Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Jaringan di Lubuk Kebun LTD

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Satres Narkoba Polres Kuansing, berhasil mengungkap jaringan Narkoba Selasa (11/2/2025) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD).

"Lima tersangka diamankan, beserta barang bukti sabu seberat 10,19 gram," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H. MH.

Pengungkapan ini, kata Novris, berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di LTD. Lima dari tersangka, tiga dianataranya pengedar dan dua pengguna.

"Masing - masing tersangka KP (40), warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, adalah tersangka pertama diamankan, dengan 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram uang tunai Rp 300.000 hasil transaksi narkoba," kata Kasat.

KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama Lubuk Kebun.

"Di tangannya, diamankan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp 3.500.000 juga hasil transaksi narkoba," terang Novris.

AB, mengaku mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp 200.000.

Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama yang disebut sebagai AL (DPO).*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026

Polres Pelalawan Musnahkan 507,13 Gram Sabu, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba


Jumat, 17 Juli 2026

BSP Mulai Perundingan PKB, Bangun Hubungan Industrial Berkelas Global Berazas Budaya Melayu


Jumat, 17 Juli 2026

Polisi Cek Kebun Kacang Hortikultura di Air Emas Pelalawan, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional


Jumat, 17 Juli 2026

Termasuk 2 Bocah, 5 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Pelalawan


Jumat, 17 Juli 2026

Dua Kader Golkar Cekcok, Yulisman Minta Maaf, Janji Proses Sesuai Aturan


Jumat, 17 Juli 2026

Bersih-bersih di Umban Sari, Lanjutan Gerakan Langit Biru Demokrat Pekanbaru


Jumat, 17 Juli 2026

Dukung B50 dan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani


Jumat, 17 Juli 2026

Riset Dosen Unri Soroti Posisi Tawar Nelayan Meranti di Tengah Relasi Patron–Klien


Jumat, 17 Juli 2026

Bea Cukai Bengkalis Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dorong Potensi Ekspor dan Pengawasan Barang Ilegal


Jumat, 17 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital PT EMP, Jaga Fasilitas Energi Nasional


Jumat, 17 Juli 2026

FKPMR Kecam Perkelahian Pasca Pembahasan Banggar DPRD Riau


Jumat, 17 Juli 2026

DPP Golkar Sebut Insiden Antara Parisman dan Eet Memalukan


Kamis, 16 Juli 2026

Kadin Indonesia: Perputaran Ekonomi Selama Piala Dunia 2026 Capai Rp5,03 Triliun


Kamis, 16 Juli 2026

Rumah Warga Tambun Pelalawan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa


Kamis, 16 Juli 2026

Korupsi Pengelolaan Dana PI, Dirut PT SPRH Rohil Divonis 11 Tahun Penjara


Kamis, 16 Juli 2026

Dosen FISIP Unri Latih UMKM Sukamulia Terapkan Green Business dan Literasi Keuangan


Kamis, 16 Juli 2026

Dua Anggota DPRD Riau Terlibat Cekcok Usai Rapat Banggar


Kamis, 16 Juli 2026

Kecelakaan di Tol Permai Hingga Juli 2026 Sudah 18 Orang Tewas, PT HK Maksimalkan Edukasi Pengendara


Kamis, 16 Juli 2026

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan


Kamis, 16 Juli 2026

PPN Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam