Riauterkini-BENGKALIS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menutup akhir tahun 2025 dengan torehan kinerja impresif. Sepanjang tahun ini, Kejari Bengkalis berhasil mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, hingga pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus meraih sejumlah penghargaan bergengsi di tingkat regional dan nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim mengungkapkan, selama tahun 2025 Kejari Bengkalis berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.210.000.000 dari penanganan perkara tindak pidana khusus.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Wahyu Ibrahim, Rabu (31/12/25).
Wahyu menjelaskan, penyelamatan keuangan negara terbesar berasal dari pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1 miliar yang telah disetorkan ke kas negara pada 25 November 2025.
Selain itu, Kejari Bengkalis juga menetapkan satu orang tersangka berinisial JWB dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada BRI Unit Pinggir Tahun 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp838.658.449.
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Bengkalis menyelesaikan enam perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Bengkalis juga mencatat delapan terdakwa dituntut pidana mati, tiga di antaranya merupakan perkara peredaran narkotika dengan barang bukti fantastis mencapai 90 kilogram sabu.
Pada Bidang Intelijen, Kejari Bengkalis sukses mengeksekusi buronan atas nama RM, terpidana kasus penggelapan senilai Rp500 juta, yang diamankan di Jakarta Utara melalui sinergi Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau. Selain itu, intelijen Kejari Bengkalis juga aktif melaksanakan program penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.
Sementara itu, pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset (PAPBB), Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 616 perkara, di antaranya :
Sabu seberat 3.798,48 gram
Pil ekstasi sebanyak 1.018 butir
Ganja seberat 355,08 gram
Bidang PAPBB juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.418.630.974 sepanjang tahun 2025.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bengkalis berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp76.315.558. Selain itu, Kejari Bengkalis turut menjalin kerja sama pembangunan fasilitas rawat inap Aparat Penegak Hukum (APH) di RSUD Bengkalis, yang telah diresmikan pada 26 Agustus 2025.
Atas kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Bengkalis meraih sejumlah penghargaan prestisius, di antaranya :
Peringkat Terbaik II kategori penanganan perkara tindak pidana korupsi tingkat kejaksaan negeri pada KPK Award Hakordia 2025, Peringkat I kategori PNBP barang rampasan tertinggi pada Seroja Award KPKNL Dumai 2025, Peringkat I satuan kerja dengan kinerja terbaik bidang intelijen pada Rapat Kerja Daerah Kejati Riau, Peringkat II kinerja terbaik bidang pemulihan aset pada ajang yang sama.
“Seluruh capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam mendukung program prioritas pemerintah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tutup Wahyu Ibrahim.***(dik/rls)