Riauterkini-PEKANBARU-Ketimpangan rasa ketidakadilan pada tingkat kesejahteraan kinerja yang dialami para Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia, membuat para Hakim Ad Hoc bersuara.
Hari ini, Rabu (7 Januari 2026), Koordinator 4 Matra, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia, mengimbau kepada para Hakim Ad Hoc dari berbagai lingkungan peradilan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Hak Asasi Manusia, dan Hakim Ad Hoc Perikanan, untuk dapat melaksanakan aksi nasional mogok sidang di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT) seluruh Indonesia.
"FSHA menghimbau seluruh Hakim Ad Hoc untuk melakukan mogok sidang nasional yang dimulai pada tanggal 12 Januari hingga 21 Januari 2026 mendatang di satuan kerja masing masing, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi," terang Aidil Akbar, S.Kom., M.H salah satu koordinator FSHA kepada riauterkini.com, Rabu siang, dalam press rilisnya.
Aksi tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi secara langsung ke Istana Presiden Republik Indonesia pada 22 dan 23 Januari 2026. Para hakim juga berencana menyuarakan tuntutan mereka di Mahkamah Agung Republik Indonesia, bertepatan dengan agenda Laporan Tahunan Mahkamah Agung," sambung Aidil.
Dijelaskan Aidil, himbauan kasi mogok ini merupakan bentuk nyata kegelisahan para hakim ad hoc yang merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012. Sementara hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc berdasarkan Peraturan Presiden No 5 tahun 2013 belum berubah. Sehingga hal ini sangat mencederai rasa keadilan para hakim ad hoc," ungkap Aidil.
Seruan dari para kordinator lintas matra ini disambut semangat oleh para hakim ad hoc seluruh Indonesia yang telah lama bersabar menahan diri. Apalagi selama ini hakim ad hoc hanya mendapatkan satu pemasukan saja yakni, tunjangan tanpa gaji pokok, tanpa tunjangan pajak, tanpa tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja, dan tidak memiliki remunerasi. Hakim ad hoc juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga ada pada saat hakim ad hoc yang bertugas di Jayapura, Papua meninggal dunia. Pihak keluarga yang ditinggal sangat sulit melakukan pemulangan jenazahnya. Hal ini sangat miris bila dibandingkan dengan para karyawan perusahaan swasta," ujarnya.
Para hakim ad hoc berharap sudah waktunya Presiden turun tangan menyelesaikan kesejahteraan hakim ad hoc, agar rasa diskriminasi tidak semakin meruncing di lembaga peradilan yang seharusnya memberi keadilan," ucapnya.
Hingga saat ini para kordinator lintas matra FSHA Indonesia masih menunggu kordinasi dari pihak Kementrian Sekretariat Negara, Kementrian PAN-RB, Kementrian Keuangan dan para pihak terkait untuk dapat segera merealisasikan perubahan Perpres No 5 tahun 2013 yang saat ini masih mandeg," tutup Aidil.***(har)