Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Diduga Menipu Tawarkan Dukun, Perempuan di Bengkalis Dipolisikan

Riauterkini-BENGKALIS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/26) sekitar pukul 19.50 WIB setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Tersangka berinisial ABA (24), warga Kecamatan Pinggir, diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban.

Kasus ini bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, korban berinisial FM (33) mengaku tengah menghadapi permasalahan keluarga. Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”.

Korban selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor tertentu. Dalam percakapan tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim mampu menangkal sekaligus membalas guna-guna.

Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.

Namun setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek sebagaimana dijanjikan. Korban pun menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli serta administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal-hal mistis melalui media elektronik.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Berita Lainnya

Selasa, 07 April 2026

Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Kering di Teluk Lancar Bengkalis


Selasa, 07 April 2026

Rumah Makan Liza Ocu di Singingi Hilir Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta


Selasa, 07 April 2026

Kabur Hampir Sebulan, Penjambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar


Selasa, 07 April 2026

Polsek Tanah Putih Cek Embung di Rantau Bais, Pastikan Kesiapan Antisipasi Karhutla


Selasa, 07 April 2026

PTPN IV Regional III Langsungkan Penyegaran Jabatan Perkuat Kinerja Berkelanjutan


Selasa, 07 April 2026

Polres Inhil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Enok


Selasa, 07 April 2026

Berantas Narkoba, Lapas Bengkalis Tes Urine Massal dan Razia Kamar WBP


Selasa, 07 April 2026

Sita 19 Butir, Pengedar Pil Perusak Saraf di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 06 April 2026

Rangkaian HBP ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Razia Gabungan Bersama APH


Senin, 06 April 2026

Misteri Pembuang Bayi di Kuansing Terungkap, Ternyata Seorang Mahasiswi


Senin, 06 April 2026

Kolaborasi dengan BKKBN PPN Regional Sumbagut Tegaskan Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja


Senin, 06 April 2026

Dua Terdakwa Penggelapan Dana 7,1 M dalam Pekerjaan Angkutan Batu Bara PT. BPP Dituntut 4 Tahun


Senin, 06 April 2026

Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tembilahan Kembali Panen Kangkung 40 Kg


Senin, 06 April 2026

Tinjau Langsung Karhutla di Bantan, Karoops Polda Riau Tekankan Kolaborasi dan Penegakan Hukum


Senin, 06 April 2026

Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Pelalawan Ditangkap Polisi


Senin, 06 April 2026

Plt Gubri Luncurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bagi Masyarakat


Senin, 06 April 2026

Didatangi Suami, Kepala Biro Pem dan Otda Riau Diduga Ada Main Mata Dengan Bawahanya


Senin, 06 April 2026

Patroli di Objek Vital, Polisi Imbau Warga Hemat Energi dan Cegah Kejahatan Perbankan


Senin, 06 April 2026

Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2026


Senin, 06 April 2026

Tragedi Berdarah di Sukamulya, Cucu yang Kejam Gorok Leher Nenek Sendiri demi Belikan Motor Pacar