Riauterkini - PEKANBARU - Masyarakat Riau dihebohkan dengan beredarnya surat Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Dinas PUPR-PKPP Riau pada 3 November 2025 lalu. Hanya saja, selain dinilai ada kejanggalan dan waktu yang sudah cukup lama. Selain itu surat tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Surat tersebut kemudian ditanggapi Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi
mengatakan, jika sumpah tersebut telah diterima TPF sejak November 2025.
Namun, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat, agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.
Menanggapi hal itu, Pengamat Publik Universitas Riau, Saiman Pakpahan menilai surat yang beredar tersebut yang disebar dari sekelompok masyarakat sipil. Namun hal itu tidak mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.
"Jadi dalam struktur sistem politik di Indonesia, masyarakat sipil tidak masuk dalam sistem politik formal. Jadi organ politik formal itu ada tiga, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Yang yudikatif itu secara otoritas memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya," kata Saiman, Senin (12/1/2026).
Sedangkan menurut Saiman, surat yang beredar tersebut juga diakui oleh Ketua TPF Rinaldi tidak menjadi alat bukti. Kemudian TPF yang dibentuk secara sadar oleh alumni UIN karena Gubernur Riau non aktif merupakan alumni UNI Suska Riau.
"Jadi hanya sentimen itu saja. Namun posisi dia dalam konteks hukum dalam negara hukum, surat itu tidak menjadi alat bukti. Hanya semacam informasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil, mereka bentuk sendiri dengan sebutan tim pencari fakta, lalu ada surat dari Abdul Wahid yang bersumpah secara agama dan sebarkan. Dan itu hanya informasi dari kelompok-kelompok masyarakat sipil," paparnya.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan tindak pidana penyelenggaraan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan oleh Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau," tegas Saiman.
Disinggung soal kejanggalan dalam surat, Saiman menegaskan, hal itu merupakan urusan masyarakat sipil tersebut yang menyebarkannya. Karena subtansi dari surat itu juga dinilai tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah dilakukan oleh lembaga formal (KPK).
"Jadi mereka ini sekelompok masyarakat sipil yang tergerak karena menilai Abdul Wahid bagian dari mereka. Jadi kalau dilihat dari kejanggalan-kejanggalan dari surat itu, memang terlihat janggal. Tapi kalau pun janggal, maka itu tidak terlalu mempengaruhi proses hukum yang dilakukan negara hukum," tegasnya.
"Jadi apa yang mereka temukan itu bukan berarti menjadi putusan di lembaga hukum. Jadi buat masyarakat agar hendaknya mencermati posisi masyarakat sipil, ormas dan sistem politik formal di negara kita," tutupnya. ***(mok)