Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pemkab Rohul Evaluasi RPJPD 2005-2025

Riauterkini-PASIRPENGARAIAN-Asisten II Setdakab Rokan Hulu (Rohul) H. Ibnu Ulya, M.Si buka kegiatan Forum Group Discusion (FGD) tahap pertama tentang Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2005-2025, Kamis (30/11/2023) di Convention hall Masjid Agung Islamic Center .

Hadir dalam FGD ini, Kepala Bappeda Rohul Yusmar, M. Si, Fungsional Bappedalitbang Provinsi Riau Devita Sari, ST., MT, Dr. Auradian Marta, S.IP, MA Ketua Tim Penyusunan Dokumen Evaluasi RPJPD Rohul Tahun 2005-2025 Dari LPPM Unri, beberapa Kepala Dinas dan perwakilan di lingkungan Pemkab Rohul.

Sebagai Narasumber, Devita Sari menjelaskan bahwa RPJPD ini merupakan Rencana jangka panjang selama 20 tahun yang mana dalam RPJPD ini ada 4 tahapan RPJMD yang masing-masingnya ada lima tahun, oleh karena itu untuk evaluasi ini merupakan proses pelaksanaan oleh Beppeda dan tenaga ahli telah menyiapkan dan mengumpulkan data datanya.

Dirinya berharap dengan terlaksananya evaluasi ini akan mendapatkan hasil yang sangat baik sehingga apa yang telah direncanakan selama 20 tahun dari 2005 hingga 2025 dapat dilaksanakan meskipun tidak secara menyeluruh dapat tercapai namun dalam sebagian besarnya sudah bisa tercapai.

"Evaluasi yang dilakukan saat ini dalam rangka untuk penyusunan RPJPD 20 tahun kedepan lagi yakni 2025-2045, oleh karena itu untuk menyusun RPJPD yang baru dibutuhkan evaluasi terhadap RPJPD yang lama sehingga apa yang ada di RPJPD lama apakah bisa dilanjutkan atau tidak yang diketahui berdasarkan hasil evaluasi," ujarnya.

Sebutnya lagi, bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang dalam tahap penyusunan RPJPN yang sudah sampai pada proses akhir dan hanya menunggu penetapannya, sedangkan RPJP Provisi Riau saat ini akan melakukan Konsultasi Publik pada akhir Desember dan Sebelumnya telah dilakukan FGD Kewilayahan dengan mengundang seluruh Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau untuk melakukan sinergitas perencanaan untuk 20 tahun ke depan kemudian dari hasil ini akan dilihat kebutuhan dan potensi di masing-masing daerah.

Dari hasil RPJPD ini nanti akan menjadi Pedoman bagi Calon Kepala Daerah untuk menyusun yang namanya Visi dan Misi bagi setiap Calon Kepala Daerah, oleh karena itu dalam penyusunan RPJPD ini di targetkan untuk Provinsi pada Minggu ke dua Agustus 2024 dan untuk Daerah ditargetkan pada Minggu ke 4 Agustus 2024, sehingga setelah ditetapkan maka ini akan menjadi pedoman bagi Calon Kepala Daerah untuk menyusun Visi dan Misi nya.

Sementara itu, Sebagai Tenaga Ahli, Dr.Auradian memaparkan bahwa salah satu bagian penting dalam evaluasi RPJPD ini adalah indikator Makro yang ada berkaitan dengan angka Kemiskinan, Pengangguran, Laju Pertumbuhan dan IPM. Beberapa hal yang menjadi sorotan sebagai tenaga ahli secara umum adalah dengan kategori baik atau mengalami peningkatan seperti Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM). selain itu juga terkait adanya penurunan persentase angka Kemiskinan namun dalam kategori yang cukup tinggi 9,95 persen tapi ada penurunan secara real nya, begitu juga dengan adanya pemerataan pendapatan di Rokan hulu.

Oleh Karena itu, tambahnya pada setiap Indikator makro pembangunan yang ada di RPJPD Rokan hulu 2005-2025 yang akan dievaluasi sebab itu merupakan hasil dari pada evaluasi data makro yang ada di Rokan hulu 2005 - 2025.

Didalam RPJPD terdapat 3 tujuan penting dalam evaluasi yang pertama mengukur ketercapaian indikator RPJPD sendiri, Kedua Melihat Faktor Faktor yang mempengaruhi apakah Faktor Mendorong atau penghambat didalam Realisasi atau evaluasi perencanaan pembangunan tersebut, Kemudian yang ke tiga adalah Rekomendasi dan tindak lanjut. Oleh karena itu dilihat dari hasil data akan dianesis sesuai dengan realita yang terjadi dilapangan.

Selanjutnya, Kepala Bappeda Rohul Drs.Yusmar,M.Si menyebutkan bahwa langkah pertama dilakukan mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat apakah melalui Permendagri ataupun melalui Perpres bahwa RPJP ini di evaluasi setahun sebelum ditetapkannya RPJP, dalam artian Rokan Hulu pada tahun 2024 RPJP nya sudah harus tersusun sebab pada tahun 2025 sudah akan terpakai, oleh Karena itu sebelum Penyusunan ini dilakukan Evaluasi dengan tujuan untuk memberikan masukan dari berbagai kalangan baik akademisi Pemerintahan Daerah maupun Kecamatan yang memiliki cara pandang berbeda yang akan dijadikan bahan masukan untuk RPJPD 2025 hingga 2045 menuju yang namanya Indonesia Emas.

Tambah Yusmar, didalam Pelaksanaanya tetap akan melakukan koordinasi dan bimbingan dengan Bapedalitbang Provinsi Riau, sebab program atau evaluasi yang akan disusun harus seiring dengan PemerintahPusat, Provinsi dan Daerah. Dikarenakan itu secara Akademisi maka diperlukan Tenaga Ahli sehingga apa yang diharapkan dalam pelaksanaan sesuai dengan aturan dan langkah yang akan dilaksanakan sehingga bisa mendapatkan yang lebih baik dari sebelumnya. ***(am)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Pemprov Riau bakal kelola perkebunan sawit dari PT Agrinas. Pengelolaanya akan dikelola oleh salah satu BUMD di Riau.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Kelurahan Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Pendemo Tuntut DLHK Riau Stop Galian C di Sungai Jalau, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Kolaborasi, BSP Gelar Media Briefing dan Buka Bersama


Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP Sosialisasi Muktamar ke - 49 Muhammadiyah di Kampung Halaman, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

TLCI Kampar dan IOF Kampar Bagikan Takjil Sekaligus Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan


Selasa, 10 Maret 2026

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Tipikor Pekanbaru


Selasa, 10 Maret 2026

Beri Arahan ke Personel Kodim 0314/Inhil, Pangdam Tekankan Pentingnya Semangat dan Profesionalisme Prajurit


Selasa, 10 Maret 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Tampung anak Yatim dan warga Kurang Mampu


Selasa, 10 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau


Selasa, 10 Maret 2026

Jadi Ninja Sawit, Pengguna Perusak Otak di Bengkalis Digaruk Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

Bhabinkamtibmas Hadiri EMP Mengajar di SDN 003 Rantau Bais, Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Cabuli Lima Bocah, Seorang Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Dorong Pembangunan Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Kuansing Sepakati Kerja Sama Perbankan


Senin, 09 Maret 2026

UNDP Luncurkan ASEAN Responsible Business Collective untuk Bantu Perusahaan Terapkan Standar Global Baru


Senin, 09 Maret 2026

Bupati Kuansing Lantik 1.055 PPPK Paruh Waktu


Senin, 09 Maret 2026

Antisipasi Bencana Karhutla, Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat


Senin, 09 Maret 2026

Hadapi Mudik Lebaran 2026, Polda Riau Gelar Rakor Operasi Ketupat


Senin, 09 Maret 2026

Musrenbang di Sabak Auh, Wabup Siak: Fokus Strategi Jemput Bola di Tengah Keterbatasan APBD


Senin, 09 Maret 2026

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara


Senin, 09 Maret 2026

Kalapas Bengkalis : Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi ke Masyarakat