Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Miris, Korban Pengeroyokan di Kampus Unri Malah Ditahan dan Jadi Tersangka di Polsek Limapuluh

Riauterkini - PEKANBARU - Nasib malang menimpa Vebri Andesta Pramana (18). Pemuda yang sebelumnya melaporkan tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya ke Polresta Pekanbaru, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi. Vebri dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Limapuluh (Sektor 50) Pekanbaru sejak Jumat, 6 Maret 2026.

Kronologi Kejadian Awal Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/XI/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 November 2025, Vebri melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di kawasan Kampus UNRI Gobah.

Dalam laporannya, Vebri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Vebri yang merupakan anggota Sekretariat Mapala Fakultas Hukum Unri didatangi oleh sejumlah mahasiswa dari kampus lain (Umri) dengan maksud awal untuk berbincang menyelesaikan masalah.

Namun, bukannya solusi yang didapat, Vebri mengaku justru ditampar dan dipukul secara bersama-sama oleh empat orang, yang salah satunya ia kenali bernama Ripo. Akibat kejadian itu, Vebri melaporkan para pelaku dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Status Berubah Setelah Panggilan Saksi Meski berstatus sebagai pelapor dan korban dalam berkas laporan di Polresta Pekanbaru, situasi berbalik saat perkara ini bergulir di Polsek Limapuluh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Vebri memenuhi panggilan penyidik Polsek Limapuluh untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret 2026. Namun, usai menjalani pemeriksaan, statusnya justru dinaikkan menjadi tersangka dan pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Kejanggalan kasus penahanan ini memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga dan rekan-rekan korban. Bagaimana mungkin seorang korban yang melaporkan aksi pengeroyokan secara bersama-sama (4 orang lawan 1) justru berakhir sebagai tersangka dan ditahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Limapuluh mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Vebri, apakah merupakan laporan balik dari pihak lawan atau terdapat temuan fakta baru dalam penyidikan.

Informasi Latar Belakang Korban (Berdasarkan Laporan Polisi), Nama: Vebri Andesta Pramana, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Mandah, Indragiri Hilir, Laporan Awal: Dugaan Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, Kritik Terhadap Penegakan Hukum Polresta Pekanbaru Penahanan Vebri memicu kritik tajam terhadap kinerja Polresta Pekanbaru.

Pihak keluarga dan kerabat menilai kepolisian tidak melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal atas laporan awal yang dilayangkan Vebri pada November 2025 lalu.

Muncul dugaan bahwa aparat cenderung pasif dan tidak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi korban asli. Polresta Pekanbaru dianggap membiarkan celah hukum sehingga pihak lawan dapat melakukan upaya balik.

Sementara Vebri sendiri sama sekali tidak melakukan aksi playing victim (berpura-pura menjadi korban) dan murni melaporkan penganiayaan yang ia alami secara jujur.Rekam Jejak Terlapor: Informasi mengejutkan muncul bahwa terlapor dalam kasus pengeroyokan ini (Ripo, dkk) diduga merupakan orang yang sama yang saat ini juga dilaporkan dalam kasus dugaan asusila di Polres Pekanbaru.

Sejumlah mahasiswi yang juga menjadi korban/saksi terkait tindakan terlapor telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, di antaranya, pertama. S.S. (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau).

Kedua, F.H. (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau). Ketiga, S.G.D. (Mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Riau). Meski saksi-saksi telah memberikan keterangan, status Vebri yang merupakan korban pengeroyokan oleh empat orang justru berbalik menjadi tersangka. Hingga saat ini, pihak keluarga mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menangani kasus yang dinilai "terbalik" ini. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Jalan Hang Tuah Duri Mandau Bakal Diberlakukan Pembatasan Kecepatan Truk


Selasa, 28 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Program Green Policing, Tanam Pohon Bersama


Selasa, 28 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu


Selasa, 28 April 2026

The Real Comeback! Afkab Siak Segel Juara Kejurda Futsal Gubernur Riau Cup 2026


Selasa, 28 April 2026

Analisis Kepemimpinan Kapolda Riau: Menggabungkan Pendekatan Teknokratik, Transformasi, dan Populis


Selasa, 28 April 2026

Pemprov Riau Dorong Peran Aktif Desa Cegah Karhutla Sejak Dini


Selasa, 28 April 2026

May Day 2026 Kuansing: Buruh Pilih Jalur Dialog, Desak Perubahan Nyata dari Pusat hingga Daerah


Selasa, 28 April 2026

Program CSR PT Arara Abadi Bangun Empat Kilo Meter Jalan Aspal Tipe A di Pangkalan Kuras


Selasa, 28 April 2026

Ketua FSPTI Bengkalis Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan


Selasa, 28 April 2026

Polisi Gagalkan Penyeludupan 27 Kg Sabu dan 260 Cartridge Etomidate


Selasa, 28 April 2026

Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, BRK Syariah Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan


Selasa, 28 April 2026

Update Jembatan Presisi Polri di Ukui, Pagar Mulai Dicor dam Dudukan Prasasti Disiapkan


Selasa, 28 April 2026

Umri Jalin Kerja Sama Riset Internasional dengan Khaled El Hassan Foundation-Maroko


Selasa, 28 April 2026

PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi


Selasa, 28 April 2026

Modus Lempar, Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk Polisi


Selasa, 28 April 2026

PN Bengkalis Gencarkan Sosialisasi Hukum, Warga Kurang Mampu Diarahkan Manfaatkan Posbakum


Selasa, 28 April 2026

Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu


Selasa, 28 April 2026

Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Bekawan Mandah, 1 Tersangka Diamankan


Selasa, 28 April 2026

Bupati Inhil Herman Lepas Keberangkatan 307 JH Menuju Batam


Selasa, 28 April 2026

Pemkab Kuansing Lepas 186 Jemaah Haji ke Tanah Suci