Riauterkini - PEKANBRU - Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar hari ini tak ada membahas pemberhentian direksi.
Ida Yulita Susanti selaku Direktur Utama (Dirit) PT SPR saat ini harusnya sudah hengkang dari perusahaan berplat merah milik daerah tersebut. Ada pun surat permintaan digelarnya RUPSLB dengan agenda pemberhentian direksi tersebut dengan nomor 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025, tertanggal 22 Desember 2025.
"Benar, itu surat yang kita layangkan Senin lalu. Itukan berlaku untuk 14 hari ke depan, nanti kita lihat lagi. Tadi yang jelas RUPSLB tadi tidak ada membahas soal pemberhentian direksi," kata Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau Bobby Rachmat, Selasa (30/12/25).
Beredar info, agenda utama seharusnya membahas pergantian direksi diduga sengaja tidak dimasukan dalam RUPSLB oleh pihak-pihak berkempentingan.
"Tadi sudah ditanyakan, tapi karena dalam agenda tersebut (pemberhentian) tidak ada di dalam agenda RUPSLB yang dilaksanakan tadi," ungkap Boby.
Meski begitu, RUPSLB lanjutan dengan agenda pemberhentian direksi tetap akan digelar. Hal ini menurut Boby, surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham tetap menjadi perhatian dalam rangka perbaikan untuk mewujudkan BUMD yang sehat.
Disisi lain, RUPSLB yang digelar di Kantor PT SPR Jalan Diponegoro tadi siang membahas tujuh agenda utama yakni, pengesahan perubahan rencana bisnis tahun 2022-2026. Hadir juga selain Plt Kepala Biro Ekonomi Riau Bobby Rachmat, adalah Komisaris Yan Darmadi, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti, Direktur PT SPR Trada Tata Haira, Direktur SPR Langgak Sukamto dan Direktur PT SPR Cipta Lestari Huzaifah.
Ada pun tujuh agenda yang dibahas tersebut pengesahan perubahan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) perubahan tahun 2025, pengesahan RKAP tahun buku 2026, serta penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk audit laporan keuangan tahun buku 2025 PT SPR beserta anak perusahaan.
Kemudian ada juga mengenai alih kelola wilayah kerja (WK) Langgak kepada Kingswood Capital Limited (KCL), pemilihan mitra baru hotel Arya Duta dan pengembalian pengelolaan pabrik Rice Processing Complex (RPC) kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Untuk penunjukan KAP, kata Bobby, akan diberikan kewenangan kepada dewan komisaris. Penunjukan KAP bertujuan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan di PT SPR beserta tiga anak perusahaannya.
"Jadi penunjukan KAP kita serahkan ke dewan komisaris. Nanti dewan komisaris yang memutuskan," ucapnya.
Sementara untuk pembahasan alih kelola WK Langgak kepada KCL, kemudian pemilihan mitra baru hotel Arya Duta dan pengembalian pengelolaan pabrik Rice Processing Complex (RPC) kepada Pemerintah Provinsi Riau belum diputuskan.
"Tiga agenda itu belum bisa diputuskan dan akan dilanjutkan pembahasan pada RUPS selanjutnya," ujar Boby lagi. ***(mok)