Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsek Rumbai yang diajukan Jhon Hendri HS (54), seorang petani warga Jalan Kartika Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kali ini, sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH mendengarkan keterangan Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UNRI) Erdiansyah SH MH. Ahli ini dihadirkan ke persidangan oleh Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri.

Saat itu Mince mempertanyakan tentang mekanisme dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik (Termohon) yang tidak sesuai prosedural. Jhon Hendri disangkakan Pasal 242 dan 378 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dan penipuan.

Erdiansyah menyebutkan, jika pasal yang disangkakan kepada Jhon tidak ada kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, penerapan pasal dinilai tidak tepat.

"Pasal 242 KUHP Itu hanya milik hakim dan bukan penyidik. Pasal ini baru bisa diterapkan ketika seseorang itu dibawah sumpah telah memberikan keterangan palsu di persidangan," katanya.

Kemudian, terkait penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga tidak tepat disangkakan kepada Pemohon. Ini karena, pemohon tidak memiliki keterikatan hukum dengan pelapor (Nurleli-red).

Keterikatan hukum itu justru antara Nurleli dengan Komar Siantar dalam hal jual-beli tanah. Sementara, Jhon dalam hal ini hanya korban, karena tanah miliknya yang dijual Nurleli ke Komar.

"Jadi siapa yang melakukan kebohongan dan siapa yang dirugikan disini adalah antara Si A (penjual-red) dan Si B (pembeli-red). Sementara Si C (pemohon) hanya menjadi korban dalam hal ini, kenapa dijadikan tersangka,"tegas Wakil Dekan FH UNRI ini.

"Penetapan tersangka ini kabur atau error. Artinya, penetapan tersangka ini tidak sah dan cacat hukum,"ungkap Erdiansyah.

Erdiansyah juga menegaskan, dalam penetapan tersangka penyidik harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik juga harus melalui mekanisme serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tanpa itu, maka non prosedural serta cacat hukum.

Mince juga menyinggung soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim termohon ke kejaksaan, setelah dilakukannya penyidikan terlebih dahulu. Menurut Erdiansyah, hal itu tidak prosedural.

Menurut Erdiansyah, penyidik seharusnya mengirimkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari sebelum dilakukan penyidikan. Bukan setelah dilakukan penyidikan.

"Namanya surat perintah dimulainya penyidikan, tentu dikirim penyidik sebelum dilakukannya penyidikan. Kalau dikirim setelah penyidikan, artinya itu tidak prosedural," jelasnya.

Selanjutnya, terkait surat penangkapan terhadap pemohon yang diberikan termohon tidak memiliki tanggal dan hanya tandatangan Kapolsekta Rumbai. Erdiansyah menegaskan, surat harus jelas locus dan tempus -nya. Surat resmi yang tidak memiliki nomor dan tanggal, dinilai tidak jelas (obscuur-red) dan cacat hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Non prosedural lainnya yang dilakukan Polsekta Rumbai menurut Mince, terkait surat perintah penyitaan yang dilakukan termohon tanpa izin dari Pengadilan. Anehnya, surat izin penyitaan baru dikeluarkan pengadilan, setelah beberapa hari termohon melakukan penyitaan.

"Sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus meminta persetujuan pengadilan setempat. Apabila penyitaan dilakukan sebelum dikeluarkannya izin pengadilan maka itu cacat hukum," terang Erdiansyah.

Terakhir, Mince mempertegas soal rangkaian penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan yang dilakukan Polsekta Rumbai yang tidak sesuai standar operasional prosedural (SOP) itu, Erdiansyah menegaskan hal itu adalah cacat hukum. Artinya, pemohon tidak sah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 242 dan 378 KUHPidana.

Untuk diketahui, Jhon Hendri mengajukan Prapid terhadap Polsekta Rumbai, karena menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai SOP. Jhon ditetapkan tersangka Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

Kasus ini berawal ketika Pemohon yang pemilik sah (SHM) tanah seluas 130 x 50 M2 di Jalan Hidayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai ini dijual oleh Nurleli kepada Komar Siantar. Nurleli mengklaim sebagai pemilik lahan, karena suaminya (almarhum) pernah mengelola lahan itu.

Setelah mendapatkan SKT dari Camat Rumbai, Nurleli lalu menjualnya kepada Komar Siantar sebesar Rp100 juta. Namun belakangan, Nurleli mengakui kalau tanah itu bukan miliknya kepada Komar.

Nurleli mengatakan, jika tanah itu adalah milik Jhon Hendri. Atas pengakuan Nurleli itu, lalu SKT miliknya itu kemudian dibatalkan.

Komar yang tidak terima dengan tindakan Nurleli itu, kemudian melaporkannya ke Polsekta Rumbai. Nurleli pun sempat ditahan bersama menantunya.

Akan tetapi, belakangan Komar mencabut laporannya dan Nurleli pun dikeluarkan dari tahanan. Begitu keluar, Nurleli kemudian membuat laporan baru dengan Jhon Hendri sebagai terlapor.

Nurleli melaporkan Jhon karena telah memberikan keterangan palsu dan penipuan terkait kepemilikan tanah itu. Atas laporan Nurleli itu, Jhon kemudian ditangkap dan ditahan Polsekta Rumbai. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Berita Lainnya

Minggu, 28 Desember 2025

Operasi Lilin LK, Satklantas Polres Pelalawan Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Secara Positif


Minggu, 28 Desember 2025

Jelang Tahun Baru, Polsek Ukui Gelar Dialog Kam­tibmas Bersama Warga


Minggu, 28 Desember 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. SLS


Minggu, 28 Desember 2025

Wabup Husni Tamrin Buka Open Turnamen Desa Betung Cup VI 2025


Minggu, 28 Desember 2025

Dokter ERHA Tekankan Pentingnya Diagnosis dalam Penanganan Jerawat


Sabtu, 27 Desember 2025

Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru


Sabtu, 27 Desember 2025

Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD


Sabtu, 27 Desember 2025

Senator H. Abdul Hamid Tutup Turnamen APDESI CUP I U-40 di Bunut


Sabtu, 27 Desember 2025

Libur Akhir Tahun, Pos Pam Nilam Sari Ukui Intensifkan Patroli Wisata


Sabtu, 27 Desember 2025

Bus Pariwisata Tabrak Sepeda Motor di Tanah Putih Rohil, Dua Orang Meninggal Dunia


Sabtu, 27 Desember 2025

Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru


Sabtu, 27 Desember 2025

PT. RAPP Bantah Kegiatan Tambang di Lahan HTI di Kuansing


Sabtu, 27 Desember 2025

Pertamina Drilling Hadirkan Layanan Kesehatan Keliling bagi Korban Banjir Aceh Tamiang


Jumat, 26 Desember 2025

Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis


Jumat, 26 Desember 2025

Gunakan Sabu, Sopir Bus TAM Diamankan Polres Inhu


Jumat, 26 Desember 2025

Pusdatin Puanri Luncurkan Tiga Buku Perempuan Riau dan Gelar Rapat Kerja 2025


Jumat, 26 Desember 2025

Aniaya Istri Sah, Pelakor di Kampar Ini Ditangkap Polisi


Jumat, 26 Desember 2025

Listrik Padam Berulang Tanpa Pemberitahuan, Warga Sorek Satu Ancam Demo PLN


Jumat, 26 Desember 2025

Buka Munas VIII KAPDH 2025, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kekompakan Alumni Darel Hikmah


Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga