Riauterkini-PEKANBARU— Komisi I DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, serta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Riau itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Nur Azmi Hasyim, dan berfokus pada persoalan penggajian PPPK, PNS, serta masalah Non Database gagal CPNS dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim menegaskan perlunya penjelasan rinci terkait mekanisme penggajian dan kendala yang menyebabkan keterlambatan maupun ketidaksesuaian realisasi pembayaran. Menurutnya, DPRD harus memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan aparatur pemerintah mendapatkan haknya sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa isu ini tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan dengan kesejahteraan pegawai dan kelancaran pelayanan publik.
Menanggapi permintaan tersebut, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Riau, Ispan Syaputra, menjelaskan bahwa perencanaan anggaran penggajian yang sedang berjalan merupakan produk perencanaan tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, pihaknya hanya dapat melaksanakan ketentuan yang sudah disahkan dalam APBD Murni Tahun 2025. “Perlu kami jelaskan, anggaran untuk gaji saat ini hanya cukup untuk sembilan bulan. Kekurangannya baru dapat dipenuhi pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ungkap Ispan.
Ispan juga menyoroti bahwa kondisi ini bukanlah bentuk kelalaian, melainkan konsekuensi dari mekanisme penganggaran daerah yang bersifat tahunan. Ia memastikan bahwa BPKAD akan memproses pemenuhan kebutuhan anggaran penggajian secara maksimal setelah APBD Perubahan disetujui dan diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Dari sisi kepegawaian, Kabid PPIK BKD Provinsi Riau, Endi Novelly, menambahkan bahwa keterbatasan anggaran tersebut berdampak luas, tidak hanya pada PPPK tetapi juga pada seluruh ASN, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan Riau. Ia menegaskan bahwa permintaan untuk segera mengubah alokasi anggaran menjadi 12 bulan belum dapat dipenuhi tanpa landasan hukum berupa APBD Perubahan. “Ini berlaku bagi seluruh ASN yang pembiayaannya melekat pada Disdik Riau,” tegasnya.
Endi kemudian menjelaskan proses teknis pencairan gaji setelah perubahan anggaran disahkan. Menurutnya, seluruh proses baru bisa dilakukan setelah APBD Perubahan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Jika verifikasi APBD Perubahan sudah selesai dan disahkan menjadi perda, barulah kami dapat mengajukan pemenuhan penggajian serta mencetak Surat Perintah Membayar (SPM),” ujar Endi dalam penutupnya.
Komisi I DPRD Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan tidak ada pegawai yang dirugikan karena keterlambatan anggaran. Komisi I juga meminta agar BKD, BPKAD, dan Disdik menyusun skema antisipasi agar masalah serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Riau menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan seluruh kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan. DPRD menekankan bahwa kesejahteraan pegawai merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan stabilitas kinerja birokrasi di Provinsi Riau.***(adv)