Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pertama di Indonesia, Bupati Kuansing Beri Kewenangan OPD kepada Wabup

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Wakil Bupati menjalankan tugas yang diberikan Bupati mungkin itu sudah lumrah di telinga. Namun, memberikan kewenangan kepada Wabup mungkin baru kali ini terdengar dan satu-satunya di Indonesia baru di Kuansing.

Ya itulah yang dilakukan Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, MM memberi kepercayaan dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wabup H. Mukhlisin.

Bupati Kuansing, Suhardiman Ambay, kepada riauterkini.com Sabtu (19/4/2025) siang, menyebutkan pendelegasian yang dilakukannya ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan itu, ia terbitkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi, nomor: Kpts 115/III/2025 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Kewenangan yang didelegasikan ini bersifat khusus pada bidang- bidang tertentu perangkat daerah dan diperlukan penanganan khusus untuk mencapai target kinerja pemerintah daerah.

Adapun urusan yang didelegasikan meliputi, Sekwan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahananpangan, Kopdagrin, Dinsos PMD, Perikanan, Disdukcapil, Perkim, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Bapenda, Dipersip. Itu lah sebelas OPD yang didelegasikan Bupati kepada Wakil Bupati.

Sebelas OPD ini nantinya berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati, namun sewaktu-waktu kewenangan ini dapat dicabut atau diperluas sesuai kebutuhan daerah.

Sedangkan sebagai pengelola keuangan daerah tidak dapat didelegasikan, karena mutlak kewenangan Bupati.

Surat keputusan pendelegasian ini, diserahkan Bupati secara langsung kepada Wabup Selasa (8/4/2025) lalu di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing. Wabup kesempatan itu menyatakan siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan Bupati Suhardiman Amby.

Menyimak jalannya pemerintahan daerah selama ini, di tanah air, belum pernah terjadi di Indonesia kewenangan Bupati diserahkan kepada Wakil Bupati.

Untuk memastikan pendelegasian ini satu-satunya baru ada di Kuansing, se Indonesia, riauterkini.com mencoba searching di google dengan kata kunci "adakah Bupati di Indonesia delegasikan kewenangan kepada Wabup". Ternyata memang tidak ditemukan.

Namun, demikian hanya ada satu daerah Bupatinya yang mendelegasikan enam kewenangan kepada Wabup, yakni Luwu Utara, Kaltim, akan tetapi kewenangan yang diberikan bukan pendelegasian pada penanganan OPD, tapi bersifat koordinasi dan itu pun terbilang normatif.

Keenam wewenang itu (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh, (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup, (3) pemberdayaan pemuda, (4) pemberdayaan perempuan dan anak, (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa, serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang.

Tidak hanya di serahcing melalui google, melalui mesin pintar Al juga disearching dengan kata kunci serupa pun tidak ditemukan. Al hanya menyebutkan Bupati dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi kewenangan wakil bupati, sesungguhnya terbatas.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati hanya memiliki tugas dan kewajiban.

Tugas Wakil Bupati 1. Membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan daerah.

2. Menggantikan Bupati jika Bupati berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.

3. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Kewajiban Wakil Bupati.

1. Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menghormati dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.

3. Menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa.

4. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan jujur, adil, dan transparan.

5. Menjaga rahasia negara dan rahasia daerah.

6. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan memperhatikan kepentingan umum dan keadilan.

Kewajiban Lainnya.

1. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk memimpin rapat-rapat pemerintahan daerah jika Bupati tidak dapat hadir.

2. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati atau oleh peraturan perundang-undangan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Sabtu, 01 Agustus 2026

Kasus Malaria Masih Terjadi, Warga Sinaboi Desak Pengendalian Lebih Maksimal


Sabtu, 01 Agustus 2026

GM Pelindo Regional 1 Pekanbaru: Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari


Sabtu, 01 Agustus 2026

Gerak Cepat Polsek Panipahan Berbuah Hasil, Residivis Pencurian Dibekuk Tim Opsnal


Sabtu, 01 Agustus 2026

Curi 570 Kg Buah Sawit, Pria di Kerumutan Ditangkap Saat Bawa Hasil Kejahatan


Sabtu, 01 Agustus 2026

Pelindo Regional 1 Revitalisasi Bank Sampah Pandau Jaya, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan


Sabtu, 01 Agustus 2026

Pastikan Kendala, PPN Sumbagut Laksanakan MWT di Sejumlah SPBU


Sabtu, 01 Agustus 2026

Jumat Curhat Polsek Tanah Putih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas


Sabtu, 01 Agustus 2026

Cetak Peserta Terbanyak se-Riau Kepri, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti


Jumat, 31 Juli 2026

Sambo Riau Bawa Pulang Enam Medali dari Kejurnas Sumsel Cup 2026


Jumat, 31 Juli 2026

10 Warga Jadi Korban, Tim Gabungan Sisir Sungai Buru Monyet Liar


Jumat, 31 Juli 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Batang Tuaka Hadiri Tanam Serempak Brigade Pangan


Jumat, 31 Juli 2026

Selamatkan Aset dan Pulihkan Keuangan Negara Rp74,9 Miliar, Pemkab Apresiasi Kejari Kuansing


Jumat, 31 Juli 2026

Polisi Dukung Program Tanam Jagung di Desa Ukui Pelalawan


Jumat, 31 Juli 2026

PTPN IV-BPBD Riau Kolaborasi Wujudkan Desa Mandiri Peduli Gambut


Jumat, 31 Juli 2026

Pemerintah Kuansing Sampaikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi


Jumat, 31 Juli 2026

Kolaborasi Bersama Forkopimcan, PT RPI Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Inhu


Jumat, 31 Juli 2026

Ikhlas, Keluarga Minta Penyelidikan Kematian Pria di Pekanbaru Dihentikan


Jumat, 31 Juli 2026

Bupati Herman Ajak KKSS, IWSS dan IPSS Inhil Perkuat Sinergi Bangun Daerah Usai Pelantikan Pengurus Baru


Jumat, 31 Juli 2026

Kado HUT Riau, SF Hariyanto Ajak Masyararakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Agustus Ini


Jumat, 31 Juli 2026

Bocah SD Tewas Terkurung dalam Mobil Terjebak Jalan Rusak di Sontang, Rohul