Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Hati-hati Berkenalan di Medsos, Wanita di Tualang Jadi Korban Pemerasan Akun Polisi Gadungan



​Riauterkini-SIAK – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan.

Seorang pria berinisial RMR alias R alias K (29), diamankan setelah diduga menjebak korbannya melalui identitas palsu di media sosial.

​Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Perawang setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial M (32) pada 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, ​Jumat (13/3/26), peristiwa ini bermula pada November 2025. Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama "Norman Pranata" dengan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban untuk membangun kepercayaan.

“​Setelah komunikasi menjadi intens, pelaku mulai mengirimkan foto tidak senonoh dan meminta korban melakukan hal serupa,” kata Kapolsek.

Jebakan mulai dipasang ketika pelaku mengirimkan rekaman video korban kepada sosok fiktif bernama "BELLA" yang mengaku sebagai istri pelaku. Melalui pesan WhatsApp, "BELLA" (yang diperankan oleh pelaku sendiri) mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga dan suami korban.

​Di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menuruti permintaan uang dari pelaku secara bertahap.

​"Korban sempat mentransfer uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp33,5 juta. Karena pelaku terus-menerus meminta uang tambahan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Tualang," jelas Kompol Teguh Wiyono.

​Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul S.H., polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, ​4 unit telepon genggam (digunakan untuk berkomunikasi dan menyimpan video), ​Buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.

​Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).

​Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah mengirimkan konten sensitif kepada siapapun di media sosial.

"Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kita semua lebih bijak bersosial media. Segera lapor jika menemui indikasi kejahatan siber," tutupnya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Kamis, 12 Maret 2026

Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas


Kamis, 12 Maret 2026

180 Mahasiswa Riau di Jakarta dan Yogyakarta Ikuti Program Mudik Gratis Balek Basamo


Kamis, 12 Maret 2026

Cemburu Berujung Maut, Wanita di Dumai Tewas di Tangan Mantan Pacar


Kamis, 12 Maret 2026

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Mantan Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan


Kamis, 12 Maret 2026

Dinas PUPR Siak Kejar Target, Ruas Jalan Rusak Kabupaten H-7 Lebaran Rampung


Kamis, 12 Maret 2026

Balek Basamo Hipemari Se-Jabodetabek Tahun 2026 Sediakan 2 Bus Gratis


Kamis, 12 Maret 2026

Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat


Kamis, 12 Maret 2026

Mangsa Ternak Masyarakat, Anak Harimau Dievakuasi BBKSDA Riau


Kamis, 12 Maret 2026

PTPN IV Regional III Awali 2026 dengan Kinerja Optimal


Kamis, 12 Maret 2026

OJK Riau Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Pengembangan Ekonomi Daerah


Kamis, 12 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Bagikan Sembako Gratis kepada Warga Sekitar, Rangkaian Program "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Kamis, 12 Maret 2026

Polisi Gelar Patroli dan Imbauan Karhutla kepada Masyarakat


Kamis, 12 Maret 2026

Dua Buruh di Pelalawan Ditangkap Saat Bawa 4 Paket Sabu


Kamis, 12 Maret 2026

Pencurian dengan Pemberatan di Kuala Kampar, Tiga Pelaku Ditangkap


Kamis, 12 Maret 2026

Di Ambang Jurang Fiskal, Bupati Siak Minta Bawahannya Bersikap “Sakit Bersama”


Kamis, 12 Maret 2026

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Hadiri Pasar Murah Ramadhan PT PHR di Bangko Permata


Kamis, 12 Maret 2026

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat, Usung Semangat You Only Need One


Kamis, 12 Maret 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Gelar Razia Rutin Demi Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib di Momen Ramadhan


Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Siak Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Manajemen Talenta dan Anti-Pungli


Kamis, 12 Maret 2026

Bea Cukai Bengkalis Hibahkan 41 Rol Karpet Sitaan Kepabeanan ke Dua Ponpes