Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pertama di Indonesia, Bupati Kuansing Beri Kewenangan OPD kepada Wabup

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Wakil Bupati menjalankan tugas yang diberikan Bupati mungkin itu sudah lumrah di telinga. Namun, memberikan kewenangan kepada Wabup mungkin baru kali ini terdengar dan satu-satunya di Indonesia baru di Kuansing.

Ya itulah yang dilakukan Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, MM memberi kepercayaan dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wabup H. Mukhlisin.

Bupati Kuansing, Suhardiman Ambay, kepada riauterkini.com Sabtu (19/4/2025) siang, menyebutkan pendelegasian yang dilakukannya ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan itu, ia terbitkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi, nomor: Kpts 115/III/2025 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Kewenangan yang didelegasikan ini bersifat khusus pada bidang- bidang tertentu perangkat daerah dan diperlukan penanganan khusus untuk mencapai target kinerja pemerintah daerah.

Adapun urusan yang didelegasikan meliputi, Sekwan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahananpangan, Kopdagrin, Dinsos PMD, Perikanan, Disdukcapil, Perkim, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Bapenda, Dipersip. Itu lah sebelas OPD yang didelegasikan Bupati kepada Wakil Bupati.

Sebelas OPD ini nantinya berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati, namun sewaktu-waktu kewenangan ini dapat dicabut atau diperluas sesuai kebutuhan daerah.

Sedangkan sebagai pengelola keuangan daerah tidak dapat didelegasikan, karena mutlak kewenangan Bupati.

Surat keputusan pendelegasian ini, diserahkan Bupati secara langsung kepada Wabup Selasa (8/4/2025) lalu di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing. Wabup kesempatan itu menyatakan siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan Bupati Suhardiman Amby.

Menyimak jalannya pemerintahan daerah selama ini, di tanah air, belum pernah terjadi di Indonesia kewenangan Bupati diserahkan kepada Wakil Bupati.

Untuk memastikan pendelegasian ini satu-satunya baru ada di Kuansing, se Indonesia, riauterkini.com mencoba searching di google dengan kata kunci "adakah Bupati di Indonesia delegasikan kewenangan kepada Wabup". Ternyata memang tidak ditemukan.

Namun, demikian hanya ada satu daerah Bupatinya yang mendelegasikan enam kewenangan kepada Wabup, yakni Luwu Utara, Kaltim, akan tetapi kewenangan yang diberikan bukan pendelegasian pada penanganan OPD, tapi bersifat koordinasi dan itu pun terbilang normatif.

Keenam wewenang itu (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh, (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup, (3) pemberdayaan pemuda, (4) pemberdayaan perempuan dan anak, (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa, serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang.

Tidak hanya di serahcing melalui google, melalui mesin pintar Al juga disearching dengan kata kunci serupa pun tidak ditemukan. Al hanya menyebutkan Bupati dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi kewenangan wakil bupati, sesungguhnya terbatas.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati hanya memiliki tugas dan kewajiban.

Tugas Wakil Bupati 1. Membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan daerah.

2. Menggantikan Bupati jika Bupati berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.

3. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Kewajiban Wakil Bupati.

1. Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menghormati dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.

3. Menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa.

4. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan jujur, adil, dan transparan.

5. Menjaga rahasia negara dan rahasia daerah.

6. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan memperhatikan kepentingan umum dan keadilan.

Kewajiban Lainnya.

1. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk memimpin rapat-rapat pemerintahan daerah jika Bupati tidak dapat hadir.

2. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati atau oleh peraturan perundang-undangan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Berita Lainnya

Sabtu, 30 Mei 2026

Gagas "Unri Berkibar", Prof Elfizar Siap Bawa Universitas Riau Menuju Kampus Berkelas Dunia


Sabtu, 30 Mei 2026

Pelti Riau Gelar Rakerprov, Siapkan Roadmap Menuju Prestasi di PON 2028


Sabtu, 30 Mei 2026

PLTU Tembilahan Salurkan 205 Paket Daging Kurban untuk Warga Sekitar Operasional


Sabtu, 30 Mei 2026

Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat


Sabtu, 30 Mei 2026

Puluhan Paket Disita, Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar Perusak Saraf di Bukit Kapur


Sabtu, 30 Mei 2026

Potong Hewan Kurban, Partai Nasdem Riau Bersyukur Kembali Bisa Berbagi untuk Masyarakat


Sabtu, 30 Mei 2026

Jumat Curhat di Teluk Berembun, Polsek Tanah Putih Serap Aspirasi Masyarakat


Jumat, 29 Mei 2026

Gagal Menyalip dari Kiri, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk Tangki


Jumat, 29 Mei 2026

Aldrin Herwany, Akademisi dan Diplomat Pendidikan yang Bawa Visi Transformasi untuk Unri


Jumat, 29 Mei 2026

Satgas Anti Narkoba Rohil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Panipahan Darat


Jumat, 29 Mei 2026

Bupati Kuansing Tinjau Progres Pembangunan Astaka MTQ


Jumat, 29 Mei 2026

PTPN IV-LAM Riau Perkuat Sinergi Berbagi Keberkahan Hari Raya Kurban


Jumat, 29 Mei 2026

Melalui KRYD, Polsek Tanah Putih Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat


Kamis, 28 Mei 2026

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Aksi Pencurian Kabel PT Petronesia Benimel, Dua Pelaku Diamankan


Kamis, 28 Mei 2026

Pengendara Yamaha Fazzio Tewas Usai Tabrakan dengan Colt Diesel di Jalintim


Kamis, 28 Mei 2026

Meriahkan HUT ke-63 Taspen, Tim Padel BRK Syariah Raih Juara di Taspen Cup 2026


Kamis, 28 Mei 2026

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri


Kamis, 28 Mei 2026

Kadis DPKH Riau Tinjau Pemotongan Hewan Kurban, Pastikan Daging Kurban Aman dan Sesuai Standar ASUH


Kamis, 28 Mei 2026

BRK Syariah Gelar Pemotongan 19 Hewan Kurban, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan


Kamis, 28 Mei 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Bersama Kelompok Tani Panen Jagung Ketapang