Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran 5 Hektare Lahan Gambut di Gaung

Riauterkini- INDRAGIRI HILIR— Polres Inhil berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menangkap seorang pria berinisial (A alias Ai )(30), warga Desa Terusan Kempas, Kecamatan Gaung. Sabtu (26/7/2025)

Ia diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat seluas lima hektare di wilayah gambut dengan kedalaman sekitar satu meter.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 23.45 WIB oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025 lalu.

Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Edysah Putra Bangun, didapati bahwa lokasi kebakaran berada di lahan milik tersangka Ardiansyah. Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya.

Keterangan pelaku diperkuat oleh dua saksi, yakni Muhaimin (38) dan Suryani (28), warga setempat, serta diperkuat dengan barang bukti berupa:

1 buah korek api warna biru

1 bilah parang bergagang plastik

2 batang kayu bekas terbakar

1 unit alat semprot merek GS

Kapolsek Gaung IPTU Andrianto, S.H., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan penyelidikan bersama tim. Setelah informasi keberadaan pelaku dikantongi, polisi mendatangi rumah tersangka di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya dan langsung melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan tanpa perlawanan.

Kini ( A) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Minggu, 27 Juli 2025

Polisi di Ukui Bantu Warga Panen Jagung


Minggu, 27 Juli 2025

Gubri dan Kapolda Hadiri Peringatan Hari Mangrove se-Dunia 2025 di Desa Belaras Barat, Inhil


Minggu, 27 Juli 2025

PT Arara Abadi dan Mitra APP Group Bantu Padamkan Karhutla di Rohil dan Rohul


Minggu, 27 Juli 2025

Jaga Khazanah Permainan Rakyat, Puluhan Layang Hiasi Langit Sempena Hari Jadi ke-513 Bengkalis


Minggu, 27 Juli 2025

170 Paket Imunisasi Kejar dan Zero Dose Dibagikan ke Balita, Lansia, Bumil serta Remaja di Rupat


Minggu, 27 Juli 2025

Dua Rumah Kayu di Teluk Meranti, Pelalawan Ludes Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah


Minggu, 27 Juli 2025

Warga Batu Delapan Rohil Hilang, Diduga Diterkam Buaya di Sungai Rokan


Sabtu, 26 Juli 2025

Tarian Sajojo Papua Hingga Gong Bali Meriahkan Panggung Restorasi Nasdem Riau


Sabtu, 26 Juli 2025

Polda Riau Grebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru


Sabtu, 26 Juli 2025

Kapolsek Tanah Putih Pimpin Pendinginan Karhutla di Dusun Sejati Rantau Bais


Sabtu, 26 Juli 2025

Ketua APHI Riau Bantah Lahan yang Disegel Kementerian LH Milik PT SRL


Sabtu, 26 Juli 2025

Gubri Abdul Wahid Luncurkan Pesantren Ekologi di Desa Belaras Barat


Sabtu, 26 Juli 2025

Karhutla Teratasi, Asap Hilang Gubri Wahid Ucapkan Terimakasih


Sabtu, 26 Juli 2025

Tingkatkan Rasa Aman, Polisi Ukui Sambangi SPBU dan Bank di Jalur Lintas Timur


Sabtu, 26 Juli 2025

Aklamasi, Ida Yulita Susanti Resmi Pimpin PDK Kosgoro 1957 Riau


Sabtu, 26 Juli 2025

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman


Sabtu, 26 Juli 2025

Lapas Bengkalis Gelar Razia Kamar WBP


Sabtu, 26 Juli 2025

Kosgoro Riau Diminta tak Cuma Penjaga Ideologi, Tapi Juga Penggerak Pembangunan


Sabtu, 26 Juli 2025

PETI di Sungai Piudang, Kuansing Cemari Air, Warga Kesulitan Sekedar Mendapat Air untuk Whudu


Jumat, 25 Juli 2025

PT ESP Dilaporkan Dugaan Izin Galian C Terbit tak Lalui Prosedur Hukum Jelas