan.
Ia menilai masih banyak pihak yang keliru memahami filosofi PI 10 persen. Jika ditelaah berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI bukanlah "amplop" yang bisa langsung dibagikan ke kas daerah.
"PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di kontrak kerja sama hulu migas," ujarnya.
Dahlan mencontohkan persepsi yang berkembang di Riau terkait nilai PI sebesar Rp3,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut kerap disalahartikan sebagai uang yang langsung menjadi milik daerah.
"Kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," jelasnya.
Ia menerangkan, selain menyelaraskan kepentingan kontraktor dan pemerintah daerah, PI 10 persen juga bertujuan memberikan economic involvement atau keterlibatan ekonomi melalui kepemilikan modal oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Hak kepemilikan tersebut diberikan karena daerah penghasil merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari kegiatan eksploitasi migas.
Melalui skema ini, posisi pemerintah daerah juga berubah dari sekadar penerima transfer fiskal melalui dana bagi hasil menjadi pelaku usaha yang memiliki penyertaan modal di sektor hulu migas.
Menurut Dahlan, mekanisme tersebut sekaligus menjadi sarana pembelajaran kelembagaan karena BUMD memperoleh pengalaman dan kapasitas dalam menjalankan bisnis industri migas.
Ia menambahkan, filosofi PI 10 persen pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan efisiensi alokatif dalam jangka panjang. Karena itu, hasil yang diperoleh dari PI seharusnya dikelola BUMD menjadi aset produktif yang mampu meningkatkan nilai perusahaan sekaligus memberikan dividen kepada daerah.
"Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan "uang kaget" yang habis sekali pakai," tegasnya.
Dahlan juga mengingatkan bahwa PI 10 persen bukan merupakan dana bagi hasil maupun dana hibah. Dana yang diterima BUMD merupakan pendapatan perusahaan yang masih harus dikurangi berbagai kewajiban, seperti biaya operasi, pengembalian pembiayaan yang sebelumnya ditanggung operator, pajak, pembentukan cadangan, dan komponen lainnya.
"Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD," ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan dana bagi hasil migas. DBH merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima transfer fiskal (passive receiver), sedangkan PI menempatkan daerah sebagai bagian dari pelaku usaha di sektor hulu migas.***(arl)