Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya, Rambun Pamenan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 5 tahun.

Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar atas dana hibah yang diberikan kepada PMI Riau. Dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

" Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujarajelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7/25)

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Syahril Abu bakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas vonis hukuman tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH, Indriyani SH dan Yuliana SH. Menuntut terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Rambun Pamenan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda masing-masing sebesar Rp300 juta. subsider selama 3 bulan.

Jaksa juga membebankan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Syahril Abu Bakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan total Rp6,150.000.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Rabu, 30 Juli 2025

Dorong Inventarisasi Naskah Kuno, Upaya Pemkab Siak Selamatkan Warisan Leluhur


Rabu, 30 Juli 2025

PN Telukkuantan Selesaikan Kasus Pencurian dengan Pelaku di Bawah Umur Lewat Diversi


Rabu, 30 Juli 2025

Capella Honda Sampaikan Edukasi Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari


Rabu, 30 Juli 2025

Kementerian Pertanian dan FAO Tuntaskan Pelatihan Petani Keren untuk Anak Muda di Lampung


Rabu, 30 Juli 2025

Terbitkan SKGR di Lahan Pemkab, 2 Oknum Perangkat Desa Ditahan Kejari Inhu


Rabu, 30 Juli 2025

Perkuat Pemberdayaan Komunitas, Kampung Empangbaru Kini Jadi Desa BRILiaN


Rabu, 30 Juli 2025

Heli Water Bombing dan Tim Darat Dikerahkan Padamkan Karhutla di Meranti dan Bengkalis


Rabu, 30 Juli 2025

Dukung Program Green Policing, Polsek Tanah Putih Tanam Pohon Buah di SDN 026 Banjar XII


Rabu, 30 Juli 2025

Kadis Kebudayaan Kuansing, Bantah Hoaks, Panghapusan Sponsor Jalur


Rabu, 30 Juli 2025

Upaya Polsek Ukui Cegah Karhutla, Patroli Rutin dan Edukasi Warga


Rabu, 30 Juli 2025

Program Walikota Pekanbaru Mendapat Respon dari Anak Putus Sekolah


Rabu, 30 Juli 2025

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-513 Bengkalis Kental Budaya Melayu


Rabu, 30 Juli 2025

Dua Anggota FPKB DPRD Kampar Kunjungi Ustadz Abdul Somad, Bahas Ranperda Pondok Pesantren


Rabu, 30 Juli 2025

Fraksi PKB Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus III Ranperda Penyelenggaraan Pesantren di Kampar


Rabu, 30 Juli 2025

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara


Selasa, 29 Juli 2025

Tindak Tegas Karhutla, Kapolres Rohil Pasang Police Line dan Bawa Saksi Ahli ke Lokasi Terbakar


Selasa, 29 Juli 2025

Berupaya Selundupkan 19,87 Kilogram Sabu, Pasutri Asal Rohil Dibekuk Polisi


Selasa, 29 Juli 2025

Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan Diringkus Tim Reskrim Polres Inhil


Selasa, 29 Juli 2025

Tata Kelola Hutan Juga Berarti Keadilan dan Keterlibatan Masyarakat untuk Masa Depan


Selasa, 29 Juli 2025

Cegah Karhutla, PT Musim Mas Hadirkan Pelatihan dan Simulasi Pemadaman di Pelalawan Riau