Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
Pertama di Indonesia, Bupati Kuansing Beri Kewenangan OPD kepada Wabup

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Wakil Bupati menjalankan tugas yang diberikan Bupati mungkin itu sudah lumrah di telinga. Namun, memberikan kewenangan kepada Wabup mungkin baru kali ini terdengar dan satu-satunya di Indonesia baru di Kuansing.

Ya itulah yang dilakukan Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, MM memberi kepercayaan dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wabup H. Mukhlisin.

Bupati Kuansing, Suhardiman Ambay, kepada riauterkini.com Sabtu (19/4/2025) siang, menyebutkan pendelegasian yang dilakukannya ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan itu, ia terbitkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi, nomor: Kpts 115/III/2025 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Kewenangan yang didelegasikan ini bersifat khusus pada bidang- bidang tertentu perangkat daerah dan diperlukan penanganan khusus untuk mencapai target kinerja pemerintah daerah.

Adapun urusan yang didelegasikan meliputi, Sekwan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahananpangan, Kopdagrin, Dinsos PMD, Perikanan, Disdukcapil, Perkim, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Bapenda, Dipersip. Itu lah sebelas OPD yang didelegasikan Bupati kepada Wakil Bupati.

Sebelas OPD ini nantinya berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati, namun sewaktu-waktu kewenangan ini dapat dicabut atau diperluas sesuai kebutuhan daerah.

Sedangkan sebagai pengelola keuangan daerah tidak dapat didelegasikan, karena mutlak kewenangan Bupati.

Surat keputusan pendelegasian ini, diserahkan Bupati secara langsung kepada Wabup Selasa (8/4/2025) lalu di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing. Wabup kesempatan itu menyatakan siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan Bupati Suhardiman Amby.

Menyimak jalannya pemerintahan daerah selama ini, di tanah air, belum pernah terjadi di Indonesia kewenangan Bupati diserahkan kepada Wakil Bupati.

Untuk memastikan pendelegasian ini satu-satunya baru ada di Kuansing, se Indonesia, riauterkini.com mencoba searching di google dengan kata kunci "adakah Bupati di Indonesia delegasikan kewenangan kepada Wabup". Ternyata memang tidak ditemukan.

Namun, demikian hanya ada satu daerah Bupatinya yang mendelegasikan enam kewenangan kepada Wabup, yakni Luwu Utara, Kaltim, akan tetapi kewenangan yang diberikan bukan pendelegasian pada penanganan OPD, tapi bersifat koordinasi dan itu pun terbilang normatif.

Keenam wewenang itu (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh, (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup, (3) pemberdayaan pemuda, (4) pemberdayaan perempuan dan anak, (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa, serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang.

Tidak hanya di serahcing melalui google, melalui mesin pintar Al juga disearching dengan kata kunci serupa pun tidak ditemukan. Al hanya menyebutkan Bupati dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi kewenangan wakil bupati, sesungguhnya terbatas.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati hanya memiliki tugas dan kewajiban.

Tugas Wakil Bupati 1. Membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan daerah.

2. Menggantikan Bupati jika Bupati berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.

3. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Kewajiban Wakil Bupati.

1. Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menghormati dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.

3. Menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa.

4. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan jujur, adil, dan transparan.

5. Menjaga rahasia negara dan rahasia daerah.

6. Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan memperhatikan kepentingan umum dan keadilan.

Kewajiban Lainnya.

1. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk memimpin rapat-rapat pemerintahan daerah jika Bupati tidak dapat hadir.

2. Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati atau oleh peraturan perundang-undangan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Berita Lainnya

Senin, 15 September 2025

Terbanyak Sejak Berdiri, 3.061 Mahasiswa Baru Ikuti Masa Taaruf dan PKKMB 2025 Umri


Senin, 15 September 2025

Mangkir Dipanggil, Mantan Dirut PT SPRH Ditangkap Jaksa


Senin, 15 September 2025

308 Atlet Siap Berlaga di Kejuaraan Bulutangkis Wondr by BNI Indonesia Masters 2025


Senin, 15 September 2025

Dibangunkan Sejumlah Infrastruktur, Masyarakat Laboy Jaya Berterima Kasih kepada Legislator Kampar Ropii Siregar


Senin, 15 September 2025

Polsek Ukui Turut Awasi Distribusi MBG ke Para Siswa


Senin, 15 September 2025

Gelar Aksi di Kantor Kejari, Massa ALIANG Minta Periksa Menejer PT. Agrinas Palma Nusantara


Senin, 15 September 2025

HMI Soroti Ketimpangan Infrastruktur Digital, Dorong Internet Masuk Desa


Senin, 15 September 2025

Gandeng Disdikbud, PWI Siak Gelar Seminar Jurnalistik untuk Sekolah


Senin, 15 September 2025

OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM Yang Cepat, Murah dan Mudah


Senin, 15 September 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli Rutin, Sampaikan Pesan Kamtibmas di Rumah Ibadah


Senin, 15 September 2025

Studio Fotografi di Duri Bengkalis Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta


Senin, 15 September 2025

Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks


Senin, 15 September 2025

Catatan Redaksi,
WPR Kuansing Sudah Terbit, Usulan Gubri Dianggap Pecitraan Kesiangan


Senin, 15 September 2025

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Nihil Pengunjung Positif Narkoba


Senin, 15 September 2025

Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Kagumi Insiatif Energi Terbarukan Limbah Sawit PTPN IV Regional III


Senin, 15 September 2025

Pekerja Tewas Kesetrum Saat Perbaiki Neon Box di Pekanbaru, Evakuasi Dramatis Diguyur Hujan


Minggu, 14 September 2025

Dukung Mardiono, Mukerwil PPP Riau juga Rekomendasikan Terwujudnya Daerah Istimewa Riau


Minggu, 14 September 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif


Minggu, 14 September 2025

Jaga Kerukunan, Polsek Ukui Lakukan Patroli Khusus di Sejumlah Gereja


Minggu, 14 September 2025

Mukerwil PPP Riau, Teriakan Dukungan Untuk Mardiono dan Rusli Effendi Menggema