Riauterkini-BENGKALIS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum (Pidum) resmi menetapkan dua orang tersangka terkait peristiwa kericuhan yang berujung pengeroyokan antara PT. Sinar Inti Sawit (SIS) dan PT. Palma Agung Bertuah (PAB).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/12/25).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/XII/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, yang dilaporkan oleh pihak PT. SIS pada 23 Desember 2025.
“Tersangka yang ditetapkan dalam peristiwa kericuhan tersebut berjumlah dua orang laki-laki, masing-masing berinisial DSG dan AZ,” ujar Iptu Yohn Mabel.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga peristiwa tersebut diduga kuat merupakan tindak pidana pengeroyokan.
“Peristiwa ini diduga merupakan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi saat kericuhan antara PT PAB dan PT SIS beberapa hari lalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan gangguan keamanan, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Diberitakan sebelumnya, Bentrokan berdarah pecah antara karyawan PT. SIS dengan masyarakat adat Suku Sakai serta pihak kerja sama operasi (KSO) PT. PAB, Senin (22/12/25) siang. Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka, bahkan beberapa dilaporkan luka berat.
Bentrok diduga dipicu sengketa pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 732,69 hektare yang berada di Desa Pamesi dan Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lahan tersebut sebelumnya telah disita oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Satgas PKH) karena diduga berada di kawasan hutan dan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
Usai penyitaan, pengelolaan lahan diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara yang kemudian menunjuk PT. Palma Agung Bertuah sebagai mitra KSO. Namun demikian, PT. SIS disebut masih melakukan aktivitas panen di area tersebut. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat adat Suku Sakai bersama pihak KSO, hingga berujung pada bentrokan terbuka.
Aparat kepolisian dan TNI sempat berupaya melerai kedua belah pihak. Namun situasi memanas dan bentrokan tidak terhindarkan. Massa dilaporkan saling serang menggunakan kayu dan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Tidak hanya korban luka, kerusakan juga terjadi di lokasi kejadian. Beberapa kendaraan roda empat dilaporkan dirusak bahkan diceburkan ke kanal milik perusahaan saat amuk massa berlangsung.***(dik)