Riauterkini - TELUKKUANTAN - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Kuantan Singingi akan kembali digelar dalam format audiensi bersama Bupati Jumat (1/5/2026) mendatang di Lapangan Limuno, Telukkuantan.
Memasuki tahun ketiga May Day di Kuansing, ada satu pesan kuat yang ditegaskan, perjuangan buruh tidak harus turun ke jalan, tetapi bisa ditempuh melalui dialog resmi, tertib, dan bermartabat.
May Day kali ini, mengusung tema "Kolaborasi Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja untuk Kuansing Hebat” kegiatan ini mempertemukan serikat pekerja, pemerintah daerah, pengusaha, dan aparat keamanan dalam satu forum terbuka yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain penyampaian aspirasi, panitia juga akan menyalurkan paket sembako bagi anggota serikat pekerja yang membutuhkan.
Dua tahun sebelumnya, kepanitiaan dipimpin Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kuansing. Tahun ini, estafet kepemimpinan beralih ke unsur FSP SPTD KSPSI Kuansing. Pergantian ini menjadi simbol meningkatnya solidaritas antarserikat pekerja di Kuansing untuk bergerak kolektif di jalur yang konstitusional.
"Kawan-kawan pekerja menyadari, perjuangan hak normatif tidak bisa sendiri-sendiri. Harus kolektif," ujar Jon Hendri Ketua FSPMI Kuantan Singingi, melalui pesan rilisnya Selasa ( 28/04/2026 ).
Ia mengingatkan, hak-hak yang kini dinikmati buruh sesui regulasi seperti jam kerja 8 jam, upah harus layak, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, lahir dari perjuangan panjang serikat pekerja lintas generasi, bukan pemberian cuma-cuma.
Momentum May Day 2026 juga dirasakan istimewa setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT ), pada 18 April 2026 buah desakan serikat pekerja selama lebih dari 20 tahun.
Di tingkat nasional, serikat pekerja mendesak lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang membatalkan sejumlah pasal ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah diberi tenggat hingga Oktober 2026 untuk menghadirkan regulasi pengganti.
Isu nasional itu dibawa lurus ke meja audiensi di Kuansing. Serikat pekerja menyampaikan dua tuntutan besar: sahkan UU Ketenagakerjaan baru sesuai rekomendasi KSP-PB, serta hapus praktik outsourcing dan upah murah (HOSTUM).
Namun sorotan tajam juga diarahkan pada persoalan lokal yang dirasakan langsung buruh perkebunan di Kuantan Singingi: desakan upah layak, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS, penertiban perusahaan yang belum memiliki akun Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), penambahan personel pengawas hubungan industrial di Disnaker, hingga pembentukan Satgas PHK dan LKS Tripartit melalui SK Bupati.
Bagi serikat pekerja, May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Forum ini adalah ruang resmi mengikat komitmen antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar hubungan industrial di Kuansing berjalan adil dan berkeadilan.
May Day Kuansing 2026 pun menegaskan wajah baru peringatan Hari Buruh: kolaboratif, argumentatif, dan berorientasi Solusi, demi kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja untuk Kuansing yang hebat.***(Jok)