Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tiga Tersangka Korupsi Pengelola Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Diadili

Riauterkini-PEKANBARU - Tiga tersangka korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa depan.

Persidangan tipikor yang merugikan hampir satu miliaran itu, menyeret tiga terdakwa yakni, Raja Hendra Saputra (Kadis Kominfotiksan), Kanastasia Darma Alam Damanik (Kabid Infrastruktur SPBE) dan Muhammad Rahman Aziz (Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan).

"Jadwal sidang perkara korupsi Diskominfotisan Kota Pekanbaru diagendakan pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Suherwan SH kepada riauterkini.com Jum'at (21/3/25).

Seperti diketahui, Raja Hendra selaku PA (Pengguna Anggaran), Kanastasia selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam kegiatan ini serta M Rahman Aziz, selaku penyedia kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023 di Diskominfotiksan diduga telah melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.

Dimana penyimpangan itu bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) Provinsi Riau.

Untuk kegiatan ini, dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja, red), menyiapkan bahan selaku pihak penyedia, sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Sabtu, 19 April 2025

Gerak Cepat, Kapolsek Ukui dan Tim Gabungan Padamkan Karhutlah


Sabtu, 19 April 2025

40 Riders HOBIKU Kampanyekan Keselamatan Berkendara di Honda Community Safety Riding Regional Competition 2025


Sabtu, 19 April 2025

Karmila Tunaikan Komitmrnya, Beasiswa Pendidikan Mengalir di Rohil


Sabtu, 19 April 2025

Sahidin Terpilih sebagai Ketua PAN Riau 2025-2030, Zulpan Azmi Ucapkan Selamat


Sabtu, 19 April 2025

Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan Polisi Pelalawan


Sabtu, 19 April 2025

Resmikan Masjid di Ponpes Darul Hadist, Bupati Siak Senang Keinginannya Terwujud


Sabtu, 19 April 2025

Wabup Merza Minta Gubri Perhatikan Aset Provinsi di Siak


Sabtu, 19 April 2025

Polda Riau Tanamkan Cinta Lingkungan Kepada Mahasiswa UMRI


Sabtu, 19 April 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli dan Pengamanan Gereja Saat Ibadah Jumat Agung, Ciptakan Rasa Aman bagi Jemaat


Sabtu, 19 April 2025

PT. SRL Salurkan CD Buat Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasional Perusahaan


Sabtu, 19 April 2025

Gubri Undang Alumni IAIN/UIN Suska Hadiri Halal Bihalal


Sabtu, 19 April 2025

Pemkab Tanggung Biaya PP Perjalanan JCH Kuansing Hingga Embarkasi Batam


Sabtu, 19 April 2025

Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Pangkalan Lesung


Sabtu, 19 April 2025

Harlah ke-55 Satkar Ulama, Usulkan Suharto Jadi Pahlawan Nasional


Sabtu, 19 April 2025

Tabrakan Maut di Jalintim Pelalawan Tewaskan Dua Pelajar


Jumat, 18 April 2025

Heboh Temuan Kebun 'Ganja' di Jalan Arwana Pekanbaru, Polisi Pastikan Bukan


Jumat, 18 April 2025

Percepat Pembangunan Jembatan hingga Abrasi, Bupati Bengkalis Sampaikan Usulan ke Gubri


Jumat, 18 April 2025

Dua dari Indonesia, UNESCO Tetapkan 16 Geopark Baru sebagai UNESCO Global Geoparks


Jumat, 18 April 2025

Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Gereja, Ibadah Jumat Agung di Ukui Berlangsung Aman


Jumat, 18 April 2025

Terkait Pengalihan Penahanan Aldiko Putra, PH Abriman Minta PT dan KY Periksa PN Telukkuantan