Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
GPR Sebut Pemecatan Ida Sudah Sesuai Aturan

Riauterkini - PEKANBARU - Gerakan pemuda Riau (GPR) menyoroti riuh yang terjadi baru-baru ini terkait pergantian Diireksi PT SPR Ida Yulita Susanti. Langkah yang ditempuh Peerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham dinilai sudah proporsional dan sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Ketua Gerakan pemuda Riau (GPR) Jamadi SH menanggapi informasi yang sedang berkembang. Bahkan, menurutnya, pernyataan Ida ini soal mekanisme pemecatannya sebagai Direksi PT SPR salah dan menyesatkan.

“Seharusnya Ida sebagai sarjana hukum, Advokat dan pernah menjabat anggota DPRD Pekanbaru malu menyampaikan hal yang demikian. Dan harusnya Ida intropeksi diri,” terangnya.

Menurut Jamadi secara aturan, pengangkatan Plt Gubernur Riau yang hanya dengan surat radiogram yang kemudian memerintahkan RUPS LB untuk memecat Dirut PT SPR tidak ada yang menyalahi aturan.

Proses tersebut sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Begitu juga Pasal 54 huruf g Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasal 54 Huruf g Permendagri 37/2018 juga mengatur mengenai alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas/Komisaris atau Direksi. Berdasarkan konteks umum peraturan tersebut, pasal-pasal dalam rentang ini sering berkaitan dengan pemberhentian karena alasan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas/Komisaris atau Direksi, misalnya, melanggar etika, tidak berkinerja, atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pengangkatan Plt Gubernut Riau yang hanya dengan surat radiogram pemecatan Ida dari Direktur Utama PT SPR melalui RUPS-LB semuanya adalah Sah Secara Hukum. Tidak ada yang perku diperdebatkan lagi,” paparnya.

Selain itu, menurutnya, daktor lain Pemecatan Ida karena tak faham etika dalam tata kelola pemerintahan. Diremsi mengambil kebijakan strategis tanpa koordinasi dan berkomunikasi yang baik dengan pemerintah provinsi Riau.

Selain itu sikap Ida yang tak kooperatif dan Arogan yang melawan, membangkang dan mengangkangi pemerintah Provinsi Riau. Padahal Ida ditunjuk hanyalah sebai pembantu dalam menjalani bisnis dan aset Pemerintah Provinsi Riau yang pada BUMD. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar


Kamis, 22 Januari 2026

Kembali Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Tangkap Warga Kuala Semundam Pelalawan dengan 20 Paket Sabu Seberat 41 Gram


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Penginapan Baliview Pekanbaru, Delapan Orang Diamankan


Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika


Rabu, 21 Januari 2026

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh


Rabu, 21 Januari 2026

Baru Beberapa Hari Menjabat, Kapolsek Kerumutan Bersama BKSDA Sudah Ungkap Kayu Olahan Ilegal


Rabu, 21 Januari 2026

Tiga Oknum Polisi Aktif Terseret Kasus Narkoba di Bengkalis, Diduga Ditangkap Saat Pesta


Rabu, 21 Januari 2026

Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar


Rabu, 21 Januari 2026

DLH Bengkalis Imbau Masyarakat Berperan Aktif Pilah Sampah


Rabu, 21 Januari 2026

Tekan Aksi Premanisme, Polisi di Ukui, Pelalawan Intensifkan KRYD