Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Siksa Anak Pakai Kayu dan Bata Hingga Tewas, Ibu Tiri di Siak jadi Tersangka

Riauterkini-​SIAK – Teka-teki luka memar di sekujur tubuh bocah malang berinisial FA (6) akhirnya terjawab. Sat Reskrim Polres Siak resmi menetapkan ibu tiri korban, SAS (25), sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa bocah tak berdosa tersebut di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.

​Berdasarkan keterangan kepolisian, kematian FA bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan puncak dari penderitaan selama tiga hari berturut-turut. Sejak Selasa (5/5/2026), tersangka SAS diduga secara konsisten meluapkan amarahnya kepada korban hanya karena alasan-alasan sepele.

​Pemicu hanya sepele, mulai dari korban yang dianggap terlalu lama bermain, mengompol setelah bangun tidur, hingga puncaknya, Kamis (7/5/2026) saat korban menolak untuk makan.

​Tindakan sadis tersangka itu, tidak hanya menggunakan tangan kosong. Polisi menyita kayu bulat sepanjang 30 cm dan batu bata yang digunakan tersangka untuk menghantam tulang kering, punggung, hingga kedua sisi kepala korban hingga mengalami kejang hebat.

​Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ayah korban, Ahmad Zulpan, sama sekali tidak menyadari penyiksaan yang dialami putranya.

Rutinitas pekerjaan yang mengharuskannya berangkat pagi buta, dan pulang larut malam dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi kejinya tanpa terdeteksi.

​Tabir gelap ini baru terungkap saat jenazah FA hendak dimandikan. Pihak keluarga mendapati luka-luka yang tidak wajar dan segera melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwajib.

​Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menegaskan tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di luar batas kemanusiaan.

​"Kami telah mengamankan tersangka SAS beserta barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, dan pakaian korban. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (12/5/2026).

​Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat posisi SAS sebagai orang tua (ibu tiri), undang-undang mengamanatkan pemberatan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman maksimal.

​Kini, SAS harus mendekam di balik sel tahanan Polres Siak. ****​(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Kamis, 25 Juni 2026

Bupati Bengkalis Minta PT. BLJ Diprioritaskan ke Sektor Migas


Kamis, 25 Juni 2026

Ayo Ikuti Sayembara Logo Hari Jadi Bengkalis 2026


Kamis, 25 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Desa Mentayan Motivasi Petani agar Maksimalkan Lahan Pertanian


Kamis, 25 Juni 2026

Selain Negeri, Pemko Pekanbaru Gratiskan SMP Swasta Hingga MTs, Wako Agung: Tak Boleh Ada yang Putus Sekolah


Rabu, 24 Juni 2026

Galangan Kapal Rp300 Miliar di Siak Disegel KKP, Padahal Baru Diresmikan Bupati April Lalu


Rabu, 24 Juni 2026

Ketua DPRD Iwan Ikut Serta dalam Pertandingan Lacak Kamtibmas Polres Inhil Rangka HUT Bhayangkara ke-80


Rabu, 24 Juni 2026

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1.5 Kg Sabu dan 1.060 Butir Ekstasi


Rabu, 24 Juni 2026

Plt Gubri Besuk Mahasiswa Korban Pemukulan Saat Berdemo


Rabu, 24 Juni 2026

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Putih Gelar Bakti Religi dan Bersihkan Masjid Taqwa


Rabu, 24 Juni 2026

HPMD di Mal SKA Pekanbaru Kembali Manjakan Pencinta Matik Besar


Rabu, 24 Juni 2026

Disdik Disebut Salah Input Data Soal Retribusi Kantin Sekolah, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf


Rabu, 24 Juni 2026

Dari Jakarta hingga Leuser, UNDP Soroti Aksi Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan


Rabu, 24 Juni 2026

Timsel Umumkan 21 Nama Lolos Psikotes dan Wawancara Calon Komisioner KPID Riau


Rabu, 24 Juni 2026

LAMR Salut Pengakuan Menkeu soal DBH, Minta Transfer Daerah Segera Dituntaskan


Rabu, 24 Juni 2026

Aspandiar dan Suwandi Nahkodai PT Trada, Haris Kampai: Tak Ada Istilah Anak Emas, Semua Diberi Target


Rabu, 24 Juni 2026

Hari Bhayangkara, Kapolres Dumai Pimpin Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa


Rabu, 24 Juni 2026

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Segati, Pelalawan, Amankan Barang Bukti 28 Gram


Rabu, 24 Juni 2026

BC Tembilahan Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 1.105 Liter Etil Alkohol Illegal Senilai Rp4, 6 Miliar


Rabu, 24 Juni 2026

Bocah 6 Tahun Terjatuh di Dermaga TPI Purnama Dumai Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 24 Juni 2026

Tangkap Pengedar, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Dua Pucuk Senpi