Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Terbitkan SKGR di Lahan Pemkab, 2 Oknum Perangkat Desa Ditahan Kejari Inhu

Riauterkini-RENGAT-Dua orang oknum perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), diatas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu.

“Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023. Dua orang tersebut yaitu inisial A selaku Plt.Kepala Desa Kelayang dan inisial S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu.” ujar Kejari Inhu Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H Rabu (30/7/25).

Penetapan terhadap dua orang tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk mempercepat proses penyidikan dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.

“Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, dua orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025,” tegasnya.

Diungkapkannya akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan luas lahan yang di perjual belikan lebih kurang 18 Hektar sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Inhu.

“Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu,” ungkapnya.

Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sebelum dilakukan penahanan, terhadap dua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat,” jelasnya. ***(guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Rabu, 30 Juli 2025

Dorong Inventarisasi Naskah Kuno, Upaya Pemkab Siak Selamatkan Warisan Leluhur


Rabu, 30 Juli 2025

PN Telukkuantan Selesaikan Kasus Pencurian dengan Pelaku di Bawah Umur Lewat Diversi


Rabu, 30 Juli 2025

Capella Honda Sampaikan Edukasi Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari


Rabu, 30 Juli 2025

Kementerian Pertanian dan FAO Tuntaskan Pelatihan Petani Keren untuk Anak Muda di Lampung


Rabu, 30 Juli 2025

Terbitkan SKGR di Lahan Pemkab, 2 Oknum Perangkat Desa Ditahan Kejari Inhu


Rabu, 30 Juli 2025

Perkuat Pemberdayaan Komunitas, Kampung Empangbaru Kini Jadi Desa BRILiaN


Rabu, 30 Juli 2025

Heli Water Bombing dan Tim Darat Dikerahkan Padamkan Karhutla di Meranti dan Bengkalis


Rabu, 30 Juli 2025

Dukung Program Green Policing, Polsek Tanah Putih Tanam Pohon Buah di SDN 026 Banjar XII


Rabu, 30 Juli 2025

Kadis Kebudayaan Kuansing, Bantah Hoaks, Panghapusan Sponsor Jalur


Rabu, 30 Juli 2025

Upaya Polsek Ukui Cegah Karhutla, Patroli Rutin dan Edukasi Warga


Rabu, 30 Juli 2025

Program Walikota Pekanbaru Mendapat Respon dari Anak Putus Sekolah


Rabu, 30 Juli 2025

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-513 Bengkalis Kental Budaya Melayu


Rabu, 30 Juli 2025

Dua Anggota FPKB DPRD Kampar Kunjungi Ustadz Abdul Somad, Bahas Ranperda Pondok Pesantren


Rabu, 30 Juli 2025

Fraksi PKB Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus III Ranperda Penyelenggaraan Pesantren di Kampar


Rabu, 30 Juli 2025

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara


Selasa, 29 Juli 2025

Tindak Tegas Karhutla, Kapolres Rohil Pasang Police Line dan Bawa Saksi Ahli ke Lokasi Terbakar


Selasa, 29 Juli 2025

Berupaya Selundupkan 19,87 Kilogram Sabu, Pasutri Asal Rohil Dibekuk Polisi


Selasa, 29 Juli 2025

Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan Diringkus Tim Reskrim Polres Inhil


Selasa, 29 Juli 2025

Tata Kelola Hutan Juga Berarti Keadilan dan Keterlibatan Masyarakat untuk Masa Depan


Selasa, 29 Juli 2025

Cegah Karhutla, PT Musim Mas Hadirkan Pelatihan dan Simulasi Pemadaman di Pelalawan Riau