Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsek Rumbai yang diajukan Jhon Hendri HS (54), seorang petani warga Jalan Kartika Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kali ini, sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH mendengarkan keterangan Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UNRI) Erdiansyah SH MH. Ahli ini dihadirkan ke persidangan oleh Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri.

Saat itu Mince mempertanyakan tentang mekanisme dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik (Termohon) yang tidak sesuai prosedural. Jhon Hendri disangkakan Pasal 242 dan 378 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dan penipuan.

Erdiansyah menyebutkan, jika pasal yang disangkakan kepada Jhon tidak ada kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, penerapan pasal dinilai tidak tepat.

"Pasal 242 KUHP Itu hanya milik hakim dan bukan penyidik. Pasal ini baru bisa diterapkan ketika seseorang itu dibawah sumpah telah memberikan keterangan palsu di persidangan," katanya.

Kemudian, terkait penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga tidak tepat disangkakan kepada Pemohon. Ini karena, pemohon tidak memiliki keterikatan hukum dengan pelapor (Nurleli-red).

Keterikatan hukum itu justru antara Nurleli dengan Komar Siantar dalam hal jual-beli tanah. Sementara, Jhon dalam hal ini hanya korban, karena tanah miliknya yang dijual Nurleli ke Komar.

"Jadi siapa yang melakukan kebohongan dan siapa yang dirugikan disini adalah antara Si A (penjual-red) dan Si B (pembeli-red). Sementara Si C (pemohon) hanya menjadi korban dalam hal ini, kenapa dijadikan tersangka,"tegas Wakil Dekan FH UNRI ini.

"Penetapan tersangka ini kabur atau error. Artinya, penetapan tersangka ini tidak sah dan cacat hukum,"ungkap Erdiansyah.

Erdiansyah juga menegaskan, dalam penetapan tersangka penyidik harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik juga harus melalui mekanisme serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tanpa itu, maka non prosedural serta cacat hukum.

Mince juga menyinggung soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim termohon ke kejaksaan, setelah dilakukannya penyidikan terlebih dahulu. Menurut Erdiansyah, hal itu tidak prosedural.

Menurut Erdiansyah, penyidik seharusnya mengirimkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari sebelum dilakukan penyidikan. Bukan setelah dilakukan penyidikan.

"Namanya surat perintah dimulainya penyidikan, tentu dikirim penyidik sebelum dilakukannya penyidikan. Kalau dikirim setelah penyidikan, artinya itu tidak prosedural," jelasnya.

Selanjutnya, terkait surat penangkapan terhadap pemohon yang diberikan termohon tidak memiliki tanggal dan hanya tandatangan Kapolsekta Rumbai. Erdiansyah menegaskan, surat harus jelas locus dan tempus -nya. Surat resmi yang tidak memiliki nomor dan tanggal, dinilai tidak jelas (obscuur-red) dan cacat hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Non prosedural lainnya yang dilakukan Polsekta Rumbai menurut Mince, terkait surat perintah penyitaan yang dilakukan termohon tanpa izin dari Pengadilan. Anehnya, surat izin penyitaan baru dikeluarkan pengadilan, setelah beberapa hari termohon melakukan penyitaan.

"Sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus meminta persetujuan pengadilan setempat. Apabila penyitaan dilakukan sebelum dikeluarkannya izin pengadilan maka itu cacat hukum," terang Erdiansyah.

Terakhir, Mince mempertegas soal rangkaian penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan yang dilakukan Polsekta Rumbai yang tidak sesuai standar operasional prosedural (SOP) itu, Erdiansyah menegaskan hal itu adalah cacat hukum. Artinya, pemohon tidak sah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 242 dan 378 KUHPidana.

Untuk diketahui, Jhon Hendri mengajukan Prapid terhadap Polsekta Rumbai, karena menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai SOP. Jhon ditetapkan tersangka Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

Kasus ini berawal ketika Pemohon yang pemilik sah (SHM) tanah seluas 130 x 50 M2 di Jalan Hidayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai ini dijual oleh Nurleli kepada Komar Siantar. Nurleli mengklaim sebagai pemilik lahan, karena suaminya (almarhum) pernah mengelola lahan itu.

Setelah mendapatkan SKT dari Camat Rumbai, Nurleli lalu menjualnya kepada Komar Siantar sebesar Rp100 juta. Namun belakangan, Nurleli mengakui kalau tanah itu bukan miliknya kepada Komar.

Nurleli mengatakan, jika tanah itu adalah milik Jhon Hendri. Atas pengakuan Nurleli itu, lalu SKT miliknya itu kemudian dibatalkan.

Komar yang tidak terima dengan tindakan Nurleli itu, kemudian melaporkannya ke Polsekta Rumbai. Nurleli pun sempat ditahan bersama menantunya.

Akan tetapi, belakangan Komar mencabut laporannya dan Nurleli pun dikeluarkan dari tahanan. Begitu keluar, Nurleli kemudian membuat laporan baru dengan Jhon Hendri sebagai terlapor.

Nurleli melaporkan Jhon karena telah memberikan keterangan palsu dan penipuan terkait kepemilikan tanah itu. Atas laporan Nurleli itu, Jhon kemudian ditangkap dan ditahan Polsekta Rumbai. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Selasa, 14 April 2026

APSAI Pekanbaru Gelar Halal Bihalal, Perkuat Kolaborasi dan Bahas Program 2026


Selasa, 14 April 2026

BRI Serahkan Ambulans dan 3.000 Paket Sembako di HUT ke-80 TNI AU


Selasa, 14 April 2026

Kenang Jejak Perjuangan, Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Raja Sang Naualuh Damanik di Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Oknum PPPK Pemkab Inhu dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu


Selasa, 14 April 2026

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba. Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan


Selasa, 14 April 2026

Guna Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah, Polres Inhil Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026


Selasa, 14 April 2026

Murid Tewas Saat Ujian Praktik, Seorang Guru SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak Jadi Tersangka


Selasa, 14 April 2026

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global


Selasa, 14 April 2026

Gencar Ungkap Kasus Narkoba, Waka DPRD Apresiasi Luar Biasa Polres Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Panipahan, Polres Rohil tak Temukan Barang Haram


Selasa, 14 April 2026

Korupsi Benih Kopi Liberika, Jaksa Tuntut Kabid di DKPP Meranti 5 Tahun Penjara


Selasa, 14 April 2026

Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing


Selasa, 14 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Teluk Nayang, Residivis Curanmor Diamankan


Selasa, 14 April 2026

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK


Selasa, 14 April 2026

Gerak Cepat Polisi, Bandar dan Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk


Selasa, 14 April 2026

Diguyur Hujan Lebat, Ratusan Hektar Lahan Gambut Terbakar di Pulau Bengkalis Padam


Selasa, 14 April 2026

Sopir di Pelalawan Ditemukan Meninggal di Kontrakan


Selasa, 14 April 2026

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Ingatkan Bahaya Karhutla dan Hoaks


Senin, 13 April 2026

Aksi Blokade Jalan Lintas Minas-Perawang, Warga Tagih Janji Pemprov Riau yang Tak Kunjung Tunai


Senin, 13 April 2026

Pasca Gugatan Rp11 Miliar, KPK Tahan Marjani, Mantan Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid