Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terkait Pengalihan Penahanan Aldiko Putra, PH Abriman Minta PT dan KY Periksa PN Telukkuantan

Riauterkini-TELUKKUANTAN - Rizki JP. Poliang, SH. MH Kuasa Hukum Abriman, Mantan Kepala UPT KPH Singingi, meminta Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Komisi Yudisial (KY)Perwakilan Riau, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap PN Telukkuantan, terkait pengalihan penahanan Aldiko Putra, menjadi tahanan rumah.

Aldiko Putra yang merupakan terdakwa perkara intimidasi terhadap Abriman, sebelumnya telah ditahan. Kemudian Penasehat Hukum (PH) Aldiko mengajukan permohonan penangguhan penahanan hingga dikabulkan PN Telukkuantan menjadi tahanan rumah.

Namun, Abriman selaku korban merasa keberatan atas penangguhan yang dikabulkan PN Telukkuantan tersebut dan mengajukan protes melalui kuasa hukumnya Rizki JP Poliang, SH. MH.

Melalui Press Release Rizki Poliang, kepada sejumlah media menyampaikan, kliennya keberatan dan merasa tidak adil atas pengalihan penahanan yang dilakukan PN Teluk Kuantan.

"Atas pengalihan penahanan tersebut klien kami merasa khawatir akan adanya perbuatan berulang terhadap dirinya," ujar Rizki Poliang, pengacara nyentrik yang baru saja memenangkan sengketa Pilkada di MK beberapa waktu lalu, Jumat (18/4/2025) siang.

Rizki Poliang, menilai pengalihan penahanan yang dilakukan PN Telukkuantan, menurutnya kurang tepat karena tidak dilandasi pertimbangan yang kuat.

"Sehingga kami mempertanyakan di luar alasan normatif berdasarkan yang dimuat dalam berbagai pemberitaan yang beredar," tanya Rizki.

Lebih lanjut, Rizki mempertanyakan, apa yang menjadi urgensi (alasan objektif) sehingga Pengadilan Negeri Telukkuantan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa.

"Kami sangat menyayangkan sekali hal ini karena dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi," katanya.

Apalagi yang bersangkutan menurutnya, adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tentu ini dapat memicu berbagai spekulasi di tengah-tengah masyarakat.

"Sehingga kami berharap atas persoalan ini, agar dapat menjadi perhatian serius dan sungguh-sungguh bagi Pengadilan Tinggi Riau dan juga Komisi Yudisial RI Perwakilan Riau, untuk dapat segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Telukkuantan," pintanya dengan tegas.

Hal itu, menurutnya perlu dilakukan untuk memastikan apakah pengalihan penahanan tersebut, benar-benar telah berlandaskan pada pertimbangan yang kuat (yuridis dan sosiologis) atau dikarenakan adanya faktor-faktor lain.

Dengan mengedepankan proses hukum yang adil (Due process of law) Rizki Poliang, berharap kepada Pengadilan Negeri, Telukkuantan, agar dapat segera meninjau kembali penetapan pengalihan penahanan tersebut.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Pemprov Riau bakal kelola perkebunan sawit dari PT Agrinas. Pengelolaanya akan dikelola oleh salah satu BUMD di Riau.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

Stok BBM dan Gas Elpiji Subsidi Hingga Lebaran Dipastikan Aman, Polres Inhil akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan


Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Kelurahan Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Pendemo Tuntut DLHK Riau Stop Galian C di Sungai Jalau, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Kolaborasi, BSP Gelar Media Briefing dan Buka Bersama


Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP Sosialisasi Muktamar ke - 49 Muhammadiyah di Kampung Halaman, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

TLCI Kampar dan IOF Kampar Bagikan Takjil Sekaligus Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan


Selasa, 10 Maret 2026

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Tipikor Pekanbaru


Selasa, 10 Maret 2026

Beri Arahan ke Personel Kodim 0314/Inhil, Pangdam Tekankan Pentingnya Semangat dan Profesionalisme Prajurit


Selasa, 10 Maret 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Tampung anak Yatim dan warga Kurang Mampu


Selasa, 10 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau


Selasa, 10 Maret 2026

Jadi Ninja Sawit, Pengguna Perusak Otak di Bengkalis Digaruk Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

Bhabinkamtibmas Hadiri EMP Mengajar di SDN 003 Rantau Bais, Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Cabuli Lima Bocah, Seorang Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Dorong Pembangunan Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Kuansing Sepakati Kerja Sama Perbankan


Senin, 09 Maret 2026

UNDP Luncurkan ASEAN Responsible Business Collective untuk Bantu Perusahaan Terapkan Standar Global Baru


Senin, 09 Maret 2026

Bupati Kuansing Lantik 1.055 PPPK Paruh Waktu


Senin, 09 Maret 2026

Antisipasi Bencana Karhutla, Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat


Senin, 09 Maret 2026

Hadapi Mudik Lebaran 2026, Polda Riau Gelar Rakor Operasi Ketupat


Senin, 09 Maret 2026

Musrenbang di Sabak Auh, Wabup Siak: Fokus Strategi Jemput Bola di Tengah Keterbatasan APBD


Senin, 09 Maret 2026

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara