Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Jaringan di Lubuk Kebun LTD

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Satres Narkoba Polres Kuansing, berhasil mengungkap jaringan Narkoba Selasa (11/2/2025) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD).

"Lima tersangka diamankan, beserta barang bukti sabu seberat 10,19 gram," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H. MH.

Pengungkapan ini, kata Novris, berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di LTD. Lima dari tersangka, tiga dianataranya pengedar dan dua pengguna.

"Masing - masing tersangka KP (40), warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, adalah tersangka pertama diamankan, dengan 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram uang tunai Rp 300.000 hasil transaksi narkoba," kata Kasat.

KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama Lubuk Kebun.

"Di tangannya, diamankan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp 3.500.000 juga hasil transaksi narkoba," terang Novris.

AB, mengaku mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp 200.000.

Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama yang disebut sebagai AL (DPO).*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 12 Maret 2025

Bupati Siak Ajak Masyarakat Bayar Zakat

Bupati Siak Alfedri kunjungi masyarakat lewat Safari Ramadhan. Sampaikan himbauan bazar zakat.

Galeri
Senin, 17 Maret 2025

Galeri,
Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar

Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Maret 2025

Advertorial,
Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid R

Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid Raya Annur.

Advertorial
Jumat, 28 Pebruari 2025

Advertorial,
Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah

Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah.

Galeri
Rabu, 12 Maret 2025

Galeri,
Pemprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 202 -2029, Berikut Tujuannya

Pemprov Riau menggelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 2025-2029, berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 27 Pebruari 2025

Advertorial,
Sambut Ramadhan 1446, Ketua DPRD Riau Gelar Temu Dai Muda dan Ratusan Ulama

Dai muda dan ulama diundang Ketua DPRD Riau. Ramah-tamah menyambut Ramadhan 1446 Hijriyah.

Berita Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025

Demo Oknum Pemuda Tanjung Kuyo Tuduh PT SLS Tanpa Dasar, Ini Faktanya


Selasa, 18 Maret 2025

Isu Pemotongan TPP Bikin Pegawai Resah, Begini Penjelasab Gubri Abdul Wahid


Selasa, 18 Maret 2025

LAMR Siak Imbau Semua Elemen Tahan Diri Jelang PSU


Selasa, 18 Maret 2025

Wamendagri Turun ke Siak, Tekankan Proses Demokrasi di PSU Berjalan Baik


Selasa, 18 Maret 2025

Debit Air di Langgam Pelalawan Menurun, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada


Selasa, 18 Maret 2025

Antisipasi Kelangkaan BBM dan Sembako, Pemkab Kuansing Undang Pengusaha Rapat Bersama


Selasa, 18 Maret 2025

Kapolres Pelalawan Tegas Tolak Premanisme Berkedok Ormas


Selasa, 18 Maret 2025

Warga Kelurahan Sorek Satu Pelalawan, Keluhkan Sampah Menumpuk


Selasa, 18 Maret 2025

Tumpahan CPO di Dermaga PT Meridan Surya Sejati Jadi Perhatian Publik


Selasa, 18 Maret 2025

Polres Inhil Sholat Ghaib untuk 3 Personel Polda Lampung yang Meninggal Dunia dalam Tugas


Selasa, 18 Maret 2025

Dukung Program Pemerintah, Polsek Ukui Dorong Warga Bertani di Pekarangan Rumah


Selasa, 18 Maret 2025

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Ketua PMI Riau dan Bendahara Diadili.


Selasa, 18 Maret 2025

Kasus DBD di Bengkalis Menurun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada


Selasa, 18 Maret 2025

IKBD Bengkalis Salurkan 162 Paket Bapokting untuk Kaum Dhuafa


Selasa, 18 Maret 2025

Selebgram Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Dugaan Hasil SPPD Fiktif DPRD Riau


Selasa, 18 Maret 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Pasar Ramadhan untuk Ciptakan Ketertiban di Rohil


Selasa, 18 Maret 2025

Gadaikan Mobil Sewa, Warga Kuansing Ditangkap Polisi


Selasa, 18 Maret 2025

Gratiskan Bus TPM untuk Pelajar, Wako Agung Persilahkan untuk Study City Tour


Selasa, 18 Maret 2025

Polemik Tarif Parkir Selesai, Wali Kota Pekanbaru dan PT Yabisa Capai Kesepakatan


Selasa, 18 Maret 2025

Habiskan Rp1 Miliar, Gubri Wahid Bersama PT Riau Petroleum Ajak 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran