Riauterkini- INDRAGIRI HILIR- Masyarakat Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap merespons peristiwa ledakan pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (PT TGI), anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Warga menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan dan pemerintah atas ancaman keselamatan serta trauma mendalam yang melanda pemukiman sekitar.
Ledakan yang terjadi pada fasilitas vital tersebut dinilai telah menciptakan situasi darurat yang mengancam hak hidup orang banyak. Melalui forum masyarakat, warga menegaskan bahwa langkah mitigasi dan transparansi informasi hingga saat ini masih dianggap minim.
Poin utama dalam pernyataan sikap ini adalah desakan kepada Pemerintah Kecamatan untuk segera meminta laporan investigasi resmi dari Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) dan PT TGI.
Perwakilan masyarakat Iroy Mahyuni, mengatakan masyarakat meminta hasil investigasi dibuka secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan memberikan kejelasan mengenai penyebab pasti kegagalan teknis tersebut.
"Kami menuntut keterbukaan informasi. Warga berhak tahu seberapa besar risiko yang kami hadapi setiap harinya tinggal di dekat jalur pipa ini," tegasnya
Dalam pernyataan sikap tersebut, terdapat tujuh butir tuntutan krusial yang ditujukan kepada pemerintah dan pengelola infrastruktur migas, di antaranya:
* Keterbukaan Informasi: Mendesak pengungkapan hasil investigasi Polda Riau dan PT TGI secara transparan.
* Jaminan Keselamatan: Meminta jaminan perlindungan nyawa dari potensi bahaya susulan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
* Protokol Evakuasi: Meminta pemerintah merancang mekanisme evakuasi bencana yang jelas dan dapat diakses warga terdampak.
* Mitigasi Risiko: Menuntut audit keselamatan dan mitigasi risiko menyeluruh terhadap seluruh instalasi pipa gas di wilayah pemukiman.
* Fasilitas Tanggap Darurat: Penyediaan akses dan layanan penanggulangan bencana yang memadai di Desa Batu Ampar.
* Pemulihan Pasca-Bencana: Mendesak tanggung jawab atas kerugian material maupun imaterial, termasuk pemulihan trauma psikologis (trauma healing) bagi warga.
* Komitmen Lingkungan: Menagih komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga sesuai amanat undang-undang.
Masyarakat menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang di bidang Migas dan Kebencanaan, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi warga dari risiko industri ekstraktif. Warga menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan ini hingga ada langkah nyata di lapangan.
"Pernyataan sikap ini adalah bentuk perjuangan kami atas hak rasa aman dan lingkungan yang sehat. Kami menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus berada di atas kepentingan bisnis," tegasnya.
PT Trans Gas Indonesia (PT TGI) merupakan perusahaan yang bergerak dalam transportasi gas bumi melalui pipa. Peristiwa peledakan pipa di wilayah Kecamatan Kemuning telah memicu kekhawatiran serius mengenai standar keamanan infrastruktur energi nasional yang melintasi kawasan padat penduduk.***(pto)