Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Satnarkoba Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu

Riauterkini-INDRAGIRI HILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial (F alias E)(38) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 81,36 gram, Senin malam (28/7/2025).

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Cendana Gang Jambu, Tembilahan Hulu, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas (F) yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” ujar IPTU Gerry.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit handphone merk VIVO Y19S warna hitam

1 kotak Indomilk Kids berisi 1 paket shabu

1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BM 2988 GAS

2 paket shabu tambahan yang ditemukan di rumah pelaku

Setelah penggeledahan di lokasi penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah ( F) di Jalan Cendana Gang Jambu. Di sana, ditemukan dua paket besar shabu yang dibalut plastik merah, tersimpan di dalam kamar pelaku.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa( F) mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ( H alias M) , yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tes urine yang dilakukan terhadap (F) juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, (F) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, (F) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya demi terciptanya Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkotika.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Rabu, 30 Juli 2025

Dorong Inventarisasi Naskah Kuno, Upaya Pemkab Siak Selamatkan Warisan Leluhur


Rabu, 30 Juli 2025

PN Telukkuantan Selesaikan Kasus Pencurian dengan Pelaku di Bawah Umur Lewat Diversi


Rabu, 30 Juli 2025

Capella Honda Sampaikan Edukasi Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari


Rabu, 30 Juli 2025

Kementerian Pertanian dan FAO Tuntaskan Pelatihan Petani Keren untuk Anak Muda di Lampung


Rabu, 30 Juli 2025

Terbitkan SKGR di Lahan Pemkab, 2 Oknum Perangkat Desa Ditahan Kejari Inhu


Rabu, 30 Juli 2025

Perkuat Pemberdayaan Komunitas, Kampung Empangbaru Kini Jadi Desa BRILiaN


Rabu, 30 Juli 2025

Heli Water Bombing dan Tim Darat Dikerahkan Padamkan Karhutla di Meranti dan Bengkalis


Rabu, 30 Juli 2025

Dukung Program Green Policing, Polsek Tanah Putih Tanam Pohon Buah di SDN 026 Banjar XII


Rabu, 30 Juli 2025

Kadis Kebudayaan Kuansing, Bantah Hoaks, Panghapusan Sponsor Jalur


Rabu, 30 Juli 2025

Upaya Polsek Ukui Cegah Karhutla, Patroli Rutin dan Edukasi Warga


Rabu, 30 Juli 2025

Program Walikota Pekanbaru Mendapat Respon dari Anak Putus Sekolah


Rabu, 30 Juli 2025

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-513 Bengkalis Kental Budaya Melayu


Rabu, 30 Juli 2025

Dua Anggota FPKB DPRD Kampar Kunjungi Ustadz Abdul Somad, Bahas Ranperda Pondok Pesantren


Rabu, 30 Juli 2025

Fraksi PKB Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus III Ranperda Penyelenggaraan Pesantren di Kampar


Rabu, 30 Juli 2025

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara


Selasa, 29 Juli 2025

Tindak Tegas Karhutla, Kapolres Rohil Pasang Police Line dan Bawa Saksi Ahli ke Lokasi Terbakar


Selasa, 29 Juli 2025

Berupaya Selundupkan 19,87 Kilogram Sabu, Pasutri Asal Rohil Dibekuk Polisi


Selasa, 29 Juli 2025

Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan Diringkus Tim Reskrim Polres Inhil


Selasa, 29 Juli 2025

Tata Kelola Hutan Juga Berarti Keadilan dan Keterlibatan Masyarakat untuk Masa Depan


Selasa, 29 Juli 2025

Cegah Karhutla, PT Musim Mas Hadirkan Pelatihan dan Simulasi Pemadaman di Pelalawan Riau