Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pertama di Indonesia, Bupati Kuansing Beri Kewenangan OPD kepada Wabup

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Wakil Bupati menjalankan tugas yang diberikan Bupati mungkin itu sudah lumrah di telinga. Namun, memberikan kewenangan kepada Wabup mungkin baru kali ini terdengar dan satu-satunya di Indonesia baru di Kuansing.

Ya itulah yang dilakukan Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, MM memberi kepercayaan dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wabup H. Mukhlisin.

Bupati Kuansing, Suhardiman Ambay, kepada riauterkini.com Sabtu (19/4/2025) siang, menyebutkan pendelegasian yang dilakukannya ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan itu, ia terbitkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi, nomor: Kpts 115/III/2025 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Kewenangan yang didelegasikan ini bersifat khusus pada bidang- bidang tertentu perangkat daerah dan diperlukan penanganan khusus untuk mencapai target kinerja pemerintah daerah.

Adapun urusan yang didelegasikan meliputi, Sekwan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahananpangan, Kopdagrin, Dinsos PMD, Perikanan, Disdukcapil, Perkim, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Bapenda, Dipersip. Itu lah sebelas OPD yang didelegasikan Bupati kepada Wakil Bupati.

Sebelas OPD ini nantinya berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati, namun sewaktu-waktu kewenangan ini dapat dicabut atau diperluas sesuai kebutuhan daerah.

Sedangkan sebagai pengelola keuangan daerah tidak dapat didelegasikan, karena mutlak kewenangan Bupati.

Surat keputusan pendelegasian ini, diserahkan Bupati secara langsung kepada Wabup Selasa (8/4/2025) lalu di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing. Wabup kesempatan itu menyatakan siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan Bupati Suhardiman Amby.

Menyimak jalannya pemerintahan daerah selama ini, di tanah air, belum pernah terjadi di Indonesia kewenangan Bupati diserahkan kepada Wakil Bupati.

Untuk memastikan pendelegasian ini satu-satunya baru ada di Kuansing, se Indonesia, riauterkini.com mencoba searching di google dengan kata kunci "adakah Bupati di Indonesia delegasikan kewenangan kepada Wabup". Ternyata memang tidak ditemukan.

Namun, demikian hanya ada satu daerah Bupatinya yang mendelegasikan enam kewenangan kepada Wabup, yakni Luwu Utara, Kaltim, akan tetapi kewenangan yang diberikan bukan pendelegasian pada penanganan OPD, tapi bersifat koordinasi dan itu pun terbilang normatif.

Keenam wewenang itu (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh, (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup, (3) pemberdayaan pemuda, (4) pemberdayaan perempuan dan anak, (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa, serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang.

Tidak hanya di serahcing melalui google, melalui mesin pintar Al juga disearching dengan kata kunci serupa pun tidak ditemukan. Al hanya menyebutkan Bupati dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi kewenangan wakil bupati, sesungguhnya terbatas.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati hanya memiliki tugas dan kewajiban.

Tugas Wakil Bupati 1. Membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan daerah.

2. Menggantikan Bupati jika Bupati berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.

3. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Kewajiban Wakil Bupati.

1. Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menghormati dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.

3. Menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa.

4. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan jujur, adil, dan transparan.

5. Menjaga rahasia negara dan rahasia daerah.

6. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan memperhatikan kepentingan umum dan keadilan.

Kewajiban Lainnya.

1. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk memimpin rapat-rapat pemerintahan daerah jika Bupati tidak dapat hadir.

2. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati atau oleh peraturan perundang-undangan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Kamis, 12 Maret 2026

Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas


Kamis, 12 Maret 2026

180 Mahasiswa Riau di Jakarta dan Yogyakarta Ikuti Program Mudik Gratis Balek Basamo


Kamis, 12 Maret 2026

Cemburu Berujung Maut, Wanita di Dumai Tewas di Tangan Mantan Pacar


Kamis, 12 Maret 2026

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Mantan Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan


Kamis, 12 Maret 2026

Dinas PUPR Siak Kejar Target, Ruas Jalan Rusak Kabupaten H-7 Lebaran Rampung


Kamis, 12 Maret 2026

Balek Basamo Hipemari Se-Jabodetabek Tahun 2026 Sediakan 2 Bus Gratis


Kamis, 12 Maret 2026

Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat


Kamis, 12 Maret 2026

Mangsa Ternak Masyarakat, Anak Harimau Dievakuasi BBKSDA Riau


Kamis, 12 Maret 2026

PTPN IV Regional III Awali 2026 dengan Kinerja Optimal


Kamis, 12 Maret 2026

OJK Riau Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Pengembangan Ekonomi Daerah


Kamis, 12 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Bagikan Sembako Gratis kepada Warga Sekitar, Rangkaian Program "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Kamis, 12 Maret 2026

Polisi Gelar Patroli dan Imbauan Karhutla kepada Masyarakat


Kamis, 12 Maret 2026

Dua Buruh di Pelalawan Ditangkap Saat Bawa 4 Paket Sabu


Kamis, 12 Maret 2026

Pencurian dengan Pemberatan di Kuala Kampar, Tiga Pelaku Ditangkap


Kamis, 12 Maret 2026

Di Ambang Jurang Fiskal, Bupati Siak Minta Bawahannya Bersikap “Sakit Bersama”


Kamis, 12 Maret 2026

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Hadiri Pasar Murah Ramadhan PT PHR di Bangko Permata


Kamis, 12 Maret 2026

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat, Usung Semangat You Only Need One


Kamis, 12 Maret 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Gelar Razia Rutin Demi Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib di Momen Ramadhan


Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Siak Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Manajemen Talenta dan Anti-Pungli


Kamis, 12 Maret 2026

Bea Cukai Bengkalis Hibahkan 41 Rol Karpet Sitaan Kepabeanan ke Dua Ponpes