Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
PT ESP Dilaporkan Dugaan Izin Galian C Terbit tak Lalui Prosedur Hukum Jelas

Riauterkini - PEKANBARU - Penerbitan izin galian C kepada PT Energi Surya Prima (ESP) diduga tanpa melalui prosedural hukum yang jelas. Anehnya, PT ESP diduga hanya bermodalkan dokumen photo copy. Prihal ini pun memicu langkah hukum dari Badaruddin Husein, selaku pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Badaruddin mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan di atas lahan miliknya dilakukan secara paksa dan tanpa persetujuan sah dari dirinya sebagai pemilik lahan. Ia juga menyoroti keterlibatan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau dalam menerbitkan izin galian tersebut.

“Bagaimana mungkin izin bisa keluar hanya berdasarkan fotokopi dari fotokopi surat tanah? Ini sangat tidak masuk akal. Dinas yang seharusnya memverifikasi keaslian dokumen justru meloloskannya. Ini kelalaian fatal dan patut diduga ada permainan di baliknya,” tegas Badaruddin, Jumat (25/7/25).

Badaruddin menyatakan apa yang dilakukan PT ESP itu tak hanya menyangkut pelanggaran administratif. Tetapi juga perusakan hak milik yang berdampak pada kerugian materil dan moril. Sementara Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dipertanyakan.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Mahyudi, SH, menegaskan bahwa laporan resmi terhadap pihak-pihak terkait telah disampaikan ke Polda Riau.

“Semua yang terlibat, baik pihak perusahaan maupun pejabat yang menerbitkan izin, sudah kami laporkan. Kami juga meminta agar Kejaksaan turut memeriksa proses terbitnya izin tersebut. Tidak bisa dibenarkan jika izin keluar hanya berdasarkan fotokopi surat tanah,” ujar Mahyudi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan tembusan laporan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis agar kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kita ingin praktik-praktik kotor seperti ini dibersihkan dari lembaga-lembaga negara. Jika tidak ditindak, hal ini bisa menjadi budaya yang merusak integritas pejabat dan institusi pemerintahan,” tegas Mahyudi.

Lebih lanjut, Mahyudi juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Bls. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Kami akan terus kawal kasus ini dan melihat siapa saja yang nantinya akan terseret dalam proses hukum,” tutup Mahyudi. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Minggu, 27 Juli 2025

Jaga Khazanah Permainan Rakyat, Puluhan Layang Hiasi Langit Sempena Hari Jadi ke-513 Bengkalis


Minggu, 27 Juli 2025

170 Paket Imunisasi Kejar dan Zero Dose Dibagikan ke Balita, Lansia, Bumil serta Remaja di Rupat


Minggu, 27 Juli 2025

Dua Rumah Kayu di Teluk Meranti, Pelalawan Ludes Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah


Minggu, 27 Juli 2025

Warga Batu Delapan Rohil Hilang, Diduga Diterkam Buaya di Sungai Rokan


Sabtu, 26 Juli 2025

Tarian Sajojo Papua Hingga Gong Bali Meriahkan Panggung Restorasi Nasdem Riau


Sabtu, 26 Juli 2025

Polda Riau Grebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru


Sabtu, 26 Juli 2025

Kapolsek Tanah Putih Pimpin Pendinginan Karhutla di Dusun Sejati Rantau Bais


Sabtu, 26 Juli 2025

Ketua APHI Riau Bantah Lahan yang Disegel Kementerian LH Milik PT SRL


Sabtu, 26 Juli 2025

Gubri Abdul Wahid Luncurkan Pesantren Ekologi di Desa Belaras Barat


Sabtu, 26 Juli 2025

Karhutla Teratasi, Asap Hilang Gubri Wahid Ucapkan Terimakasih


Sabtu, 26 Juli 2025

Tingkatkan Rasa Aman, Polisi Ukui Sambangi SPBU dan Bank di Jalur Lintas Timur


Sabtu, 26 Juli 2025

Aklamasi, Ida Yulita Susanti Resmi Pimpin PDK Kosgoro 1957 Riau


Sabtu, 26 Juli 2025

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman


Sabtu, 26 Juli 2025

Lapas Bengkalis Gelar Razia Kamar WBP


Sabtu, 26 Juli 2025

Kosgoro Riau Diminta tak Cuma Penjaga Ideologi, Tapi Juga Penggerak Pembangunan


Sabtu, 26 Juli 2025

PETI di Sungai Piudang, Kuansing Cemari Air, Warga Kesulitan Sekedar Mendapat Air untuk Whudu


Jumat, 25 Juli 2025

PT ESP Dilaporkan Dugaan Izin Galian C Terbit tak Lalui Prosedur Hukum Jelas


Jumat, 25 Juli 2025

Grand Launching di Pekanbaru, Mitsubishi Destinator Jadi Premium Family SUV Andalan untuk Berpetualang


Jumat, 25 Juli 2025

Bersama Warga, Polisi Gelar Jum'at Curhat


Jumat, 25 Juli 2025

Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Gencar Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan