Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pertama di Indonesia, Bupati Kuansing Beri Kewenangan OPD kepada Wabup

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Wakil Bupati menjalankan tugas yang diberikan Bupati mungkin itu sudah lumrah di telinga. Namun, memberikan kewenangan kepada Wabup mungkin baru kali ini terdengar dan satu-satunya di Indonesia baru di Kuansing.

Ya itulah yang dilakukan Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, MM memberi kepercayaan dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wabup H. Mukhlisin.

Bupati Kuansing, Suhardiman Ambay, kepada riauterkini.com Sabtu (19/4/2025) siang, menyebutkan pendelegasian yang dilakukannya ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan itu, ia terbitkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi, nomor: Kpts 115/III/2025 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Kewenangan yang didelegasikan ini bersifat khusus pada bidang- bidang tertentu perangkat daerah dan diperlukan penanganan khusus untuk mencapai target kinerja pemerintah daerah.

Adapun urusan yang didelegasikan meliputi, Sekwan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahananpangan, Kopdagrin, Dinsos PMD, Perikanan, Disdukcapil, Perkim, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Bapenda, Dipersip. Itu lah sebelas OPD yang didelegasikan Bupati kepada Wakil Bupati.

Sebelas OPD ini nantinya berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati, namun sewaktu-waktu kewenangan ini dapat dicabut atau diperluas sesuai kebutuhan daerah.

Sedangkan sebagai pengelola keuangan daerah tidak dapat didelegasikan, karena mutlak kewenangan Bupati.

Surat keputusan pendelegasian ini, diserahkan Bupati secara langsung kepada Wabup Selasa (8/4/2025) lalu di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing. Wabup kesempatan itu menyatakan siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan Bupati Suhardiman Amby.

Menyimak jalannya pemerintahan daerah selama ini, di tanah air, belum pernah terjadi di Indonesia kewenangan Bupati diserahkan kepada Wakil Bupati.

Untuk memastikan pendelegasian ini satu-satunya baru ada di Kuansing, se Indonesia, riauterkini.com mencoba searching di google dengan kata kunci "adakah Bupati di Indonesia delegasikan kewenangan kepada Wabup". Ternyata memang tidak ditemukan.

Namun, demikian hanya ada satu daerah Bupatinya yang mendelegasikan enam kewenangan kepada Wabup, yakni Luwu Utara, Kaltim, akan tetapi kewenangan yang diberikan bukan pendelegasian pada penanganan OPD, tapi bersifat koordinasi dan itu pun terbilang normatif.

Keenam wewenang itu (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh, (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup, (3) pemberdayaan pemuda, (4) pemberdayaan perempuan dan anak, (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa, serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang.

Tidak hanya di serahcing melalui google, melalui mesin pintar Al juga disearching dengan kata kunci serupa pun tidak ditemukan. Al hanya menyebutkan Bupati dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi kewenangan wakil bupati, sesungguhnya terbatas.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati hanya memiliki tugas dan kewajiban.

Tugas Wakil Bupati 1. Membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan daerah.

2. Menggantikan Bupati jika Bupati berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.

3. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Kewajiban Wakil Bupati.

1. Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menghormati dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.

3. Menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa.

4. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan jujur, adil, dan transparan.

5. Menjaga rahasia negara dan rahasia daerah.

6. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan memperhatikan kepentingan umum dan keadilan.

Kewajiban Lainnya.

1. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk memimpin rapat-rapat pemerintahan daerah jika Bupati tidak dapat hadir.

2. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati atau oleh peraturan perundang-undangan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 24 Agustus 2026

Minggu Aman dan Kondusif, Polsek Tanah Putih Lakukan Patroli Gereja


Senin, 24 Agustus 2026

Asap Kian Pekat, Wako Pekanbaru Intruksikan Sekolah Belajar Daring


Minggu, 23 Agustus 2026

Kualitas Udara di Pelalawan, Bengkalis dan Pekanbaru Memburuk


Minggu, 23 Agustus 2026

Gerak Cepat Polisi Cek Hotspot di TNTN, Api Mulai Padam


Minggu, 23 Agustus 2026

Sultan Hibur Warga Inhil, Trezora Cafe Bergemuruh di Momen HUT ke-81 RI


Minggu, 23 Agustus 2026

Sekjen PB Orado Indonesia Hadiri Langsung Peresmian Klub Orado Antasari Pekanbaru


Minggu, 23 Agustus 2026

Karhutla Pelalawan Makin Parah, 216 Hotspot Terpantau di 7 Kecamatan


Minggu, 23 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Siak Gelar Lomba Senam Zapin Kreasi dan Permainan Rakyat


Minggu, 23 Agustus 2026

Kapolres Rohil Terjun Langsung Tangani Karhutla di Bangko Permata


Minggu, 23 Agustus 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, BRK Syariah dan RPB Teken MoU


Minggu, 23 Agustus 2026

Alat Berat Dikerahkan Buat Parit Gajah Cegah Cegah Meluasnya Karhutla di Kerumutan


Minggu, 23 Agustus 2026

Harlah PAN ke-28, Bakri: Jadikan PAN Semakin Bermanfaat bagi Masyarakat


Minggu, 23 Agustus 2026

Warga Kerumutan Pelalawan Gelar Salat Istisqa', Berdoa Meminta Hujan di Tengah Karhutla


Minggu, 23 Agustus 2026

Kunjungi Posko Karhutla Kerumutan, Bid Dokkes Polda Riau Berikan Layanan Door to Door


Minggu, 23 Agustus 2026

‎KONI Payakumbuh Silaturahmi dan Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru ‎


Minggu, 23 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Balap Liar


Sabtu, 22 Agustus 2026

Rekam Data KTP, Disdukcapil Inhu Sambangi Rumah Warga Disabilitas


Sabtu, 22 Agustus 2026

Momen Harlah ke 25, LLMB Susun Langkah Agar Riau Tak Jadi Anak Tiri di Negeri Sendiri


Sabtu, 22 Agustus 2026

BPBD Riau: Tim Gabungan Tambahan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Kerumutan


Sabtu, 22 Agustus 2026

Sambangi Perbankan dan Pusat Perbelanjaan, Polisi Antisipasi Kejahatan C3 di Ukui Pelalawan