Riauterkini - PEKANBARU - Polda Riau mengungkap modus jual beli lahan dalam kasawan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pelaku klaim sebagai pemangku adat dan berhak menjual tanah ulayat.
Kapolda Riau, Irien Pol Herry Heryawan menjelaskan pelaku adalah JS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut sebagai batin atau tokoh adat yang telah menjual lebih dari 100 ribu hektar lahan di kawasan TNTN tersebut.
"Tindakan pelaku ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/06/25).
Sebelumnya, penyidik telah menangkap tersangka berinisial DY pada Februari lalu. DY diketahui membeli lahan seluas 20 hektare dari JS di kawasan konservasi TNTN.
"Kasus DY kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113.000 hektare," terang Irjen Herry.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli kehutanan, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercatat dalam kawasan adat resmi.
"Hasil kajian menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak valid. Total kawasan yang diklaim JS mencapai 81.000 hektare, semuanya berada di dalam kawasan konservasi TNTN," terang Herry.
Ditegaskan Herry, Taman Nasional Tesso Nilo merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatera. Di kawasan inilah hidup gajah-gajah seperti Domang dan Tari, beserta keluarganya.
"Tesso Nilo bukan hanya paru-paru dunia, tapi juga rumah bagi satwa endemik yang dilindungi. Kalau hutan ini rusak, kita kehilangan ekosistem penting, termasuk pasokan oksigen bagi kita semua," tegas Irjen Herry.
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan lingkungan dan penegakan hukum melalui pendekatan green policing.
Saat ini, telah dibentuk satuan tugas khusus untuk memberantas kejahatan kehutanan, termasuk mempersempit ruang gerak para pelaku yang berlindung di balik simbol adat.
"Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Tapi jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri," beber Herry.
Dalam kesempatan itu, Kombes Asep juga menyampaikan peringatan tegas kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk tidak terlibat atau membiarkan praktik manipulasi adat demi kepentingan pribadi.
"Saya imbau kepada tokoh masyarakat dan adat, jangan memanipulasi simbol adat kita demi keuntungan pribadi. Itu bentuk pengkhianatan terhadap warisan budaya dan lingkungan kita sendiri," ujarnya.
Polda Riau akan terus menelusuri pihak-pihak yang menerima lahan dari JS dan akan melakukan penindakan hukum secara menyeluruh.
Irjen Herry juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam menjaga kelestarian Tesso Nilo.***(Arl)