Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
Terbukti Penipuan, Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Dihukum 15 Bulan Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra dinyatakan hakim terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana penipuan dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

"Menghukum terdakwa Arnaldo dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dipotong masa tahanan terdakwa," ujar majelis hakim yang diketuai Dedi, SH MH, pada sidang Rabu (17/9/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Meski hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah menyatakan banding atau menerima. Hal yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Pince Puspasari, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dn terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan dakwaan diketahui, perbuatan terdakwa Arnaldo berawal pada Januari 2022 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad serta di Rumah Sakit Daerah Madani, Jalan Garuda Sakti Km 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Dimana terdakwa mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSUD Madani dengan total nilai Rp2.166.761.000.

Ketiga paket tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000, pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK Rp298.788.000 dan rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000.

Terdakwa Arnaldo menyakinkan saksi bahwa pekerjaan tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022. Ia bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti, meski kenyataannya dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, sehingga tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2022.

Selanjutnya, terdakwa Arnaldo meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20% dari nilai total pekerjaan. Saat itu saksi menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut.

Terdakwa kemudian mengatakan, kerjakan saja dulu, nanti Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul, dan terdakwa kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan, “Kalau tidak percaya dan keberatan, jika boleh anggap saja uang tersebut pinjaman."

Berdasarkan keyakinan atas pernyataan terdakwa Arnaldo, saksi Harimantua Dibata Siregar menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai di RSD Madani pada Februari 2022, yang diterima langsung oleh terdakwa.

Selanjutnya, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Setelah pekerjaan rampung, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan terdakwa Arnaldo tidak terealisasi.

Saksi terus menagih hingga tahun 2024, namun terdakwa Arnaldo kembali memberikan janji palsu bahwa SPK akan diterbitkan dan pembayaran dilakukan karena proyek tersebut merupakan "tunda bayar". Padahal, proyek dimaksud tidak pernah masuk dalam RBA resmi atau dibahas dalam struktur APBD.

Untuk melegalkan proyek yang telah dikerjakan, pada tahun 2024 terdakwa menyuruh saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dimulai pada tahun 2024.

Pada 27 Februari 2024, terdakwa Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani Pekanbaru untuk menandatangani SPK.

Namun demikian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA tahun 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.

Akibat perbuatan terdakwa Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2.666.761.000, terdiri dari tiga paket pekerjaan konstruksi Rp2.166.761.000 dan fee yang diserahkan kepada terdakwa: Rp500.000.000.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Berita Lainnya

Selasa, 16 September 2025

Sengketa Kebun KKPA Siabu Capai Kesepakatan, Kapolres Kampar Apresiasi Masyarakat


Selasa, 16 September 2025

Amankan 3 Tersangka, Polsek Kelayang Ungkap Peredaran Sabu di Lirik Inhu


Selasa, 16 September 2025

Stabilisasi Harga Pangan, Polsek Ukui Gelar Operasi Pasar Murah Beras


Selasa, 16 September 2025

Diabaikan Disdikpora Kampar, Warga Desa Tanjung Swadaya Bangun Lokal SDN 002


Selasa, 16 September 2025

Kapolres Rohil Bagikan Paket Sembako kepada Kaum Dhuafa di Bangko Pusako


Selasa, 16 September 2025

Bupati Rohil Teken MoU dengan BRK Syariah, Layanan Keuangan ASN Berbasis Syariah


Selasa, 16 September 2025

Pelayanan Roro Bengkalis-Pakning, LAMR Bengkalis Rekomendasikan Tambah Armada dan Evaluasi Menyeluruh


Selasa, 16 September 2025

LBHK Markfen Justice Beri Edukasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin


Selasa, 16 September 2025

Pengedar Sabu di Teluk Meranti Pelalawan Diringkus, 13 Paket Diamankan


Selasa, 16 September 2025

Polsek Tanah Putih Bersama Elemen Masyarakat Goro HUT ke-80 TNI


Selasa, 16 September 2025

Bupati Kuansing Berikan Pengampunan Denda Pajak PBB Bagi Masyarakat Kurang Mampu


Selasa, 16 September 2025

Solid untuk Rakyat, PKB Kampar Bergerak Siapkan 21 DPAC di Seluruh Kecamatan


Selasa, 16 September 2025

Diduga Lakukan Pelecehan Anak, Ayah Sambung di Pelalawan Dtangkap Polisi


Selasa, 16 September 2025

Dilayani Hingga Malam, Pengurusan SKCK di Polres Bengkalis Membludak


Senin, 15 September 2025

Terungkap, Tari Tewas Akibat Virus Mematikan EEHV


Senin, 15 September 2025

Polisi Tangkap Pemilik Rumah Makan Milik Penjagal Anjing di Pelalawan


Senin, 15 September 2025

Belanja Naik Rp1, 4 T, Pemkab dan DPRD Bengkalis Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025


Senin, 15 September 2025

Momentum Hapelnas, Capella Honda Apresiasi Konsumen Setianya


Senin, 15 September 2025

Sisa Rp80 Miliar, Pemkab Bengkalis Lunasi Rp800 Miliar Utang


Senin, 15 September 2025

Tekan Laju Inflasi, PT Riau Pangan Bertuah Gencar Buat Pasar Murah