Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Merasa Didiskriminalisasi, Terdakwa Perkara Penggelapan Dana KSU, Lapor ke Kementrian Koperasi



Riauterkini-PEKANBARU- Perkara penggelapan yang dilakukan Sahat Hutabarat memasuki babak baru setelah keluarnya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Nomor 52/Pid.B/2026/PN Prp. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sahat Hutabarat berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Namun, menurut Sehat melalui kuasa hukumnya, Roy Wright, S.H., M.H. dan Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H menilai putusan tersebut dinilai penuh kejanggalan.

Menurut mereka, baik saksi yang dihadirkan Penuntut Umum maupun saksi dari pihak penasihat hukum, terdapat fakta-fakta dan keterangan saksi yang justru meringankan posisi klien mereka.

Kuasa hukum Sahat menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Sahat Hutabarat. Hal itu didasari proses audit internal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha/Koperasi Produsen Parnados (KSU Parnados) yang dinilai tidak memenuhi standar.

" Audit tidak dilakukan oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, melainkan hanya oleh seorang vendor yang bekerja di KSU Parnados dan dinilai tidak memiliki kapasitas untuk melakukan audit,"ungkap Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H kepada awak media, Sabtu, (15/8/26).

Selain itu, saksi yang dihadirkan merupakan mitra kerja dengan KSU Parnados yaitu sebagai Tim IT Koperasi Serba Usaha/Koperasi Produsen Parnados (KSU Parnados),” sambungnya.

Asay Sormin juga membenarkan bahwa terdakwa sejak awal mengakui secara tulus telah melakukan perbuatan penggelapan di tempatnya bekerja, KSU Parnados. Pengakuan itu disampaikan mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga di persidangan

Namun, terdakwa tidak pernah mengakui jumlah kerugian yang dituduhkan oleh pihak koperasi, yaitu sebesar Rp5.853.008.334,- (lima miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah),”sebutnya.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa Sahat Hutabarat tidak pernah mengakui slip penarikan uang tunai yang tidak ditandatangani oleh dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Riawindo Asay Sormin menyampaikan bahwa dirinya beserta seluruh tim advokat akan segera menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian Koperasi.

“ Tujuannya agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Bapak Menteri Koperasi, sehingga Sahat Hutabarat dapat memperoleh keadilan yang sebanding dengan kesalahan dan perbuatannya,” harapan Riawindo Asay Sormin.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Jumat, 14 Agustus 2026

Polsek Ukui Edukasi dan Berikan Imbauan ke Warga Antisipasi Karhutla


Jumat, 14 Agustus 2026

Plt Gubri Dorong Perusahaan di Riau Gunakan BRK Syariah


Jumat, 14 Agustus 2026

PT Arara Abadi Raih Penghargaan Investor PMDN Terbaik II di Riau


Jumat, 14 Agustus 2026

Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan: Ledakan Muncul Sesaat Setelah Mobil Dihidupkan


Jumat, 14 Agustus 2026

Nilai Investasi di Riau Tertinggi di Sumatera, Plt Gubri Minta Herus Berdampak untuk Masyarakat


Jumat, 14 Agustus 2026

970 Napi Lapas Bengkalis Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, 15 Orang Langsung Bebas


Jumat, 14 Agustus 2026

SPBU Lubuk Terap, Pelalawan Terbakar, Api Sudah Padam


Jumat, 14 Agustus 2026

Bangun Kamtibmas Kondusif, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sambang Poskamling


Jumat, 14 Agustus 2026

APHI Riau Imbau Anggota Perkuat Kesiapsiagaan dan Langkah Nyata Cegah Karhutla


Jumat, 14 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-81 RI, PPN Sumbagut Suguhkan Hadiah Spesial di MyPertamina


Jumat, 14 Agustus 2026

Polisi Amankan Pria Bawa 54 Gram Sabu di Pondok Sawit Gondai Pelalawan


Kamis, 13 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kapolres Rohil Hadiri Karnaval di Bagansiapiapi


Kamis, 13 Agustus 2026

Diresmikan Presiden, 110 Jembatan Merah Putih Presisi Perkuat Konektivitas Riau


Kamis, 13 Agustus 2026

Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Butir Ekstasi Disita


Kamis, 13 Agustus 2026

Wawan Kurniawan Pimpin Bahu Nasdem Riau


Kamis, 13 Agustus 2026

Sambangi Warga, Polisi Ajak Jaga Kamtibmas dan Waspadai Karhutla


Kamis, 13 Agustus 2026

Plt Bupati Nyatakan Semangat Pacu Jalur Harus Jadi Inspirasi Membangun Kuansing


Kamis, 13 Agustus 2026

Penghargaan Proper Hijau Bukti Konsistensi Perusahaan Jalankan Operasi Berkelanjutan


Kamis, 13 Agustus 2026

14 Nama Komisioner KI dan KPID Riau 2026-2030 Diumumkan, Publik Kini Menanti Kinerja Mereka


Kamis, 13 Agustus 2026

Semarak 17 Agustus, BRK Syariah Tawarkan Promo Belanja Hemat