Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Agenda Pemberhentian Direksi PT SPR Hari Ini Diduga Sengaja Dihilangkan

Riauterkini - PEKANBRU - Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar hari ini tak ada membahas pemberhentian direksi.

Ida Yulita Susanti selaku Direktur Utama (Dirit) PT SPR saat ini harusnya sudah hengkang dari perusahaan berplat merah milik daerah tersebut. Ada pun surat permintaan digelarnya RUPSLB dengan agenda pemberhentian direksi tersebut dengan nomor 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025, tertanggal 22 Desember 2025.

"Benar, itu surat yang kita layangkan Senin lalu. Itukan berlaku untuk 14 hari ke depan, nanti kita lihat lagi. Tadi yang jelas RUPSLB tadi tidak ada membahas soal pemberhentian direksi," kata Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau Bobby Rachmat, Selasa (30/12/25).

Beredar info, agenda utama seharusnya membahas pergantian direksi diduga sengaja tidak dimasukan dalam RUPSLB oleh pihak-pihak berkempentingan.

"Tadi sudah ditanyakan, tapi karena dalam agenda tersebut (pemberhentian) tidak ada di dalam agenda RUPSLB yang dilaksanakan tadi," ungkap Boby.

Meski begitu, RUPSLB lanjutan dengan agenda pemberhentian direksi tetap akan digelar. Hal ini menurut Boby, surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham tetap menjadi perhatian dalam rangka perbaikan untuk mewujudkan BUMD yang sehat.

Disisi lain, RUPSLB yang digelar di Kantor PT SPR Jalan Diponegoro tadi siang membahas tujuh agenda utama yakni, pengesahan perubahan rencana bisnis tahun 2022-2026. Hadir juga selain Plt Kepala Biro Ekonomi Riau Bobby Rachmat, adalah Komisaris Yan Darmadi, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti, Direktur PT SPR Trada Tata Haira, Direktur SPR Langgak Sukamto dan Direktur PT SPR Cipta Lestari Huzaifah.

Ada pun tujuh agenda yang dibahas tersebut pengesahan perubahan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) perubahan tahun 2025, pengesahan RKAP tahun buku 2026, serta penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk audit laporan keuangan tahun buku 2025 PT SPR beserta anak perusahaan.

Kemudian ada juga mengenai alih kelola wilayah kerja (WK) Langgak kepada Kingswood Capital Limited (KCL), pemilihan mitra baru hotel Arya Duta dan pengembalian pengelolaan pabrik Rice Processing Complex (RPC) kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Untuk penunjukan KAP, kata Bobby, akan diberikan kewenangan kepada dewan komisaris. Penunjukan KAP bertujuan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan di PT SPR beserta tiga anak perusahaannya.

"Jadi penunjukan KAP kita serahkan ke dewan komisaris. Nanti dewan komisaris yang memutuskan," ucapnya.

Sementara untuk pembahasan alih kelola WK Langgak kepada KCL, kemudian pemilihan mitra baru hotel Arya Duta dan pengembalian pengelolaan pabrik Rice Processing Complex (RPC) kepada Pemerintah Provinsi Riau belum diputuskan.

"Tiga agenda itu belum bisa diputuskan dan akan dilanjutkan pembahasan pada RUPS selanjutnya," ujar Boby lagi. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Berita Lainnya

Senin, 29 Desember 2025

Aspek-Pir: Pola Single Management Untungkan Petani Mitra


Senin, 29 Desember 2025

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Ukui Sapa Warga Lewat Patroli


Senin, 29 Desember 2025

Bupati Suhardiman: Relokasi Warga TNTN ke Cerenti-Kuansing Merupakan Kebijakan Pusat


Senin, 29 Desember 2025

Satpol PP Bengkalis Siagakan Personel Amankan Libur Nataru


Senin, 29 Desember 2025

Libur Akhir Tahun, Arus Penumpang Internasional di Dermaga BSSR Selatbaru Bengkalis Meningkat


Senin, 29 Desember 2025

BRK Syariah Dorong Generasi Muda Maju Lewat Program Beasiswa dan Dukungan Sarana Pendidikan


Senin, 29 Desember 2025

Industri Kehutanan, Peluang Besar untuk Karir Pekerja Wanita


Senin, 29 Desember 2025

Pemkab Kuansing dan PLN Tekan MoU Penyesuaian Daya Serta Survey Bersama PJU


Senin, 29 Desember 2025

772 Rakit PETI Dimusnahkan Jajaran Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Musisi Inhil Kolaborasi Kumala, Gelar Konser Amal Donasi untuk Sumatera di Angkringan Hang Tuah


Senin, 29 Desember 2025

18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Sepanjang 2025, Polda Riau Tangani 2.487 Kasus Narkoba


Minggu, 28 Desember 2025

Ada Bonus Spesial Akhir Tahun, Capella Honda Hadirkan Program BEST


Minggu, 28 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Minggu Kasih, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif


Minggu, 28 Desember 2025

Operasi Lilin LK, Satklantas Polres Pelalawan Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Secara Positif


Minggu, 28 Desember 2025

Jelang Tahun Baru, Polsek Ukui Gelar Dialog Kam­tibmas Bersama Warga


Minggu, 28 Desember 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. SLS


Minggu, 28 Desember 2025

Wabup Husni Tamrin Buka Open Turnamen Desa Betung Cup VI 2025


Minggu, 28 Desember 2025

Dokter ERHA Tekankan Pentingnya Diagnosis dalam Penanganan Jerawat


Sabtu, 27 Desember 2025

Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru