Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsek Rumbai yang diajukan Jhon Hendri HS (54), seorang petani warga Jalan Kartika Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kali ini, sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH mendengarkan keterangan Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UNRI) Erdiansyah SH MH. Ahli ini dihadirkan ke persidangan oleh Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri.

Saat itu Mince mempertanyakan tentang mekanisme dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik (Termohon) yang tidak sesuai prosedural. Jhon Hendri disangkakan Pasal 242 dan 378 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dan penipuan.

Erdiansyah menyebutkan, jika pasal yang disangkakan kepada Jhon tidak ada kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, penerapan pasal dinilai tidak tepat.

"Pasal 242 KUHP Itu hanya milik hakim dan bukan penyidik. Pasal ini baru bisa diterapkan ketika seseorang itu dibawah sumpah telah memberikan keterangan palsu di persidangan," katanya.

Kemudian, terkait penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga tidak tepat disangkakan kepada Pemohon. Ini karena, pemohon tidak memiliki keterikatan hukum dengan pelapor (Nurleli-red).

Keterikatan hukum itu justru antara Nurleli dengan Komar Siantar dalam hal jual-beli tanah. Sementara, Jhon dalam hal ini hanya korban, karena tanah miliknya yang dijual Nurleli ke Komar.

"Jadi siapa yang melakukan kebohongan dan siapa yang dirugikan disini adalah antara Si A (penjual-red) dan Si B (pembeli-red). Sementara Si C (pemohon) hanya menjadi korban dalam hal ini, kenapa dijadikan tersangka,"tegas Wakil Dekan FH UNRI ini.

"Penetapan tersangka ini kabur atau error. Artinya, penetapan tersangka ini tidak sah dan cacat hukum,"ungkap Erdiansyah.

Erdiansyah juga menegaskan, dalam penetapan tersangka penyidik harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik juga harus melalui mekanisme serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tanpa itu, maka non prosedural serta cacat hukum.

Mince juga menyinggung soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim termohon ke kejaksaan, setelah dilakukannya penyidikan terlebih dahulu. Menurut Erdiansyah, hal itu tidak prosedural.

Menurut Erdiansyah, penyidik seharusnya mengirimkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari sebelum dilakukan penyidikan. Bukan setelah dilakukan penyidikan.

"Namanya surat perintah dimulainya penyidikan, tentu dikirim penyidik sebelum dilakukannya penyidikan. Kalau dikirim setelah penyidikan, artinya itu tidak prosedural," jelasnya.

Selanjutnya, terkait surat penangkapan terhadap pemohon yang diberikan termohon tidak memiliki tanggal dan hanya tandatangan Kapolsekta Rumbai. Erdiansyah menegaskan, surat harus jelas locus dan tempus -nya. Surat resmi yang tidak memiliki nomor dan tanggal, dinilai tidak jelas (obscuur-red) dan cacat hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Non prosedural lainnya yang dilakukan Polsekta Rumbai menurut Mince, terkait surat perintah penyitaan yang dilakukan termohon tanpa izin dari Pengadilan. Anehnya, surat izin penyitaan baru dikeluarkan pengadilan, setelah beberapa hari termohon melakukan penyitaan.

"Sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus meminta persetujuan pengadilan setempat. Apabila penyitaan dilakukan sebelum dikeluarkannya izin pengadilan maka itu cacat hukum," terang Erdiansyah.

Terakhir, Mince mempertegas soal rangkaian penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan yang dilakukan Polsekta Rumbai yang tidak sesuai standar operasional prosedural (SOP) itu, Erdiansyah menegaskan hal itu adalah cacat hukum. Artinya, pemohon tidak sah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 242 dan 378 KUHPidana.

Untuk diketahui, Jhon Hendri mengajukan Prapid terhadap Polsekta Rumbai, karena menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai SOP. Jhon ditetapkan tersangka Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

Kasus ini berawal ketika Pemohon yang pemilik sah (SHM) tanah seluas 130 x 50 M2 di Jalan Hidayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai ini dijual oleh Nurleli kepada Komar Siantar. Nurleli mengklaim sebagai pemilik lahan, karena suaminya (almarhum) pernah mengelola lahan itu.

Setelah mendapatkan SKT dari Camat Rumbai, Nurleli lalu menjualnya kepada Komar Siantar sebesar Rp100 juta. Namun belakangan, Nurleli mengakui kalau tanah itu bukan miliknya kepada Komar.

Nurleli mengatakan, jika tanah itu adalah milik Jhon Hendri. Atas pengakuan Nurleli itu, lalu SKT miliknya itu kemudian dibatalkan.

Komar yang tidak terima dengan tindakan Nurleli itu, kemudian melaporkannya ke Polsekta Rumbai. Nurleli pun sempat ditahan bersama menantunya.

Akan tetapi, belakangan Komar mencabut laporannya dan Nurleli pun dikeluarkan dari tahanan. Begitu keluar, Nurleli kemudian membuat laporan baru dengan Jhon Hendri sebagai terlapor.

Nurleli melaporkan Jhon karena telah memberikan keterangan palsu dan penipuan terkait kepemilikan tanah itu. Atas laporan Nurleli itu, Jhon kemudian ditangkap dan ditahan Polsekta Rumbai. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Minggu, 20 September 2026

Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif


Sabtu, 19 September 2026

Terpilih Aklamasi, Multihadi Resmi Nahkodai Pengda IAGI Riau


Sabtu, 19 September 2026

Digagas Ninik Mamak, Pemerintah, Dunia Usaha dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Sontang-Kasang Padang


Sabtu, 19 September 2026

Helat Pelalawan ke-27 Digelar 8-12 Oktober, Pemkab Siapkan 150 Stand Gratis untuk UMKM


Sabtu, 19 September 2026

HUT ke-27 Kuansing Bakal Dimeriahkan Perlombaan Tradisional


Sabtu, 19 September 2026

Tiga Heli WB Hari Ini Dikerahkan Padamkan Karhutla di Kuala Cenaku dan Desa Semambu Inhil


Sabtu, 19 September 2026

PT Arara Abadi Gerak Cepat Bersama TNI, Polri Kendalikan Karhutla di Mempura-Siak


Sabtu, 19 September 2026

Sambut Tabligh Akbar UAS, Personel Polsek Tanah Putih Pasang Spanduk di Masjid dan Pasar


Sabtu, 19 September 2026

Satresnarkoba Polres Rohil Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Wisma Panipahan


Sabtu, 19 September 2026

Sempat Hilang Pemuda di Kuansing Ditemukan di Sebuah Danau Rawa


Jumat, 18 September 2026

Sinergi dengan Polda Riau, Tokoh Masyarakat Kuansing Mardianto Manan Ajak Warga Jaga Kamtibmas


Jumat, 18 September 2026

‎Dibuka Camat, MTQ XXI Kelurahan Kulim Bergema, Dihadiri Ratusan Warga


Jumat, 18 September 2026

Satgas Udara Optimalkan OMC dan Heli WB Tanggulangi Karhutla di Riau


Jumat, 18 September 2026

Jumat Curhat, Polisi Ukui Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas


Jumat, 18 September 2026

Perkenalkan Pacu Jalur, GOW Kuansing Kunjungi Kabupaten Lima Puluh Kota


Jumat, 18 September 2026

PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Raih Penghargaan Pelaksana Donor Darah Terbanyak


Jumat, 18 September 2026

Nasdem Riau Klarifikasi Soal Kematian MA di Hotel Rekan Anggota DPRD Meranti


Jumat, 18 September 2026

Polwan Polda Riau Sambut Hari Jadi ke-78 dengan JALUR, Salurkan Sembako dan Buka Klinik Terapung


Jumat, 18 September 2026

Suap Bupati demi Jabatan dan Proyek, Sekdakab Kuansing dan Direktur PT MIC Diadili


Jumat, 18 September 2026

KKI 2026 Bengkalis Resmi Ditutup, ITS Surabaya Rebut Juara Umum