Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PN Siak Sukses Gelar Sidang Keliling Perdana

Riuterkini-SIAk- Ruang Sidang Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang selama ini menjadi fasilitas formal tempat pencari keadilan dalam menyelesaikan Perkara Hukum perlahan mulai bergeser melalui program Sidang Keliling. Pengadilan Negeri Siak sukses mengelar sidang perdana di luar gedung pengadilan yang bertempat di Kecamatan Kandis pada Jumat (12/06/26). Persidangan keliling perdana hari itu, dipimpin langsung oleh Hakim Alvian Fikri Atami S.H. dan sidang diluar ruangan pengadilan PN Siak siang itu tampak berjalan khidmat dan tertib.

Disampakan Ketua Pengadilan Siak Sri Indrapura Radius Chandra, SH, MH, Kabupaten Siak yang memiliki bentang geografis luas, menaungi 14 kecamatan, 9 kelurahan, dan 122 desa. Kandis yang berjarak sekitar 125 kilometer dari pusat kota Siak Sri Indrapura merupakan salah satu kecamatan terjauh. Bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah itu, terutama masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, perjalanan menuju kantor pengadilan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat membebani.

"Bahwa ini adalah solusi proaktif untuk menjangkau masyarakat terpencil. Program ini dilaksanakan untuk mewujudkan Access to Justice atau akses keadilan bagi seluruh masyarakat, hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan, perlindungan, dan keadilan yang layak melalui sistem hukum yang transparan harus dapat diwujudkan tanpa terkecuali, " ungkap Radius Chandra.

Dikatakan Radius Chandra, inisiatif ini sekaligus mengejawantahkan prinsip Equality Before the Law atau perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini sejalan dengan visi besar Mahkamah Agung (MA) untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.

"Dalam cetak biru tersebut Pengadilan Tinggi Riau bertindak sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di daerah. Peran tersebut kemudian dieksekusi secara nyata di akar rumput oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sebagai badan peradilan di bawahnya, " tutur Radius Chandra yang akan menyelesaikan study Doktor (S3) nya di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Tambah Radius Chandra, bahwa komitmen nyata melalui transparansi anggaran, keberhasilan memindahkan ruang sidang ke wilayah terluar ini tentu tidak lepas dari fondasi birokrasi dan anggaran yang terukur. Rencana ini telah dimatangkan melalui payung hukum berupa Memorandum of Understanding antara Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Kesepakatan ini tertuang dalam surat bernomor 67/KPN.W4.U10/KP4.1.3/I/2026 yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari 2026 lalu. Dari sisi pendanaan, negara memastikan kehadirannya melalui alokasi anggaran DIPA Pengadilan Negeri Siak Tahun 2026 dengan nomor 005.03.2.477344/2026 tertanggal 1 Desember 2025. Dengan total anggaran sebesar Rp80 juta. Pengadilan Negeri Siak menargetkan penyelesaian 100 perkara melalui skema sidang keliling ini sepanjang tahun. Sebuah investasi anggaran yang nilainya tidak sebanding dengan besarnya kelegaan warga yang kini bisa mengurus perkara hukum secara cepat, hemat, dan efisien, " sampai Radius Chandra.

Sinergitas ekosistem keadilan lintas sektor Lebih dari sekadar memindahkan lokasi sidang, menunjukkan sinergi lintas sektoral yang solid. Aparat Polres dan Polsek mengawal persidangan keliling ini. Sementara itu pihak pemerintah daerah berkomitment untuk memfasilitasi sarana dan prasarana fisik berjalannya persidangan.

"Nilai tambah yang paling esensial dari inisiatif ini adalah penyelarasan penegakan hukum dengan program perlindungan sosial daerah. Untuk penentuan titik lokasi sidang keliling sengaja diselaraskan dengan program Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Siak. Kini kehadiran sidang keliling bisa berjalan beriringan dengan program Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu serta sejalan dengan keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) di tingkat kecamatan, "jelasnya.

Tersampai harapan dari Ketua PN Siak Sri Indrapura, melalui momentum bersejarah ini, Ia menaruh harapan besar agar sidang keliling ini diproyeksikan terus berlanjut secara berkesinambungan.

"Dengan komitmen bersama ini, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tidak lagi sekadar menjadi utopia di dalam buku undang-undang. Asas tersebut telah menjelma menjadi denyut nadi keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak sejauh apa pun mereka tinggal," tutup Radius Chandra.

Hakim beserta jajaran aparatur Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan instansi terkait usai Sidang Keliling perdana di wilayah Hukum PN Siak.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026

Selain Hadiah Utama, Panitia Tupian Burondo Sediakan Bonus Kerbau, Sapi dan Kambing untuk 10 Besar


Kamis, 11 Juni 2026

Enam Tahanan Kabur Saat Dibawa Mobil Tahanan Kejari Pekanbaru Ke Pengadilan


Kamis, 11 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Latih 20 Pemuda Dumai Jadi Operator Listrik Industri Bersertifikat BNSP


Kamis, 11 Juni 2026

Remaja Korbannya Tewas dalam Aksi Curas di Pelalawan, Dua Pelaku Ditangkap di Banten


Kamis, 11 Juni 2026

Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar


Kamis, 11 Juni 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru Naik Hingga 8 Persen, Wako Pekanbaru Apresiasi Semua Pihak


Kamis, 11 Juni 2026

Tinjau Koperasi Merah Putih di Kampar, SF Hariyanto Optimistis Bakal Dongkrak Ekonomi Masyarakat


Kamis, 11 Juni 2026

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM


Kamis, 11 Juni 2026

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali


Kamis, 11 Juni 2026

38 Tahun Beroperasi, PT Serikat Putra Dituding Minim Kontribusi untuk Warga


Kamis, 11 Juni 2026

Strategi Jitu SF Hariyanto Dongkrak PAD, Sisir Ribuan Kendaraan Mati Pajak di Kampar


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV dan Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan


Kamis, 11 Juni 2026

Didampingi Ketua DPRD Inhu, Bupati Ade Hadiri Pembukaan Program PSR


Kamis, 11 Juni 2026

DPP PKB Tetapkan Susunan Pimpinan DPC Pelalawan Masa Bakti 2026–2031


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning


Kamis, 11 Juni 2026

Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi


Kamis, 11 Juni 2026

28 Peserta Lolos CAT Calon Anggota KPID Riau, Siap Hadapi Psikotes dan Wawancara


Kamis, 11 Juni 2026

Edarkan Ganja, Dua Buruh di Pangkalan Lesung, Pelalawan Ditangkap


Kamis, 11 Juni 2026

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional


Kamis, 11 Juni 2026

Jelang Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Bupati Kuansing Kerakan OPD Goro